Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput). Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7 Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter (sesuai SPPT dan DHKP) .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.
- Sebelah Utara : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
- Sebelah Selatan :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
- Sebelah Timur :Tanah Milik Akmad / sekarang Milik H Lili
- Sebelah Barat :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar
Adalah milik sah Penggugat. Kunjen
- Manyatakan bahwa Tergugat I.II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Jual beli Mutlak Tanah sawah/ Untuk penyelesaian kedalam akta tanah jual beli. Yang di tanda tangani oleh Pembeli Kunjen (Penggugat). Penjual. Turut Tergugat I ( Radiman bin Asmail ).dan Tergugat I (Enur bin Asmail) Pada tanggal.12 September 1991. Dan disaksikan dua orang saksi dan diketehui oleh Kepala Desa Sukaraja , Kecamatan Pulosari ( dahulu Jiput) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai dan berada ditas tanah sawah .terletak tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput. Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7 Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.
- Sebelah Utara : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
- Sebelah Selatan :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
- Sebelah Timur :Tanah Milik Akmad / sekarang Milik H Lili
- Sebelah Barat :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar
Untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa apapun
- Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Kerugian Materil
- Panen Sayuran. 1 tahun 6 x Panen apabila dihitung rupiah. Rp. 500.000 X 6 = Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). ditambah selama penguasaan yaitu 3 tahun. 3.000.000 x 3 = Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah)
Kerugian Imateril
- Berupa Keresaahan didalam keluarga, dilingkungan masyarakat dan juga sampai kasus ini di loprkan ke polisi, sehingga penggugat merasa terganggu dan tidak nyaman sehingga mengganggu kesehatan jasmani dan rohani, dan apabila diperhitungkan sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah)
Jadi Penggugat menderita kerugian Materil Rp. 9.000.000 ( sembilan Juta rupiah dan Moril sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) sehingga jumlah total kerugian adalah sebesar Rp. 39.000.000 ( tiga puluh sembilan juta rupiah)
- Menetapkan biaya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III
- Memerintahkan kepada Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menyatakan banding, verzet atau kasasi
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir besalag) yang telah dilaksanakan terhadap tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput). Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7 Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.
- Sebelah Utara : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
- Sebelah Selatan :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
- Sebelah Timur :Tanah Milik Akmad / sekarang Milik H Lili
- Sebelah Barat :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar
|