Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
- Menyatakan sah dan benar atas hak yang menjadi milik PENGGUGAT untuk TERGUGAT segera memenuhinya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.7.985.270.250 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.958.232.430,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang Kelas IB terhadap seluruh objek milik PARA TERGUGAT baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari;
- Menyatakan disetujuinya untuk dilakukannya penetapan lelang atas objek agunan berupa:
- Tanah & kandang dengan Sertifikat Hak Milik No. 00040 dengan luas 781 m2 a.n. Ramadhan Dwi Putra Mandiri yang terletak di Jl. Anyer-Mancak, Kel. Waringin, Kec. Mancak, Kab. Serang, Banten dengan nilai appraisal jaminan/ APHT senilai Rp.331.700.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Tanah & kendang dengan Sertifikat Hak Milik No. 109 dengan luas 1.002 m2 a.n. Tri Hardiyanto yang terletak di Desa Kalaparea, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat dengan nilai appraisal jaminan/APHT senilai Rp933.499.272,- (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak untuk menjual harta PARA TERGUGAT meliputi harta yang telah dijadikan sebagai jaminan sebelumnya kepada PENGGUGAT, maupun harta PARA TERGUGAT baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai pembayaran kerugian PENGGUGAT, baik secara di bawah tangan maupun dihadapan Pejabat Umum yang berwenang sampai dengan terpenuhinya nilai ganti rugi, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per-hari keterlambatan melaksanakan putusan kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan ini terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad);
|