Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalam posita, baik kronologis maupun tentang hukumnya, beserta kesimpulannya dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia Pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa Perkara Aquo , untuk dapat mengadili dan menyatakan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat perjanjian kerjasama pembiayaan perjalanan ibadah umroh dan Bukti surat kesepakatan perdamaian pembayaran bersama dengan jatuh tempo pada tanggal 10 November 2024 antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV, yang terdiri dari :
- Perjanjian Nomor : 007/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 023/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 008/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 027/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 004/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 002/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 003/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 016/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 019/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 020/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 025/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 021/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 024/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
- Perjanjian Nomor : 017/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,..
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV, telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Menghukum dan memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, Untuk membayar lunas tunai dan seketika Kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian Pokok Hutang uang dengan Jumlah total keseluruhan adalah sebesar : Rp.269.990.000 (Dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta benda Yang ada maupun yang akan ada yang berupa Harta benda yang tidak bergerak maupun Harta benda yang bergerak yang di miliki oleh PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV,XV sebagai pelunasan hutang atas konsekuensi hukum untuk membayar Pelunasan hutang kepada PARA PENGGUGAT.-------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
|