Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Identitas Pemohon yang bernama ADE SUPRIADI yang tertera di dalam STTB SD, SMP, SMU, IJAZAH S.1 Manajemen, dan nama E.A. SUPRIADI FRANKY yang tertera pada Kutipan Akta Lahir, Surat Ijin Mengemudi (SIM) A, Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Kutipan Akta Kelahiran namun E.A.SUPRIADI FRANKY,SE yang tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah adalah satu orang yang sama dan untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi “E.A.SUPRIADI FRANKY”, sebagaimana yang akan digunakan seterusnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |