Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H 1.RUDI Bin JOHAR
2.IRWANDI Bin HENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/M.6.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin JOHAR[Penahanan]
2IRWANDI Bin HENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa I RUDI Bin JOHAR bersama dengan Terdakwa II IRWANDI Bin HENDI  pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 tepatnya di di rumah milik TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM yang beralamat di Kp. Cicadas RT 001 RW 005, Desa Batu Hideung, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang Bersama-sama atau lebih, dan yang dilakukan dengan merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu untuk masuk ke tempat kejahatan. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI dan Saksi MU’MIN Bin NUR berkumpul di depan rumah Terdakwa I RUDI di Kp. Cicadas, Desa Batu Hideung, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, dengan maksud mengadakan acara ngeliwet saat berkumpul Terdakwa II IRWANDI mengusulkan mengambil besi Panjang yang ada di rumah Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM untuk dibuat menjadi golok di ketahui rumah Saksi TARNO dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni ditinggal selama 2 bulan oleh pemiliknya. Sekira pukul 22.00 WIB, Saksi SANARI Bin MASRUN datang ke rumah Saksi Rudi untuk memasak acara ngeliwet tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI, dan Saksi MU’MIN langsung berangkat menuju rumah Saksi TARNO yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II IRWANDI bersama dengan Saksi MU’MIN langsung memanjat pagar tembok setinggi 2 (dua) meter bagian belakang rumah untuk masuk ke halaman belakang rumah Saksi TARNO dan langsung mencari besi Panjang, dikarenakan tidak menemukan nya Terdakwa I RUDI bersama Terdakwa II IRWANDI dan Saksi MU’MIN berencana masuk kedalam rumah Saksi TARNO dengan cara melalui pintu dapur rumah Saksi TARNO yang dimana Terdakwa I RUDI Bin JOHARlangsung jongkok tepat didepan pintu dapur rumah Saksi TARNO dan Terdakwa II IRWANDI langsung meletakkan kedua kaki Terdakwa II IRWANDI Bin HENDIdi pundak Terdakwa I RUDI , setelah itu Terdakwa I RUDI langsung merubah posisi, dari awalnya jongkok sampai dengan setengah berdiri. Kemudian setelah itu Terdakwa II IRWANDI langsung memasukkan tangan kanan ke sela lubang angin yang terletak diatas pintu dapur rumah Saksi TARNO, dan langsung membuka kunci selot pintu dapur rumah Saksi TARNO. Kemudian setelah kunci slot pintu dapur terbuka, Saksi MU’MIN langsung membuka pintu dapur rumah Saksi TARNO dan menuju masuk kedalam rumah Saksi TARNO. Setelah di dalam rumah Saksi TARNO, situasi dan kondisi di dalam rumah terasa sepi dan gelap. Saksi Mu’MIN langsung menyalakan lampu yang terdapat di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I RUDI dan Terdakwa bersama Saksi MU’MIN tidak menemukan adanya besi panjang di dalam rumah Saksi TARNO. Kemudian Terdakwa II IRWANDI Bin HENDI memanggil lalu berkata “ada laptop nih” setelah itu Saksi MU’MIN menuju ke ruang tamu rumah Saksi TARNO dan langsung mengambil 1 (satu) set mesin steam berwarna kuning-hitam. Lalu Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II IRWANDI mengikuti dari belakang. Terdakwa I RUDI kemudian mengambil 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu, serta 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO lainnya dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu, yang keduanya ditemukan terletak di lantai rumah Saksi TARNO. Lalu Terdakwa II IRWANDI kembali ke dapur dan mengambil 1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kilogram berwarna hijau dan 1 (satu) unit magic com merek Chatering berwarna hitam-silver. Kemudian di waktu yang sama, Terdakwa II IRWANDI mengambil 1 (satu) unit Chromebook merek AXIOO dengan part no. 4GB/EMMC 32 GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu, yang juga ditemukan di lantai rumah Saksi TARNO. Setelah semua barang berhasil dikumpulkan, Saksi MU’MIN bersama Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II IRWANDI membawa barang-barang tersebut ke bagian dalam tembok pagar, tepat di halaman belakang mereka masuk ke lingkungan rumah Saksi TARNO. Lalu Saksi MU’MIN melihat Saksi SANARI, lalu memberi isyarat dengan melambaikan tangan untuk memanggil Saksi SANARI mendekat. Setelah Saksi SANARI mendekat, Saksi MU’MIN bersama Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II IRWANDI langsung menyerahkan seluruh barang yang telah diambil dari dalam rumah Saksi TARNO kepada Saksi SANARI, langsung menyimpan barang-barang tersebut di luar pagar belakang rumah Saksi TARNO, dan selanjutnya membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa I RUDI. Kemudian setelah itu, Terdakwa I RUDI,Terdakwa II IRWANDI dan Saksi MU’MIN kembali ke dalam rumah Saksi TARNO, kemudian Terdakwa I RUDI langsung mengambil 1 (satu) set mesin cooper ukuran 2 (dua) liter merek Chatering warna hitam-silver, yang terletak di dapur rumah Saksi TARNO. Kemudian Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI, dan Saksi MU’MIN langsung pulang ke rumah Terdakwa I RUDI.
  • Bahwa pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 01:00 WIB, setelah kembali,  Terdakwa RUDI, Terdakwa II IRWANDI dan Saksi MU’MIN makan di rumah Terdakwa I RUDI. Kemudian setelah selesai makan, Terdakwa II IRWANDI mengusulkan untuk memindahkan barang curian tersebut ke rumah Saksi SANARI. Lalu Saksi MU’MIN bersama dengan Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI, dan Saksi SANARI langsung membawa barang hasil pencurian ke rumah Saksi SANARI yang beralamat di Kp. Cicadas, RT 003/RW 004, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Barang-barang tersebut terdiri atas:
  • Satu (1) set mesin steam warna kuning-hitam;
  • Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu;
  • Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu;
  • Satu (1) unit tabung gas 3 (tiga) kilogram, warna hijau;
  • Satu (1) unit magic com merek Chatering, warna hitam-silver;
  • Satu (1) unit Chromebook merek AXIOO, part no. 4GB/EMMC 32GB/CHROME NPAX221MKRS, nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu; dan
  • Satu (1) set mesin cooper ukuran dua (2) liter, merek Chatering, warna hitam-silver.

Barang-barang tersebut dibawa dengan maksud untuk dibagi hasilnya. Dalam perjalanan menuju rumah Saksi SANARI, Terdakwa I RUDI membuang satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049967295, warna abu-abu) ke dalam kolam kubangan dikarenakan kesulitan untuk membawanya. Setibanya di rumah Saksi SANARI, Saksi MU’MIN bersama Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI, dan Saksi MU’MIN kemudian membagi hasil pencurian sebagai berikut:

  • Saksi MU’MIN mendapatkan satu (1) set mesin steam warna kuning-hitam;
  • Terdakwa I RUDI mendapatkan satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049967219, warna abu-abu), satu (1) tabung gas 3 kg warna hijau, dan satu (1) unit magic com merek Chatering warna hitam-silver;
  • Terdakwa II IRWANDI mendapatkan satu (1) unit Chromebook merek AXIOO (nomor seri 00221480049975015, warna abu-abu);
  • Saksi SANARI mendapatkan satu (1) set mesin cooper ukuran 2 liter merek Chatering warna hitam-silver.

Setelah pembagian selesai, Terdakwa I RUDI, Terdakwa II IRWANDI, dan Saksi MU’MIN langsung pulang ke rumah masing-masing, sementara Terdakwa II IRWANDI Bin HENDItetap berada di rumahnya.

-  Bahwa Terdakwa I R RUDI Bin JOHAR dan Terdakwa II IRWANDI Bin HENDI tidak memiliki izin dari Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM untuk mengambil  1 (satu) unit Chromebook Merk AXIO0 part No. 4Gb/EMMC 32 Gb/CHORME NPAX221MKRS 00221480049967219 Warna Abu-abu, Satu (1) unit tabung gas 3 (tiga) kilogram, warna hijau , Satu (1) unit magic com merek Chatering, warna hitam-silver dan 1 (satu) unit Chromebook Merk AXIOO part No. 4Gb/EMMC 32 Gb/CHORME NPAX221MKRS 00221480049975015 Warna Abu-abu.

-  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TARNO, S.Pd Bin (Alm) H. WASTAM mengalami kerugian  sebesar ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya