INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Pdl | 1.Agnes Prilly 2.Saudin |
1.Agung Aryo Baskoro 2.Indra Krisna |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 0221.Gt.KH/AMMUNIR/IX/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.140.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
3. Menyatakan akta nomor 13 tanggal 15 Desember 2015 adalah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pengurusan izin dan perluasan lahan kepada para penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat, yaitu:
Kerugian Materil ;
- Kerugian para Penggugat yang berhak mendapatkan royalty sejumlah Total Rp.3.640.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;
Kerugian Imateriil
- Kerugian Immateri sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Kerugian tersebut harus dibayar oleh Para Tergugat secara Tunai dan Sekaligus setelah dibacakannya putusan ini.
6. Menyatakan bahwa para penggugat berhak memiliki dan menguasai atas tanah seluas 40 ha;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 15% secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;
8. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban pembayaran kepada para Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta bunga yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Para Tergugat ;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
13. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |