Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Pdl RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H USUP Bin RAHMAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/M.6.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USUP Bin RAHMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa USUP Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi SUMAR Bin ULUNG (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Mengambil barang yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 dirumah terdakwa tepatnya di Kp. Karang Sari Rt 003 Rw 007 Desa Cigondang Kec. Labuan kab. Pandeglang, terdakwa mengeluh kepada saksi SUMAR Bin ULUNG tidak memiliki uang untuk persiapan biaya persalinan istrinya karena tidak bekerja, kemudian Terdakwa USUP mengajak saksi SUMAR Bin ULUNG untuk mencari uang dengan cara yang mudah yaitu dengan mencuri di caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten yang sudah di targetan oleh Terdakwa USUP karena mengetahui di Caffe Halona tersebut sepi di atas jam 04.00 Wib sehingga mempermudah dalam melakukan pencurian, kemudian pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi SUMAR Bin ULUNG bersama terdakwa USUP melakukan survey di sekitar Caffe Halona untuk memastikan daerah sekitar Caffe Halona tersebut sepi atau aman sebelum melakukan pencurian.
  • Bahwa pada hari sabtu tangal 09 Maret 2024, saksi SUMAR Bin ULUNG pergi menuju Caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten seorang diri dengan cara Berjalan Kaki melewati persawahan sedangkan terdakwa USUP tidak ikut dikarenakan ketiduran, kemudian sekitar jam 04.00 Wib saksi SUMAR Bin ULUNG sampai di lokasi tersebut yaitu Caffe Halona, setelah sampai di Caffe Halona tersebut lalu saksi SUMAR Bin ULUNG melihat situasi di lokasi tersebut masih ramai, lalu saksi SUMAR Bin ULUNG menunggu hingga sepi, kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG menunggu kurang lebih sekitar kurang lebih 20 (dua pulu) menit, setelah sepi saksi SUMAR Bin ULUNG langsung mematikan KWH dan NCB listrik yang berada di dekat pintu Caffe Halona tersebut, setelah itu saksi SUMAR Bin ULUNG melihat ada CCTV di Caffe tersebut, lalu saksi SUMAR Bin ULUNG memukul CCTV tersebut mengunakan 1 (satu) buah Golok milik saksi SUMAR Bin ULUNG (Daftar Pencarian Barang bukti) hingga CCTV tersebut rusak, setelah itu saksi SUMAR Bin ULUNG langsung memotong 2 (dua) buah kabel outdoor AC merk Sharp 1 pk dan 1 (satu) buah outdoor AC merk daikin secara satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) buah golok milik terdakwa (Daftar Pencarian Barang bukti), selanjutnya saksi SUMAR Bin ULUNG langsung mencokel outdor AC yang berada di luar Caffe Haona tersebut tepatnya di dekat Pintu dengan cara satu persatu mengunakan 1 (satu) buah Golok Milik terdakwa (Daftar Pencarian Barang bukti), setelah saksi SUMAR Bin ULUNG selesai mencokel Outdor AC secara satu persatu kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG membawa 3 (tiga) buah AC tersebut satu per satu dengan berjalan kaki ke pinggir pantai tepatnya di lahan kosong Villa Onih tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ANDRIYANI Bin IMANUDIN, kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG pulang kerumah saksi SUMAR Bin ULUNG.
  • Bahwa Pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa USUP Bin RAHMAN (Alm) dan saksi SUMAR Bin ULUNG datang ke lahan kosong Villa onih untuk melihat 3 (tiga) buah outdoor AC hasil curian saksi SUMAR  Bin ULUNG di caffe Halona tersebut, setelah melihat 3 (tiga) buah outdoor tersebut terdakwa USUP Bin RAHMAT (Alm) pulang kerumah sedangkan saksi SUMAR Bin ULUNG membongkar 1 (satu) buah outdoor AC merk Daikin lalu saksi SUMAR  Bin ULUNG ambil bagian dalam Outdoor AC merk Daikin tersebut yaitu Tembaganya, sedangkan Outdoor AC Merk Daikin dibuang oleh saksi SUMAR  Bin ULUNG ke Pantai PLTU daerah Labuan,  selanjutnya saksi SUMAR  Bin ULUNG menjual tembaga outdoor AC merk Daikin tersebut ke tukang rongsok keliling yang saksi SUMAR  Bin ULUNG tidak tau namanya dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh Ribu) kemudian setelah saksi SUMAR  Bin ULUNG menjual tembaga outdoor AC merk Daikin tersebut, saksi SUMAR  Bin ULUNG datang kerumah terdakwa USUP Bin RAHMAT untuk memberitahu bahwa saksi SUMAR  Bin ULUNG telah menjual Outdoor AC merk Daikin tersebut lalu saksi SUMAR  Bin ULUNG memberi hasil penjualan berupa rokok kepada Terdakwa USUP dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi SUMAR  Bin ULUNG pulang. kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi SUMAR Bin ULUNG datang kembali ke lahan kosong villa onih untuk mengecek Outdoor AC yang telah saksi SUMAR Bin ULUNG ambil sebelumnya, namun Outdoor AC tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa ditangkap pihak kepolisian polsek Labuan untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ANDRIYANI Bin IMANUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa USUP Bin RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa USUP Bin RAHMAT bersama-sama dengan saksi SUMAR Bin ULUNG (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Mengambil barang yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa USUP Bin RAHMAT dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 dirumah terdakwa tepatnya di Kp. Karang Sari Rt 003 Rw 007 Desa Cigondang Kec. Labuan kab. Pandeglang, terdakwa mengeluh kepada saksi SUMAR Bin ULUNG tidak memiliki uang untuk persiapan biaya persalinan istrinya karena tidak bekerja, kemudian Terdakwa USUP mengajak saksi SUMAR Bin ULUNG untuk mencari uang dengan cara yang mudah yaitu dengan mencuri di caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten yang sudah di targetan oleh Terdakwa USUP karena mengetahui di Caffe Halona tersebut sepi di atas jam 04.00 Wib sehingga mempermudah dalam melakukan pencurian, kemudian pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi SUMAR Bin ULUNG bersama terdakwa USUP melakukan survey di sekitar Caffe Halona untuk memastikan daerah sekitar Caffe Halona tersebut sepi atau aman sebelum melakukan pencurian.
  • Bahwa pada hari sabtu tangal 09 Maret 2024, saksi SUMAR Bin ULUNG pergi menuju Caffe Halona Kp. Kalangsari Kel/Desa. Cigondang Kec. Labuan Kab. Pandeglang Prov. Banten seorang diri dengan cara Berjalan Kaki melewati persawahan sedangkan terdakwa USUP tidak ikut dikarenakan ketiduran, kemudian sekitar jam 04.00 Wib saksi SUMAR Bin ULUNG sampai di lokasi tersebut yaitu Caffe Halona, setelah sampai di Caffe Halona tersebut lalu saksi SUMAR Bin ULUNG melihat situasi di lokasi tersebut masih ramai, lalu saksi SUMAR Bin ULUNG menunggu hingga sepi, kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG menunggu kurang lebih sekitar kurang lebih 20 (dua pulu) menit, setelah sepi saksi SUMAR Bin ULUNG langsung mematikan KWH dan NCB listrik yang berada di dekat pintu Caffe Halona tersebut, setelah itu saksi SUMAR Bin ULUNG melihat ada CCTV di Caffe tersebut, lalu saksi SUMAR Bin ULUNG memukul CCTV tersebut mengunakan 1 (satu) buah Golok milik saksi SUMAR Bin ULUNG (Daftar Pencarian Barang bukti) hingga CCTV tersebut rusak, setelah itu saksi SUMAR Bin ULUNG langsung memotong 2 (dua) buah kabel outdoor AC merk Sharp 1 pk dan 1 (satu) buah outdoor AC merk daikin secara satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) buah golok milik terdakwa (Daftar Pencarian Barang bukti), selanjutnya saksi SUMAR Bin ULUNG langsung mencokel outdor AC yang berada di luar Caffe Haona tersebut tepatnya di dekat Pintu dengan cara satu persatu mengunakan 1 (satu) buah Golok Milik terdakwa (Daftar Pencarian Barang bukti), setelah saksi SUMAR Bin ULUNG selesai mencokel Outdor AC secara satu persatu kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG membawa 3 (tiga) buah AC tersebut satu per satu dengan berjalan kaki ke pinggir pantai tepatnya di lahan kosong Villa Onih tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ANDRIYANI Bin IMANUDIN, kemudian saksi SUMAR Bin ULUNG pulang kerumah saksi SUMAR Bin ULUNG.
  • Bahwa Pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa USUP Bin RAHMAN (Alm) dan saksi SUMAR Bin ULUNG datang ke lahan kosong Villa onih untuk melihat 3 (tiga) buah outdoor AC hasil curian saksi SUMAR  Bin ULUNG di caffe Halona tersebut, setelah melihat 3 (tiga) buah outdoor tersebut terdakwa USUP Bin RAHMAT (Alm) pulang kerumah sedangkan saksi SUMAR Bin ULUNG membongkar 1 (satu) buah outdoor AC merk Daikin lalu saksi SUMAR  Bin ULUNG ambil bagian dalam Outdoor AC merk Daikin tersebut yaitu Tembaganya, sedangkan Outdoor AC Merk Daikin dibuang oleh saksi SUMAR  Bin ULUNG ke Pantai PLTU daerah Labuan,  selanjutnya saksi SUMAR  Bin ULUNG menjual tembaga outdoor AC merk Daikin tersebut ke tukang rongsok keliling yang saksi SUMAR  Bin ULUNG tidak tau namanya dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh Ribu) kemudian setelah saksi SUMAR  Bin ULUNG menjual tembaga outdoor AC merk Daikin tersebut, saksi SUMAR  Bin ULUNG datang kerumah terdakwa USUP Bin RAHMAT untuk memberitahu bahwa saksi SUMAR  Bin ULUNG telah menjual Outdoor AC merk Daikin tersebut lalu saksi SUMAR  Bin ULUNG memberi hasil penjualan berupa rokok kepada Terdakwa USUP dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), setelah itu saksi SUMAR  Bin ULUNG pulang. kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi SUMAR Bin ULUNG datang kembali ke lahan kosong villa onih untuk mengecek Outdoor AC yang telah saksi SUMAR Bin ULUNG ambil sebelumnya, namun Outdoor AC tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa ditangkap pihak kepolisian polsek Labuan untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi ANDRIYANI Bin IMANUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya