Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Pdl BPR Lambang Ganda Cab Labuan 1.M. Arif Bahtiar
2.Siti Khotijah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Lambang Ganda Cab Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Arif Bahtiar
2Siti Khotijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.760.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No.201/BPRLG-CB1.LBN/V/2023 Tertanggal 06 Mei 2023

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 21.760.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

            Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa         pinjaman       / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,       maka terhadap anggunan dengan bukti surat BPKB Motor No. L-12091365 H1 Merk Honda Tahun  2015 No.Polisi A 5349 MJ a.n ROHMAWATI, BPKB Motor No. N – 07857791 H1 Merk Honda Tahun 2017 No.Polisi A 3043 MW a.n BAI KUSNADI. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

 

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak