Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Labuan Unit Cibaliung A jajang imanudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Labuan Unit Cibaliung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A jajang imanudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.394.225,00
Petitum

. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar RP.165.394.225,- (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT DUA RATUS DUA PULUH LIMA ).yang terdiri dari pokok sebesar Rp 97.341.052,-(SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar Rp 68.053.173,- (ENAM PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH TIGA SERATUS TUJUH PULUH TIGA),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak