Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUMI Bin H. MASDUKI (Alm) pada hari Senin tanggal 19 September 2022, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 bertempat di perumahan Kumalirang residence Alamat Kp. Kumalirang Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Senin tanggal 19 september 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor pemasaran perumahan kumalirang residen, yang beralamat di Kp. Kumalirang Kel. Kabayan Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, saksi Korban HJ HELI SUHELI Binti H. SURYA bertemu dengan terdakwa dan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD, selanjutnya terdakwa mengaku sebagai pemilik perumahan Kumalirang Residence (berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Syahruddin, S.H. berkedudukan di Kabupaten Pandeglang mengenai perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, ganti nama pemegang saham, pengangkatan kembali, alamat lengkap perseroan PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA yang dalam isinya Terdakwa bukan merupakan pemilik dari perumahan kumalirang residence yang dimiliki oleh PT. MEDIA DAYANA SEJAHTERA melainkan yang menjadi direktur PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA adalah saksi USWATUN HASANAH). Terdakwa menawarkan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI untuk mencarikan orang yang akan membeli tanah dan bangunan Blok A2 Kav.01 yang berada di Perumahan Kumallirang yang dimiliki oleh terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), namun tanah dan bangunan tersebut tidak ditempati terlebih dahulu dikarenakan masih menjadi Kantor Pemasaran. Sehingga rumah dan bangunan tersebut nanti akan dibeli lagi oleh terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dalam jangka waktu 1(satu) bulan. Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI bahwa apabila Terdakwa tidak membeli tanah dan bangunan tersebut yang ada di Blok A2 Kav 01, maka Terdakwa akan langsung mengurus balik nama kepemilikan dan rumah tersebut akan dikosongkan dan akan diberikan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI. Sebelumnya saksi korban HJ HELI SUHELI sudah kenal dengan terdakwa dalam kerja sama proyek kontraktor pembangunan rumah Kumalirang Residence, maka saksi HJ HELI SUHELI percaya dan sepakat untuk membeli tanah dan bangunan tersebut yang ada di Blok A2 Kav 01. Kemudian setelah pertemuan tersebut saksi korban HJ HELI SUHELI menemui saksi H ANANG selaku kakak ipar untuk meminjam uang kepada saksi H ANANG sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan yang ada di Blok A2 Kav 01 yang beralamat di Perumahan Kumalirang Residence, dengan janji dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu bulan Oktober tahun 2022 saksi HJ HELI SUHELI akan mengembalikan uang tersebut. Selanjutnya saksi H ANANG memberikan pinjaman kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), namun akan diberikan secara 2 (dua) tahap dengan rincian tahapan pertama diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan tahapan kedua diberikan keesokan harinya sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Kemudian dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 Wib saksi korban HJ HELI SUHELI telah mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari saksi H ANANG, selanjutnya saksi korban HJ HELI SUHELI bertemu dengan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD di pinggir jalan dekat indomaret yang beralamat di perumahan Baros Hasanah Kec. Baris Kab. Serang, saksi korban HJ HELI SUHELI mengatakan kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD bahwa saksi korban HJ HELI SUHELI sudah memiliki dana kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) akan dikirim besok. Kemudian Saksi ENDAN BIN H. RASYAD menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa via telephone hingga Terdakwa bersedia untuk pemberian dana kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dulu sambil saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari dana kurang lebih Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sebagai fee perantara, kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI mentransfer uang sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari rekening bank BNI no 1148099549 an. Hj. HELI SUHELI ke nomor rekening Bank BCA milik Saksi ENDAN BIN H. RASYAD an. ENDAN BIN H. RASYAD 2450984780, selanjutnya Saksi ENDAN BIN H. RASYAD transfer kembali uang ke nomor rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan catatan transfer Blok A2 Kav. 01 atas nama Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
- Dan selanjutnya kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) hari kemudian, di hari dan tanggal saksi korban HJ HELI SUHELI lupa, bulan September 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Desa Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang, saksi H ANANG memberikan sisa uang pinjaman kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai. Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI memberikan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan 00016 Atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA kepada saksi H ANANG. Sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban HJ HELI SUHELI menemui Saksi ENDAN BIN H. RASYAD di pinggir jalan dekat Indomaret yang beralamat di Perumahan Baros Hasanah Kec. Baris, Kab. Serang. Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD bahwa sisa uang pinjaman Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sudah didapatkan oleh saksi korban HJ HELI SUHELI, namun saksi korban HJ HELI SUHELI tidak memberikan uang tersebut dikarenakan Terdakwa masih memiliki hutang kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar biaya akad kredit pada tanggal 29 Juli 2022 sebesar kurang lebih Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang bertujuan untuk membantu proses penjualan unit pada Perumahan Kumalirang Residence. Dan selanjutnya terdakwa sepakat dengan menggunakan utang yang terdahulu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk melunasi pembelian tanah dan rumah blok A2 Kav 01 yang berada di Perumahan Kumalirang Residence.
- Pada pertengahan Oktober 2022, saksi korban HJ HELI SUHELI ditagih oleh saksi H ANANG perihal janji untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI mentransfer uang Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta Rupiah) kepada saksi H ANANG menggunakan uang pribadinya. Selanjutnya saksi HJ HELI SUHELI menghubungi Terdakwa untuk meminta Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00016 atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA untuk segera diproses balik nama ke atas nama saksi korban HJ HELI SUHELI, kemudian Terdakwa meminta waktu untuk sampai bulan Desember 2022.
- Pada tanggal 08 Desember 2022 Saksi korban HJ HELI SUHELI bersama dengan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jiwantaka I Pekarungan RT/RW 003/001 Kel/Desa Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang untuk meminta kepada Terdakwa agar uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dikembalikan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI karena saksi korban HJ HELI SUHELI terus ditagih oleh saksi H. ANANG, setelah itu Terdakwa menandatangani 1 (satu) Lembar surat pernyataan antara saksi korban HJ HELI SUHELI dengan Terdakwa menjelaskan terkait pengembalian tanah dan bangunan Blok A2 Kav. 01 Perumahan Kumalirang Residence dengan dana yang akan dilebihkan seharusnya sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) menjadi sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada saksi korban HJ HELI SUHELI dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat dikeluarkan dan apabila tidak dilakukan maka rumah akan dikosongkan.
- Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat tanggal 08 Desember 2022 sehingga saksi korban HJ HELI SUHELI dengan terdakwa membuat surat pernyataan kembali pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Cottage LIPPO Carita, Kec. Carita Kab. Pandeglang, saksi korban HJ HELI SUHELI bersama dengan saksi DEWI SUGIARTI. Kemudian Terdakwa diminta untuk menandatangani 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian tertulis bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit rumah di perumahan Kumalirang Residence Blok A2 Kav. 01 dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan berikut janji dari Terdakwa untuk melunasi hutang tersebut di tanggal 25 Januari 2024 dan Terdakwa akan menyelesaikan surat-surat peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan di perumahan Kumalirang Blok A2 dari atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) bila tidak maka Terdakwa sanggup mengembalikan uang pembelian perumahan tersebut secara tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi korban HJ HELI SUHELI. Pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi korban HJ HELI SUHELI dengan terdakwa tanggal 23 Desember 2023, namun Terdakwa tetap menguasai dan tidak pernah memberikan tanah dan bangunan Perumahan Kumalirang Residence Blok A2 Kav.01 kepada saksi korban HJ HELI SUHELI dengan nominal uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHYUMI Bin H. MASDUKI (Alm), Saksi korban HJ. HELI SUHELI Binti (alm) H. SURYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUMI Bin H. MASDUKI (Alm) pada hari senin tanggal 19 September 2022, sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 bertempat di perumahan Kumalirang residence Alamat Kp. Kumalirang Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Senin tanggal 19 september 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor pemasaran perumahan kumalirang residen, yang beralamat di Kp. Kumalirang Kel. Kabayan Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, saksi Korban Hj HELI SUHELI Binti H. SURYA bertemu dengan terdakwa dan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD, selanjutnya terdakwa mengaku sebagai pemilik perumahan Kumalirang Residence (berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Syahruddin, S.H. berkedudukan di Kabupaten Pandeglang mengenai perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, ganti nama pemegang saham, pengangkatan kembali, alamat lengkap perseroan PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA yang dalam isinya Terdakwa bukan merupakan pemilik dari perumahan kumalirang residence yang dimiliki oleh PT. MEDIA DAYANA SEJAHTERA melainkan yang menjadi direktur PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA adalah saksi USWATUN HASANAH). Terdakwa menawarkan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI untuk mencarikan orang yang akan membeli tanah dan bangunan Blok A2 Kav.01 yang berada di Perumahan Kumallirang yang dimiliki oleh terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), namun tanah dan bangunan tersebut tidak ditempati terlebih dahulu dikarenakan masih menjadi Kantor Pemasaran. Sehingga rumah dan bangunan tersebut nanti akan dibeli lagi oleh terdakwa dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dalam jangka waktu 1(satu) bulan. Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI bahwa apabila Terdakwa tidak membeli tanah dan bangunan tersebut yang ada di Blok A2 Kav 01, maka Terdakwa akan langsung mengurus balik nama kepemilikan dan rumah tersebut akan dikosongkan dan akan diberikan kepada saksi korban HJ HELI SUHELI. Sebelumnya saksi korban HJ HELI SUHELI sudah kenal dengan terdakwa dalam kerja sama proyek kontraktor pembangunan rumah Kumalirang Residence, maka saksi HJ HELI SUHELI percaya dan sepakat untuk membeli tanah dan bangunan tersebut yang ada di Blok A2 Kav 01. Kemudian setelah pertemuan tersebut saksi korban HJ HELI SUHELI menemui saksi H ANANG selaku kakak ipar untuk meminjam uang kepada saksi H ANANG sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan yang ada di Blok A2 Kav 01 yang beralamat di Perumahan Kumalirang Residence, dengan janji dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu bulan Oktober tahun 2022 saksi HJ HELI SUHELI akan mengembalikan uang tersebut. Selanjutnya saksi H ANANG memberikan pinjaman kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), namun akan diberikan secara 2 (dua) tahap dengan rincian tahapan pertama diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan tahapan kedua diberikan keesokan harinya sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Kemudian dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 Wib saksi korban HJ HELI SUHELI telah mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari saksi H ANANG, selanjutnya saksi korban HJ HELI SUHELI bertemu dengan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD di pinggir jalan dekat indomaret yang beralamat di perumahan Baros Hasanah Kec. Baris Kab. Serang, saksi korban HJ HELI SUHELI mengatakan kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD bahwa saksi korban HJ HELI SUHELI sudah memiliki dana kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) akan dikirim besok. Kemudian Saksi ENDAN BIN H. RASYAD menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa via telephone hingga Terdakwa bersedia untuk pemberian dana kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dulu sambil saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD untuk mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari dana kurang lebih Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sebagai fee perantara, kemudian saksi korban Hj. HELI SUHELI mentransfer uang sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari rekening bank BNI no 1148099549 an. Hj. HELI SUHELI ke nomor rekening Bank BCA milik Saksi ENDAN BIN H. RASYAD an. ENDAN BIN H. RASYAD 2450984780, selanjutnya Saksi ENDAN BIN H. RASYAD transfer kembali uang ke nomor rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan catatan transfer Blok A2 Kav. 01 atas nama Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
- Dan selanjutnya kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) hari kemudian, di hari dan tanggal saksi korban HJ HELI SUHELI lupa, bulan September 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Desa Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang, saksi H ANANG memberikan sisa uang pinjaman kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai. Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI memberikan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan 00016 Atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA kepada saksi H ANANG. Sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban HJ HELI SUHELI menemui Saksi ENDAN BIN H. RASYAD di pinggir jalan dekat Indomaret yang beralamat di Perumahan Baros Hasanah Kec. Baris, Kab. Serang. Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI kepada Saksi ENDAN BIN H. RASYAD bahwa sisa uang pinjaman Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sudah didapatkan oleh saksi korban HJ HELI SUHELI, namun saksi korban HJ HELI SUHELI tidak memberikan uang tersebut dikarenakan Terdakwa masih memiliki hutang kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar biaya akad kredit pada tanggal 29 Juli 2022 sebesar kurang lebih Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk membantu proses penjualan unit pada Perumahan Kumalirang Residence. dan selanjutnya terdakwa sepakat dengan menggunakan utang yang terdahulu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk melunasi pembelian tanah dan rumah blok A2 Kav 01 yang berada di Perumahan Kumalirang Residence.
- Pada pertengahan Oktober 2022, saksi korban HJ HELI SUHELI ditagih oleh saksi H ANANG perihal janji untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Kemudian saksi korban HJ HELI SUHELI mentransfer uang Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta Rupiah) kepada saksi H ANANG menggunakan uang pribadinya. Selanjutnya saksi HJ HELI SUHELI menghubungi Terdakwa untuk meminta Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00016 atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA untuk segera diproses balik nama ke atas nama saksi korban HJ HELI SUHELI, kemudian Terdakwa meminta waktu untuk sampai bulan Desember 2022.
- Pada tanggal 08 Desember 2022 Saksi korban Hj. HELI SUHELI bersama dengan Saksi ENDAN BIN H. RASYAD mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jiwantaka I Pekarungan RT/RW 003/001 Kel/Desa Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang untuk meminta kepada Terdakwa agar uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dikembalikan kepada saksi korban Hj. HELI SUHELI karena saksi korban Hj. HELI SUHELI terus ditagih oleh saksi H. ANANG, setelah itu Terdakwa menandatangani 1 (satu) Lembar surat pernyataan antara saksi korban HJ HELI SUHELI dengan Terdakwa menjelaskan terkait pengembalian tanah dan bangunan Blok A2 Kav. 01 Perumahan Kumalirang Residence dengan dana yang akan dilebihkan seharusnya sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) menjadi sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada saksi korban Hj. HELI SUHELI dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat dikeluarkan dan apabila tidak dilakukan maka rumah akan dikosongkan.
- Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat tanggal 08 Desember 2022 sehingga saksi korban Hj. HELI SUHELI dengan terdakwa membuat surat pernyataan kembali pada tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Cottage LIPPO Carita, Kec. Carita Kab. Pandeglang, saksi korban HJ HELI SUHELI bersama dengan saksi DEWI SUGIARTI. Kemudian Terdakwa diminta untuk menandatangani 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian tertulis bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit rumah di perumahan Kumalirang Residence Blok A2 Kav. 01 dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan berikut janji dari Terdakwa untuk melunasi hutang tersebut di tanggal 25 Januari 2024 dan Terdakwa akan menyelesaikan surat-surat peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan di perumahan Kumalirang Blok A2 dari atas nama PT MEDIA DAYANA SEJAHTERA kepada saksi korban HJ HELI SUHELI sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) bila tidak maka Terdakwa sanggup mengembalikan uang pembelian perumahan tersebut secara tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi korban HJ HELI SUHELI. Pada tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi korban HJ HELI SUHELI dengan terdakwa tanggal 23 Desember 2023, namun Terdakwa tetap menguasai dan tidak pernah memberikan tanah dan bangunan Perumahan Kumalirang Residence Blok A2 Kav.01 kepada saksi korban HJ HELI SUHELI dengan nominal uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHYUMI Bin H. MASDUKI (Alm), Saksi korban HJ. HELI SUHELI Binti (alm) H. SURYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |