Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN Pdl | ANWAR SOFYAN MURDANA | Kejaksaan Negeri Pandeglang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jul. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2018/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jul. 2018 | ||||
Nomor Surat | -------------------------------------------------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | mohon memutus-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dalam pokok perkara Primair 1. mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya 2. menyatakan surat perintah penahanan Termohon No.Print-694/0.6.12/epp.2/07/2018 tanggal 4 Juli 2018, yang djadikan dasar penahanan oleh Termohon terkait pristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, pasal 372 KUH Pidana dan 378 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat perintah aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) diterbitkan Termohon No. B-1021/0.6.12/Epp.1/05/2018 tanggal 22 mei 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana, pasal 372 KUHP, dan 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya surat pemberitahuan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |