Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Pdl 1.Agnes Prilly
2.Saudin
1.Agung Aryo Baskoro
2.Indra Krisna
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 0221.Gt.KH/AMMUNIR/IX/2023
Penggugat
NoNama
1Agnes Prilly
2Saudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Aryo Baskoro
2Indra Krisna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS AGUNG SETIAWAN BADARUDIN SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.140.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
3. Menyatakan akta nomor 13 tanggal 15 Desember 2015 adalah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pengurusan izin dan perluasan lahan kepada para penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat, yaitu:
Kerugian Materil ;
- Kerugian para Penggugat yang berhak mendapatkan royalty sejumlah Total Rp.3.640.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;
Kerugian Imateriil
- Kerugian Immateri sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Kerugian tersebut harus dibayar oleh Para Tergugat secara Tunai dan Sekaligus setelah dibacakannya putusan ini.
6. Menyatakan bahwa para penggugat berhak memiliki dan menguasai atas tanah seluas 40 ha;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 15% secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;
8. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban pembayaran kepada para Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta bunga yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Para Tergugat ; 
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
13. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak