Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Pdl NENG HANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENG HANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari semula “NENG HANI” menjadi “LIANA”.
  3. Menyatakan bahwa nama LIANA selanjutnya berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan nama sebelumnya, baik dalam dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon dari “NENG HANI” menjadi “LIANA” dalam Register Akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan dokumen kependudukan yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyatakan sah dan mengikat semua identitas, dokumen, serta surat-surat Pemohon dengan menggunakan nama baru LIANA.
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Alat Bukti yang Dilampirkan:

 

  • Fotokopi legalisir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
  • Fotokopi legalisir Kartu Keluarga Nomor 3601342901150006.
  • Fotokopi legalisir KTP Pemohon.
  • Surat-surat pendukung lain yang dianggap perlu.

 

Demikian permohonan ini dibuat, atas perhatian dan penetapan yang diberikan, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak