Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.Sus/2024/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | ATMA Als CENTONG Bin Alm.MUHAMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.Sus/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2187/M.6.13/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU Bahwa ia Terdakwa ATMA Als CENTONG Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Perairan Pulau popole Labun Kab. Pandeglang Banten di titik koordinat 6°387'69" 105°808'719" atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut: ---
------ Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa selaku nahkoda Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I yang berlayar dari Perairan Kalianda, Prov. Lampung menuju ke Perairan Labuan Pandeglang, Prov. Banten, sebelum berangkat terdakwa telah mempersiapkan bahan-bahan peledak yang digunakan untuk mengambil ikan yaitu 2 (dua) Kg potassium, solar 75Ml, sumbu dan 5 (lima) sendok teh brown yang sudah kering kemudian terdakwa menyimpan bahan tersebut pada bagian kemudi agar tidak diketahui ABK lain. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa bersama ABK yaitu Saksi ALEX, Saksi WADI, Saksi SUKMA dan Saksi HAJAWI Als JAWI, dan Saksi AHMAD GUNAWAN dan Saksi IQBAL yang ikut memancing di Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I sampai di sekitaran Perairan Pulau Palope Pandeglang Banten melakukan aktivitas penangkapan ikan, lalu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berpindah tempat tidak jauh dari sekitaran perairan Pulau Popole Pandeglang Banten lalu terdakwa menyuruh Para ABK untuk menurunkan jarring untuk menangkap ikan. Pada saat para ABK tertidur, terdakwa merakit bahan peledak untuk menangkap ikan tanpa diketahui para ABK dengan cara mencampurkan 2 (dua) Kg potassium, solar 75 ml, dan 5 (lima) sendok teh brown yang sudah kering kedalam botol kaca dan ditutup dengan bahan karet dari sandal jepit kemudian diberi sumbu. Kemudian setelah selesai Terdakwa menyimpan kembali bahan peledak tersebut untuk nantinya akan Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan. ----- ------ Bahwa pada Kamis tanggal 08 Agutus 2024 sekira pukul 04.00 Wib tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole Labuan, Pandeglang, Banten, Terdakwa menggunakan bom ikan yang pada malam sebelumnya sudah Terdakwa siapkan, lalu Terdakwa menggunakan bahan peledak tersebut dengan cara terdakwa membentangkan jala lalu terdakwa menurunkan lampu kapal kemudian lampu kapal dinyalakan sehingga ikan-ikan berkumpul didekat cahaya lampu tersebut, kemudian terdakwa menunggu untuk melihat situasi aman untuk melemparkan bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya lalu, terdakwa mematikan lampu kapal lalu terdakwa langsung melemparkan bahan peledak tersebut ke dalam permukaan air tempat ikan berkumpul setelah melemparkan bahan peledak tersebut, terdakwa menyalakan kembali lampu kapal, lalu menurunkan atau membentangkan jala, lalu terdakwa membangunkan Para ABK Saksi ALEX, Saksi WADI dan Saksi SUKMA untuk menarik jaring dan mendapatkan hasil ikan teri sebanyak ± 20 (dua puluh) cangkeng dan langsung mengambil tangkapan tersebut.----- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.45 Wib, terdakwa memerintahkan kembali para ABK untuk menurunkan jaring di sekitaran perairan Pulau Polope Labuan Pandeglang Banten. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib, pada saat para ABK sedang tertidur, terdakwa menggunakan kembali bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya, kemudian menggunakan bahan peledak tersebut dengan cara yang sama terdakwa terdakwa membentangkan jala lalu terdakwa menurunkan lampu kapal kemudian lampu kapal dinyalakan sehingga ikan-ikan berkumpul didekat cahaya lampu tersebut, kemudian terdakwa menunggu untuk melihat situasi aman untuk melemparkan bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya lalu, terdakwa mematikan lampu kapal lalu terdakwa langsung melemparkan bahan peledak tersebut ke dalam permukaan air tempat ikan berkumpul setelah melemparkan bahan peledak tersebut, terdakwa menyalakan kembali lampu kapal, lalu menurunkan atau membentangkan jala, terdakwa membangunkan para ABK untuk menarikan
jaring dan mendapatkan hasil sebanyak ± 4 (empat) cangkeng ikan teri. Keesokan pagi harinya, Terdakwa menyuruh Saksi ALEX, Saksi WADI dan Saksi SUKMA turun ke daratan untuk membeli perbekalan sebelum kembali berlayar. ------ ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 Wib Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Popole Labuan dengan titik kordinat 6°387’69” 105°808’719”, lalu Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang menghampiri Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I namun Terdakwa langsung melompat dari Kapal lalu Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang menyuruh Terdakwa untuk naik kembali ke Kapal, kemudian Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan pada kapal dan sekitar kapal tersebut dan melihat 1 (satu) kantong plastik yang dibuang oleh terdakwa pada saat melompat kemudian Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang mengamankan terdakwa beserta kantong plastik yang berisi campuran handak (brown, potassium dan solar) yang tersimpan didalam bungkusan terpal warna biru, 33 (tiga puluh tiga) buah sumbu, 12 (dua belas) buah tutup botol yang terbuat dari potongan sendal jepit, 1 (satu) buah plastic kosong warna bening dalam keadaan basah dan mengamankan 3 (tiga) orang ABK yang berada di Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I Saksi HAJAWI Als JAWI, Saksi AHMAD dan Saksi IQBAL untuk pemerikasaan lebih lanjut.----- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4399/BHF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh JAKARIA SEMBIRING, S.Si dan INDRI PUSPITA, S.Si., M.Si dan diketahui oleh ARI KURNIAWAN JATI, S.T.,M.Si. terhadap barang bukti : ------
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti:
----- Bahwa terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak tersebut tanpa seijin dari yang berwajib selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan kepada yang berwajib beserta barang buktinya serta benda tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda wasiat. ------ ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.----- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa ATMA Als CENTONG Bin MUHAMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Perairan Pulau popole Labun Kab. Pandeglang Banten di titik koordinat 6°387'69" 105°808'719" atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : --- ------ Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa selaku nahkoda Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I yang berlayar dari Perairan Kalianda, Prov. Lampung menuju ke Perairan Labuan Pandeglang, Prov. Banten, sebelum berangkat terdakwa telah mempersiapkan bahan-bahan peledak yang digunakan untuk mengambil ikan yaitu 2 (dua) Kg potassium, solar 75Ml, sumbu dan 5 (lima) sendok teh brown yang sudah kering kemudian terdakwa menyimpan bahan tersebut pada bagian kemudi agar tidak diketahui ABK lain. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa bersama ABK yaitu Saksi ALEX, Saksi WADI, Saksi SUKMA dan Saksi HAJAWI Als JAWI, dan Saksi AHMAD GUNAWAN dan Saksi IQBAL yang ikut memancing di Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I sampai di sekitaran Perairan Pulau Palope Pandeglang Banten melakukan aktivitas penangkapan ikan, lalu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa berpindah tempat tidak jauh dari sekitaran perairan Pulau Popole Pandeglang Banten lalu terdakwa menyuruh Para ABK untuk menurunkan jarring untuk menangkap ikan. Pada saat para ABK tertidur, terdakwa merakit bahan peledak untuk menangkap ikan tanpa diketahui para ABK dengan cara mencampurkan 2 (dua) Kg potassium, solar 75 ml, dan 5 (lima) sendok teh brown yang sudah kering kedalam botol kaca dan ditutup dengan bahan karet dari sandal jepit kemudian diberi sumbu. Kemudian setelah selesai Terdakwa menyimpan kembali bahan peledak tersebut untuk nantinya akan Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan. ----- ------ Bahwa pada Kamis tanggal 08 Agutus 2024 sekira pukul 04.00 Wib tepatnya di sekitar perairan Pulau Popole Labuan, Pandeglang, Banten, Terdakwa menggunakan bom ikan yang pada malam sebelumnya sudah Terdakwa siapkan, lalu Terdakwa menggunakan bahan peledak tersebut dengan cara terdakwa membentangkan jala lalu terdakwa menurunkan lampu kapal
kemudian lampu kapal dinyalakan sehingga ikan-ikan berkumpul didekat cahaya lampu tersebut, kemudian terdakwa menunggu untuk melihat situasi aman untuk melemparkan bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya lalu, terdakwa mematikan lampu kapal lalu terdakwa langsung melemparkan bahan peledak tersebut ke dalam permukaan air tempat ikan berkumpul setelah melemparkan bahan peledak tersebut, terdakwa menyalakan kembali lampu kapal, lalu menurunkan atau membentangkan jala, lalu terdakwa membangunkan Para ABK Saksi ALEX, Saksi WADI dan Saksi SUKMA untuk menarik jaring dan mendapatkan hasil ikan teri sebanyak ± 20 (dua puluh) cangkeng dan langsung mengambil tangkapan tersebut.----- ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.45 Wib, terdakwa memerintahkan kembali para ABK untuk menurunkan jaring di sekitaran perairan Pulau Polope Labuan Pandeglang Banten. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib, pada saat para ABK sedang tertidur, terdakwa menggunakan kembali bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya, kemudian menggunakan bahan peledak tersebut dengan cara yang sama terdakwa terdakwa membentangkan jala lalu terdakwa menurunkan lampu kapal kemudian lampu kapal dinyalakan sehingga ikan-ikan berkumpul didekat cahaya lampu tersebut, kemudian terdakwa menunggu untuk melihat situasi aman untuk melemparkan bahan peledak yang sudah terdakwa rakit sebelumnya lalu, terdakwa mematikan lampu kapal lalu terdakwa langsung melemparkan bahan peledak tersebut ke dalam permukaan air tempat ikan berkumpul setelah melemparkan bahan peledak tersebut, terdakwa menyalakan kembali lampu kapal, lalu menurunkan atau membentangkan jala, terdakwa membangunkan para ABK untuk menarikan jaring dan mendapatkan hasil sebanyak ± 4 (empat) cangkeng ikan teri. Keesokan pagi harinya, Terdakwa menyuruh Saksi ALEX, Saksi WADI dan Saksi SUKMA turun ke daratan untuk membeli perbekalan sebelum kembali berlayar. ------ ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.45 Wib Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Popole Labuan dengan titik kordinat 6°387’69” 105°808’719”, lalu Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang menghampiri Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I namun Terdakwa langsung melompat dari Kapal lalu Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang menyuruh Terdakwa untuk naik kembali ke Kapal, kemudian Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan pada kapal dan sekitar kapal tersebut dan melihat 1 (satu) kantong plastik yang dibuang oleh terdakwa pada saat melompat kemudian Saksi SOHIB, S.H., Saksi UJANG JASWIRA dan tim Kepolisian Satpolairud Polres Pandeglang mengamankan terdakwa beserta kantong plastik yang berisi campuran handak (brown, potassium dan solar) yang tersimpan didalam bungkusan terpal warna biru, 33 (tiga puluh tiga) buah sumbu, 12 (dua belas) buah tutup botol yang terbuat dari potongan sendal jepit, 1 (satu) buah plastic kosong warna bening dalam keadaan basah dan mengamankan 3 (tiga) orang ABK yang berada di Kapal Bagang Congkel KM. TRI SUKSES I Saksi HAJAWI Als JAWI, Saksi AHMAD dan Saksi IQBAL untuk pemerikasaan lebih lanjut.-----
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |