Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H H.A. TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak dari FELIK WILHANTHOW PIRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2094/M.6.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.A. TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak dari FELIK WILHANTHOW PIRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa H.A TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak Dari (Alm) FELIX WILHANTHOW PIRI, pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Villa Blue Ocean Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA Bin H SOLEH bertemu dengan EDI Als BOGI di Carita Anyer, dan saksi INDRA PUTRA mengatakan sedang mencari lahan untuk usaha kuliner, lalu saksi EDI BOGI menyampaikan ada lahan yang akan dijual di Kampung Balumbang Desa SUkajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang tepatnya direstoran Palentine carita milik Terdakwa H.A TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak Dari (Alm) FELIX WILHANTHOW PIRI, lalu saksi EDI BOGI memberikan nomor telepon Terdakwa, kemudian saksi INDRA PUTRA menghubungi Terdakwa untuk menanyakan lahan yang akan dijual tersebut, selanjutnya Terdakwa menawarkan beberapa lahan yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 Terdakwa dan saksi INDRA PUTRA sepakat untuk bertemu di Villa Blue Ocean Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, dan saat itu saksi INDRA PUTRA didampingi oleh orangtua dan kakanya, sedangkan Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya;
  • Bahwa pada pertemuan tersebut saksi INDRA PUTRA menanyakan kembali perihal kepemilikan lahan yang akan dijual apakah benar milik Terdakwa sambil menanyakan kelengkapan surat-suratnya, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi INDRA PUTRA bahwa ada SPPT atas nama Richard sebatas bukti pembayaran pajak dan Terdakwa menjelaskan Richard adalah merupakan sepupu Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengatakan agar saksi INDRA PUTRA tidak usah khawatir terkait SPPT itu akan segera diurus balik nama atas nama pembeli kalau terjadi jual beli, dan Terdakwa berkata tanah yang ada Blok Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang itu tidak akan ada masalah, kemudian atas kata-kata dari Terdakwa tersebut membuat saksi INDRA PUTRA merasa tertarik dan yakin mulai menanyakan harga permeternya, dan Terdakwa mengatakan bahwa harga permeternya adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi INDRA PUTRA mengatakan akan dirundingkan terlebih dahulu dengan keluarga;
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA bersama dengan ayahnya yaitu H SOLEH datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Permata Hijau Blok B 121-122 Kota Serang Baru Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Propinsi Banten untuk negosiasi harga tanah tersebut dengan Terdakwa, dan Terdakwa berhasil meyakinkan saksi INDRA PUTRA sehingga terjadi kesepakatan harga jual beli tanah antara Terdakwa dengan saksi INDRA PUTRA sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per meternya dengan total harga sebesar Rp. 1.049.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 Terdakwa menyerahkan uang muka sebesar 10% yaitu sebesar Rp. 104.900.000,- (seratus empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara transfer secara bertahap kepada Terdakwa yaitu ;
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 14.900.000,- (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BRI 059801000354569 a.n LINDA OKTAVIANI ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA mendapatkan informasi bahwa tanah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan telah dibayarkan uang muka oleh saksi INDRA PUTRA sedang bermasalah dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi INDRA PUTRA yaitu pada kenyataannya bahwa tanah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tersebut sedang bermasalah dengan D Richard Poli, dan ketika itu Terdakwa mengatakan meminta waktu akan menyelesaikannya namun hingga sampai saat ini Terdakwa tidak juga menyelesaikannya dan tidak mengembalikan uang saksi INDRA PUTRA tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi INDRA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 104.900.000,- (seratus empat juta Sembilan ratus ribu rupiah);

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana;--------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa H.A TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak Dari (Alm) FELIX WILHANTHOW PIRI, pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat bertempat di Villa Blue Ocean Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA Bin H SOLEH bertemu dengan EDI Als BOGI di Carita Anyer, dan saksi INDRA PUTRA mengatakan sedang mencari lahan untuk usaha kuliner, lalu saksi EDI BOGI menyampaikan ada lahan yang akan dijual di Kampung Balumbang Desa SUkajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang tepatnya direstoran Palentine carita milik Terdakwa H.A TINE DHAMAYANTI., JP Als JOICE Anak Dari (Alm) FELIX WILHANTHOW PIRI, lalu saksi EDI BOGI memberikan nomor telepon Terdakwa, kemudian saksi INDRA PUTRA menghubungi Terdakwa untuk menanyakan lahan yang akan dijual tersebut, selanjutnya Terdakwa menawarkan beberapa lahan yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 Terdakwa dan saksi INDRA PUTRA sepakat untuk bertemu di Villa Blue Ocean Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, dan saat itu saksi INDRA PUTRA didampingi oleh orangtua dan kakanya, sedangkan Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya;
  • Bahwa pada pertemuan tersebut saksi INDRA PUTRA menanyakan kembali perihal kepemilikan lahan yang akan dijual apakah benar milik Terdakwa sambil menanyakan kelengkapan surat-suratnya, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi INDRA PUTRA bahwa ada SPPT atas nama Richard sebatas bukti pembayaran pajak dan Terdakwa menjelaskan Richard adalah merupakan sepupu Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengatakan agar saksi INDRA PUTRA tidak usah khawatir terkait SPPT itu akan segera diurus balik nama atas nama pembeli kalau terjadi jual beli, dan Terdakwa berkata tanah yang ada Blok Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang itu tidak akan ada masalah, kemudian atas kata-kata dari Terdakwa tersebut membuat saksi INDRA PUTRA merasa tertarik dan yakin mulai menanyakan harga permeternya, dan Terdakwa mengatakan bahwa harga permeternya adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi INDRA PUTRA mengatakan akan dirundingkan terlebih dahulu dengan keluarga;
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA bersama dengan ayahnya yaitu H SOLEH datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Permata Hijau Blok B 121-122 Kota Serang Baru Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Propinsi Banten untuk negosiasi harga tanah tersebut dengan Terdakwa, dan Terdakwa berhasil meyakinkan saksi INDRA PUTRA sehingga terjadi kesepakatan harga jual beli tanah antara Terdakwa dengan saksi INDRA PUTRA sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per meternya dengan total harga sebesar Rp. 1.049.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 Terdakwa menyerahkan uang muka sebesar 10% yaitu sebesar Rp. 104.900.000,- (seratus empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara transfer secara bertahap kepada Terdakwa yaitu ;
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 14.900.000,- (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BCA 2831694051 a.n INDRA PUTRA ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2021 dari rekening BRI 059801000354569 a.n LINDA OKTAVIANI ke rekening BCA 4930129491 a.n Terdakwa TINE DAMAYANTI sebesar RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi INDRA PUTRA mendapatkan informasi bahwa tanah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan telah dibayarkan uang muka oleh saksi INDRA PUTRA sedang bermasalah dan uang yang telah diserahkan oleh saksi INDRA PUTRA kepada Terdakwa sebagai uang muka pembelian tanah telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi INDRA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 104.900.000,- (seratus empat juta Sembilan ratus ribu rupiah);

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya