Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Sah dan berdasar hukum Para Penggugat adalah Pemilik dari Objek sengketa “Berdasarkan bukti (Girik No: 997) Tahun 1963, (Persil No: 08 B), (Kohir No: 601) SPPT No.36.01.120.03000-0438.7 dengan Luas tanah : 950 M2 (Sembilan ratus lima puluh meter persegi) atas nama Almarhum Kulsum Binti Alm Raman yang berlokasi di Blok Pangampoan Desa Senangsari Kec.Pagelaran Kab.Pandeglang dengan batas-batas :
- Barat tanah darat Mahmud
- Timur darat Tanah Guru sukara
- Utara Tanah darat Mahmud dan Enjun
- Selatan Tanah darat Jasra.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I-II III. IV-V-VI dan atau siapapun yang menguasai mengisi Objek Sengketa untuk Mengembalikan Objek sengketa dalam keadaan kosong Kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah Ahli Waris dari (Almarhumah) Kulsum Binti (Alm) Raman.
- Menyatakan TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI, telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”.
- Menyatakan menghukum TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI untuk membayar KERUGIAN MATERIIL dan IMMATERIL kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian perhitungan berdasar pada apa yang telah diderita oleh PARA PENGGUGAT selama ini yang terdiri dari:
- KERUGIAN MATERIL Adalah harga tanah saat ini adalah Rp. 500.000,-/M2 (lima Ratus ribu rupiah di kali permeter persegi) maka jumlah kerugiannya adalah 950.00 M2 X Rp.500.000,-/M2 = Rp.475.000.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari tanah yang tidak bisa di ambil manfaatnya selama waktu 28 Tahun.
- KERUGIAN IIMATERIL yang diderita oleh PARA PENGGUGAT selama 28 Tahun tidak bisa menerima manfaat dari harta yang menjadi hak miliknya apabila di hitung dalam bentuk uang adalah sebesar =Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah).
- Total Kerugian Materil dan iimateril yang harus di bayar di tanggung renteng oleh Tergugat I, II, III, IV,V Adalah = Rp. 574.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V.VI untuk tunduk dan mentaati putusan dengan segala resiko dan akibat hukumnya.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Tergugat I,II,III,IV,V,VI, dan apabila ada upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali.
- Menyatakan menghukum Tergugat I,II,III,IV,IV. VI, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|