Dakwaan |
- DAKWAAN :
------Bahwa ia Terdakwa I MU’MIN MU’MIN Bin NUR bersama dengan Terdakwa II SANARI SANARI Bin MASRUN pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 tepatnya di di rumah milik Saksi TARNO, S.Pd yang beralamat di Kp. Cicadas RT 001 RW 005, Desa Batu Hideung, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, dan yang dilakukan dengan merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu untuk masuk ke tempat kejahatan. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I MU’MIN Bin NUR, Saksi RUDI Bin JOHAR, dan Saksi IRWANDI Bin HENDI berkumpul di depan rumah Saksi RUDI Bin JOHAR di Kp. Cicadas, Desa Batu Hideung, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, dengan maksud mengadakan acara ngeliwet, lalu saat berkumpul Saksi IRWANDI mengusulkan mengambil besi Panjang yang ada di rumah Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM untuk dibuat menjadi golok, yang mana diketahui bahwa rumah Saksi TARNO dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni ditinggal selama 2 bulan oleh pemiliknya. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II SANARI Bin MASRUN datang ke rumah Saksi Rudi untuk memasak acara ngeliwet tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I MU’MIN, Saksi RUDI, dan Saksi IRWANDI langsung berangkat menuju rumah Saksi TARNO yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah Saksi RUDI, kemudian Terdakwa I MU’MIN bersama dengan Saksi RUDI dan Saksi IRWANDI langsung memanjat pagar tembok setinggi 2 (dua) meter bagian belakang rumah untuk masuk ke halaman belakang rumah Saksi TARNO dan langsung mencari besi Panjang, dikarenakan tidak menemukan nya Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Saksi IRWANDI berencana masuk kedalam rumah Saksi TARNO dengan cara melalui pintu dapur rumah Saksi TARNO yang dimana Saksi RUDI Bin JOHAR langsung jongkok tepat didepan pintu dapur rumah Saksi TARNO dan Saksi IRWANDI Bin HENDI langsung meletakkan kedua kaki Saksi IRWANDI Bin HENDI di pundak Saksi RUDI Bin JOHAR, setelah itu Saksi RUDI Bin JOHAR langsung merubah posisi, dari awalnya jongkok sampai dengan setengah berdiri. Kemudian Saksi IRWANDI Bin HENDI langsung memasukkan tangan kanan ke sela lubang angin yang terletak diatas pintu dapur rumah Saksi TARNO, dan langsung membuka kunci selot pintu dapur rumah Saksi TARNO. Kemudian setelah kunci slot pintu dapur terbuka, Terdakwa MU’MIN Bin NUR langsung membuka pintu dapur rumah Saksi TARNO dan menuju masuk kedalam rumah Saksi TARNO. Setelah berada di dalam rumah Saksi TARNO, situasi dan kondisi di dalam rumah terasa sepi dan gelap. Terdakwa I MU’MIN langsung menyalakan lampu yang terdapat di dalam rumah tersebut, Terdakwa I MU’MIN bersama Saksi RUDI dan Saksi IRWANDI tidak menemukan adanya besi panjang di dalam rumah Saksi TARNO. Kemudian Saksi IRWANDI Bin HENDI memanggil lalu berkata “ada laptop nih” setelah itu Terdakwa I MU’MIN menuju ke ruang tamu rumah Saksi TARNO dan langsung mengambil 1 (satu) set mesin steam berwarna kuning-hitam. Lalu Saksi RUDI Bin JOHAR dan Saksi IRWANDI mengikuti dari belakang. Saksi RUDI kemudian mengambil 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu, serta 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO lainnya dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu, yang keduanya ditemukan terletak di lantai rumah Saksi TARNO. Selanjutnya, Saksi RUDI kembali ke dapur dan mengambil 1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kilogram berwarna hijau dan 1 (satu) unit magic com merek Chatering berwarna hitam-silver. Kemudian di waktu yang sama, Saksi IRWANDI mengambil 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu, yang juga ditemukan di lantai rumah Saksi TARNO. Setelah semua barang berhasil dikumpulkan, Terdakwa I MU’MIN bersama Saksi RUDI dan Saksi IRWANDI membawa barang-barang tersebut ke bagian dalam tembok, tepat di halaman belakang mereka masuk ke lingkungan rumah Saksi TARNO. Lalu Terdakwa I MU’MIN melihat Terdakwa II SANARI, lalu memberi isyarat dengan melambaikan tangan untuk memanggil Terdakwa II SANARI mendekat. Setelah Terdakwa II SANARI mendekat, Terdakwa I MU’MIN bersama Saksi RUDI dan Saksi IRWANDI langsung menyerahkan seluruh barang yang telah diambil dari dalam rumah Saksi TARNO kepada Terdakwa II SANARI, langsung menyimpan barang-barang tersebut di luar pagar belakang rumah Saksi TARNO, dan selanjutnya membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah Saksi RUDI. Kemudian, Terdakwa I, Saksi RUDI, dan Saksi IRWANDI kembali ke dalam rumah Saksi TARNO, sedangkan Saksi RUDI mengambil 1 (satu) set mesin cooper ukuran 2 (dua) liter merek Chatering warna hitam-silver, yang terletak di dapur rumah Saksi TARNO. Kemudian Terdakwa I MU'MIN, Saksi RUDI, dan Saksi IRWANDI langsung pulang ke rumah Saksi RUDI.
- Bahwa pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 01:00 WIB, setelah kembali, Terdakwa I MU’MIN dan Terdakwa II SANARI, Saksi RUDI, dan Saksi IRWANDI makan di rumah Saksi RUDI. Kemudian setelah selesai makan, Saksi IRWANDI Bin HENDI mengusulkan untuk memindahkan barang curian tersebut ke rumah Terdakwa II SANARI. Terdakwa I MU’MIN bersama dengan Saksi RUDI Bin JOHAR, Saksi IRWANDI Bin HENDI, dan Terdakwa II SANARI langsung membawa barang hasil pencurian ke rumah Terdakwa II SANARI yang beralamat di Kp. Cicadas, RT 003/RW 004, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Barang-barang tersebut terdiri atas:
- Satu (1) set mesin steam warna kuning-hitam;
- Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu;
- Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu;
- Satu (1) unit tabung gas 3 (tiga) kilogram, warna hijau;
- Satu (1) unit magic com merek Chatering, warna hitam-silver;
- Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu; dan
- Satu (1) set mesin cooper ukuran dua (2) liter, merek Chatering, warna hitam-silver.
Barang-barang tersebut dibawa dengan maksud untuk dibagi hasilnya. Dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa II SANARI, Saksi RUDI Bin JOHAR membuang satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu) ke dalam kolam kubangan dikarenakan kesulitan untuk membawanya. Setibanya di rumah Terdakwa II SANARI, Terdakwa I MU’MIN bersama Saksi RUDI Bin JOHAR, Saksi IRWANDI Bin HENDI, dan Terdakwa II SANARI kemudian membagi hasil pencurian sebagai berikut:
- Terdakwa I MU’MIN mendapatkan satu (1) set mesin steam warna kuning-hitam;
- Saksi RUDI Bin JOHAR mendapatkan satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu), satu (1) tabung gas 3 kg warna hijau, dan satu (1) unit magic com merek Chatering warna hitam-silver;
- Saksi IRWANDI Bin HENDI mendapatkan satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu);
- Terdakwa II SANARI mendapatkan satu (1) set mesin cooper ukuran 2 liter merek Chatering warna hitam-silver.
Setelah pembagian selesai, Terdakwa I MU'MIN, Saksi RUDI Bin JOHAR, dan Saksi IRWANDI Bin HENDI langsung pulang ke rumah masing-masing, sementara Terdakwa II SANARI tetap berada di rumahnya.
- Bahwa Terdakwa I MU'MIN Bin NUR dan Terdakwa II SANARI SANARI Bin MASRUN tidak memiliki izin dari Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM untuk mengambil satu (1) set mesin steam warna kuning-hitam, dan satu (1) set mesin cooper ukuran 2 liter merek Chatering warna hitam-silver.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM mengalami kerugian sebesar ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUH Pidana |