Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 454/M.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA, pada Hari Jumat Tanggal 09 Februari 2024 sekitar 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di Pinggir jalan yang beramat Jalan RA Kartini Tanjung Karang Bandar Lampung Kota Bandar lampung Provinsi Lampung namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ”Koh ada Barang, Nati saya kesana“ dan terdakwa sudah mengetahui maksud dari Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  dan sudah memberitahukan kepada terdakwa  bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari kejahatan pencurian, lalu terdakwa menjawab ”Oke“ kemudian sekitar jam 20.30 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghubungi  terdakwa kembali mengatakan ”Ketemuan dimana “ dijawab terdakwa” dijalan rakartini Tanjung Karang “, kemudian sekitar jam 19.00 Wib dan terdakwa sudah ada di Jalan  RA. Kartini dan sekitar Jam 20. 45 Wib datang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan bertemu terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit  Handpone yang tanpa dilengkapi Dus book yakni 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+ Warna Putih   Imai Tidak Tahu dan 1 ( satu ) Unit Handpone Merk Samsung  S22+ Warna Hitam, Nomor IMEI  tidak Tahu serta 2 (dua) Unit Laptop yakni 1 ( satu ) unit Laptop Merk ASUS ZENBOOK Warna Hitam, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUF GAMING A15Warna Hitam serta 1 (satu) Unit GAMEPAD DIGITAL POCKED 3 Warna Coklat, kemudian terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) barang-barang yang dibawa oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   dihitung bersama oleh terdakwa dengan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   dengan jumlah yang sama dan setelah Itu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  pulang ke Pandeglang; --------------------------

 

 

  • Bahwa esok harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2024 terdakwa menghubungi Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  memberitahukan bahwa barang hasil pencurian untuk harga 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+Warna Putih terdakwa tawar Rp. 2.000.000.-  (dua Juta Rupiah ) dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung  S22+Warna Hitam  Rp. 4.000.000.- ( Empat Juta Rupiah )  lalu terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) sepakat dengan harga tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi saksi ENCEP SAPUTRA Alias JUHRI Bin JOHAN bahwa pembayaranya setelah barang barang tersebut laku terjual oleh terdakwa, kemudian pada Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib barang hasil pencurian Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+Warna Putih terdakwa  dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung  S22+Warna Hitam  Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah)  dijual oleh terdakwa melaui Jasa Online Melaui Facebook Milik terdakwa Dengan akun bernama Kent dengan cara janjian kepada orang yang tidak dikenal sebagai pembeli di pinggir jalan di daerah Tanjung karang Kota Bandar Lampung  kemudian terdakwa menjual berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+ Warna Putih terdakwa jual dengan harga Jual Rp 2.600.000.- (dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), sehingga terdakwa memiliki Keuntungan Rp. 600.000.- ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung S22+Warna Hitam tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.4.400.000.- (empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa barang-barang diperoleh dari kejahatan pencurian dimana Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  menyampaikan kepada terdakwa berupa barang 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan dengan Nomor Handphone : 0821-2447-5800 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 yang dijual dengan harga serta 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna ABU-ABU, dengan Nomor Seri S/N : M1N0LP03E29204G, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUF GAMING A15 Warna HITAM atau setidak-tidaknya terdakwa sudah patut menduga bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan dimana pada saat Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN memberikan barang-barang berupa Handphone tidak dilengkapi dengan dusk book dan terdakwa bukan orang yang menjual beli Laptop dan Handphone, terdakwa hanya memiliki counter kecil yang hanya menjual Akseksori Handphone dan tidak pernah menjual Handphone;
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan yang menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 dengan harga 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu)   Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 dengan harga                     Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  Ke-1 KUHP. --------------------

 

Atau

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa INDRA PRAWIRA NEGARA anak dari SUROSO WIJAYA, Pada Hari Jumat Tanggal 09 Februari 2024 Sekitar 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  Dipinggir jalan yang beramat Jalan RA Kartini Tanjung Karang Bandar Lampung, Kota Bandar lampung Provinsi Lampung namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa apabila tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ”Koh ada Barang, Nati saya kesana“ dan terdakwa sudah mengetahui maksud dari Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  dan sudah memberitahukan kepada terdakwa  bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari kejahatan pencurian, lalu terdakwa menjawab ”Oke“ kemudian sekitar jam 20.30 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghubungi  terdakwa kembali mengatakan ”Ketemuan dimana “ dijawab terdakwa” dijalan rakartini Tanjung Karang “, kemudian sekitar jam 19.00 Wib dan terdakwa sudah ada di Jalan  RA. Kartini dan sekitar Jam 20. 45 Wib datang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan bertemu terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit  Handpone yang tanpa dilengkapi Dus book yakni 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+ Warna Putih   Imai Tidak Tahu dan 1 ( satu ) Unit Handpone Merk Samsung  S22+ Warna Hitam, Nomor IMEI  tidak Tahu serta 2 (dua) Unit Laptop yakni 1 ( satu ) unit Laptop Merk ASUS ZENBOOK Warna Hitam, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUF GAMING A15Warna Hitam serta 1 (satu) Unit GAMEPAD DIGITAL POCKED 3 Warna Coklat, kemudian terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) barang-barang yang dibawa oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   dihitung bersama oleh terdakwa dengan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   dengan jumlah yang sama dan setelah Itu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  pulang ke Pandeglang; --------------------------

 

 

  • Bahwa esok harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2024 terdakwa menghubungi Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  memberitahukan bahwa barang hasil pencurian untuk harga 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+Warna Putih terdakwa tawar Rp. 2.000.000.-  (dua Juta Rupiah ) dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung  S22+Warna Hitam  Rp. 4.000.000.- ( Empat Juta Rupiah )  lalu terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) sepakat dengan harga tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi saksi ENCEP SAPUTRA Alias JUHRI Bin JOHAN bahwa pembayaranya setelah barang barang tersebut laku terjual oleh terdakwa, kemudian pada Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib barang hasil pencurian Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+Warna Putih terdakwa  dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung  S22+Warna Hitam  Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah)  dijual oleh terdakwa melaui Jasa Online Melaui Facebook Milik terdakwa Dengan akun bernama Kent dengan cara janjian kepada orang yang tidak dikenal sebagai pembeli di pinggir jalan di daerah Tanjung karang Kota Bandar Lampung  kemudian terdakwa menjual berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung  Note 10+ Warna Putih terdakwa jual dengan harga Jual Rp 2.600.000.- (dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), sehingga terdakwa memiliki Keuntungan Rp. 600.000.- ( Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Samsung S22+Warna Hitam tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.4.400.000.- (empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa barang-barang diperoleh dari kejahatan pencurian dimana Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  menyampaikan kepada terdakwa berupa barang 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan dengan Nomor Handphone : 0821-2447-5800 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 yang dijual dengan harga serta 1 (satu) Unit GamePad Digital Pocket 3 Warna Coklat, 1 (satu) Unit Laptop ASUS ZEN BOOK Warna ABU-ABU, dengan Nomor Seri S/N : M1N0LP03E29204G, 1 (satu) Unit Laptop ASUS TUF GAMING A15 Warna HITAM atau setidak-tidaknya terdakwa sudah patut menduga bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan dimana pada saat Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN memberikan barang-barang berupa Handphone tidak dilengkapi dengan dusk book dan terdakwa bukan orang yang menjual beli Laptop dan Handphone, terdakwa hanya memiliki counter kecil yang hanya menjual Akseksori Handphone dan tidak pernah menjual Handphone;
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan yang menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 dengan harga 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Note 10+ Warna Putih dengan Nomor IMEI I : 359259100182012, IMEI II : 359260100182010 Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu)   Unit Handphone Merk Samsung S22+ Warna Hitam dengan Nomor IMEI I : 352729910057874, IMEI II : 352942380057874 dengan harga                     Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya