| Dakwaan | 
 DAKWAAN :   ----- Bahwa ia Terdakwa JUHEDI Als. RANCUNG Bin AWAR pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan perkampungan, yang beralamat di Kp. Cakuwem DesaCisimeut/Naygati Kec Lewidamar, Kab. Lebak, Provinsi Banten, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : 
 Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari Saksi TURMUDI Als ENTUR Bin MASUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No.Pol : A-3965-JG, Tahun : 2018, No Sin : G3E4E-1061676, No. Rangka : MH3SG3190JJ284665, Isi Silinder : 155 Cc, STNK atas Nama : ANDI SULTAN H dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital, warna silver hitam, No.Pol : A-6614-id, Tahun : 2023, No Sin : JM81E2443952, No. Rangka : MH1JM8122PK441435, Isi Silinder : 109 Cc, STNK atas Nama : ABDURAHMAN yang merupakan sepeda motor hasil pencurian oleh Saksi DEDEN HAMALUDIN Bin IMAN SULAEMAN  (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi TURMUDI Als ENTUR Bin MASUDI, Saksi DUDUNG SUMANTRI Bin TARSANI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SAPARUDIN Bin MASUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. INDRA LESMANA Bin NAN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa  mengatakan untuk melihat terlebih dahulu sepeda motor tersebut dengan mengajak Saksi TURMUDI untuk bertemu di pinggir jalan perkampungan yang beralamat di Kp. Cakuwem Desa Cisimeut/Naygati Kec Lewidamar, Kab. Lebak, Provinsi Banten.Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju jalan perkampungan Kp. Cakuwem dengan tujuan untuk melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang ditawarkan oleh Saksi TURMUDI. Selanjutnya sekira pukul 10.20 WIB, Terdakwa tiba di jalan perkampungan Kp. Cakuwem dan langsung bertemu dengan Saksi TURMUDI bersama dengan, Saksi SAPARUDIN, Saksi DEDEN, Saksi DUDUNG, dan sdr. INDRA. Kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yang dihargai oleh Saksi TURMUDI seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi TURMUDI menawarkan kembali dengan harga Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa sepakat dengan harga tersebut dan langsung membeli 2 (dua) unit sepeda motor dengan harga seluruhnya sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di KP. Tambaga, Rt. 001 Rw. 001, Desa Harjawani, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten dengan cara Terdakwa membawa terlebih dahulu 1 (satu) unit sepeda motor sepeda Honda Beat ke rumah miliknya dan setelah itu Terdakwa kembali ke jalan perkampungan Kp. Cakuwem untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor NMAX ke rumah miliknya. Setelah itu, sesampainya Terdakwa dirumah miliknya, Terdakwa langsung membuka box dan membuang plat nomor yang melekat di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX ke aliran sungai Cisimeut/Naygati, Kabupaten Lebak dengan tujuan agar tidak dikenali atau diketahui oleh pemilik dari sepeda motor tersebut ketika sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa ataupun keluarganya.Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Sdr. FEBRI yang beralamat di Kampung Solodengue, RT. 003 RW. 011, Desa Panimbangkarya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi SRIWIJAYA dan tim unit reskrim Polsek Panimbang untuk melakukan penangkapan terhadap saksi TURMUDI dan Saksi DUDUNG. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi TURMUDI dan Saksi DUDUNG sehingga diketahui Saksi TURMUDI bersama-sama dengan Saksi DUDUNG, Saksi DEDEN, Saksi SAPARUDIN dan Sdr. INDRA telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No.Pol : A-3965-JG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital, warna silver hitam, No.Pol : A-6614-id dan diketahui 2 (dua) unit sepeda motor tersebut telah dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) di pinggir jalan perkampungan, yang beralamat di Kp. Cakuwem DesaCisimeut/Naygati Kec Lewidamar, Kab. Lebak, Provinsi Banten. selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Saksi DEDEN dan Saksi SAPARUDIN.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Saksi TURMUDI, dilakukan penangkapan terhadap Saksi DEDEN dan Saksi SAPARUDIN. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa sehingga diketahui Terdakwa telah membeli 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 Yamaha NMAX warna Putih, No. Pol: A-3965-JG dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 Honda Beat Digital, Warna Silver Hitam, No. Pol: A-6614-JD yang merupakan 2 (dua) unit sepeda motor hasil pencurian oleh Saksi TURMUDI, Saksi DEDEN, Saksi DUDUNG, Saksi SAPARUDIN dan Sdr. INDRA LESMANA dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakawa dan 2 (dua) unit sepeda motor yang ditemukan di dapur rumah milik Terdakwa diamankan ke Polsek Panimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No.Pol : A-3965-JG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital, warna silver hitam, No.Pol : A-6614-id tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dengan harga total dibawah pasaran yaitu sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yang mana total harga pasaran untuk 2 (dua) unit sepeda motor tersebut adalah sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sehingga Terdakwa patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No.Pol : A-3965-JG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital, warna silver hitam, No.Pol : A-6614-id tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Selanjutnya Terdakwa juga membuka box dan membuang plat nomor yang melekat di 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX ke aliran sungai Cisimeut/Naygati, Kabupaten Lebak dengan tujuan agar tidak dikenali atau diketahui oleh pemilik dari sepeda motor tersebut ketika sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa ataupun keluarganya.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban NURAZIZAH Binti M.MAFUD mengalami kerugian  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Saksi korban NASRULLAH Bin ABDURAHMAN mengalami kerugian  sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) sehingga total kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu sekitar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)   ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana |