Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Pdl DINYATI ANWAR PUTRI S.H IRFAN Bin RABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/M.6.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin RABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa IRFAN Bin RABA pada Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.003,Desa Sumber jaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa IRFAN Bin RABA , Pada hari senin,tanggal 17 Maret 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.004,Desa Sumber jaya, Kecamatan Sumur,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa membuka media sosial Facebook dan Terdakwa melihat di beranda Facebook yang merupakan komunitas forum jual beli, tidak sengaja Terdakwa  mengirim komentar ingin mencoba membeli obat, tidak lama dibalas komentar Terdakwa di forum komunitas Facebook tersebut oleh Sdr ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Dan terdakwa langsung memberikan nomor kontak untuk melanjutkan komunikasi secara pribadi, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr ABANG melalui via telpon dan mengatakan “Apakah obat tersebut tersedia?”. Lalu sdr ABANG mengatakan “Obat tersebut tersedia”, Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr ABANG untuk membeli dan mengambil obat tersebut sendiri ke Tanah Abang Jakarta Barat. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi JERI Bin SUMAR secara langsung untuk stock saat sedang berlayar di laut untuk mencari ikan. Di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Saksi JERI Bin SUMAR yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang ,Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa datang ke rumah Saksi JERI Bin SUMAR dengan tujuan menawarkan obat-obatan kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah). Terdakwa memberitahu kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli langsung di daerah Tanah Abang. Lalu Terdakwa mendapatkan informasi dari media sosial Facebook untuk membeli obat, kemudian Terdakwa menghubungi langsung pemilik akun Facebook tersebut yang diketahui dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa memberitahu kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan niat untuk membeli obat tablet warna kuning dengan berlogo MF dan obat tablet warna putih dalam kemasan dengan jumlah banyak yang nantinya dapat dijual kembali kepada teman-teman Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membutuhkan Obat-Obatan tersebut. Dan selanjutnya Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu Terdakwa, bahwa uang untuk membeli obat tersebut akan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan keesokan harinya.
  • Pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul.06.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengambil uang pesanan obat yang Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pesan Lalu Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Sebagian uang yang diberikan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah uang milik Sdr.ASEP kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk membeli obat yang dipesan kepada terdakwa. Setelah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang tersebut, Terdakwa pergi menuju ke Tanah Abang Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan umum. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa sampai di Tanah Abang Jakarta Barat. Selanjuntya Terdakwa menemui seseorang yang dikenal dari Facebook dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di bawah Jembatan Penyebrangan Orang di daerah Tanah Abang. Setelah dihubungi oleh Terdakwa melalui  Handphone, tidak lama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) datang. Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan obat tersebut kepada Terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) Pot obat tablet warna kuning berlogo MF yang isinya + sebanyak 900 (Sembilan ratus ) butir kurang lebih seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) lempeng atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kurang lebih seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan uang untuk pembelian obat-obatan tersebut secara tunai. Selanjutnya  setelah Terdakwa mendapatkan obat tersebut, Terdakwa kembali pulang dengan menggunakan transpotrasi darat yaitu kereta api jurusan rangkas bitung dan menuju ke rumah Terdakwa menggunakan kendaraan umum. setelah sampai di rumah Terdakwa beristirahat dan akan memberikan pesanan obat-obatan tersebut yang sudah dipesan oleh Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) keesokan harinya. 
  • Pada hari Rabu Tanggal,19 Maret 2025, sekira pukul.10.00 Wib, bertempat di rumah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat Kampung Rancecet, RT.004/RW.002, Desa Rancapinang,Kecamatan Cimanggu,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa datang dengan tujuan untuk mengantarkan obat yang dipesan oleh Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ASEP tersebut seorang diri. Tidak lama setelah memberikan obat, Terdakwa langsung pergi. Obat yang Terdakwa berikan kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan sebagian milik Sdr.ASEP yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa melalui Saksi JERI Bin SUMAR(dilakukan penuntutan secara terpisah). Obat yang diberikan Terdakwa kepada Saksi JERI Bin SUMAR berjumlah sebanyak 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan Sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF.
  • Pada hari jumat,tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIb. Terdakwa sedang berada di pesisir pantai di daerah Kecamatan Sumur Kabupaten.Pandeglang pada saat Terdakwa sedang berjalan, secara kebetulan Terdakwa bertemu dengan Sdr.PELES. dan saat itu Terdakwa sedang membawa obat-obatan yang Terdakwa beli sebelumnya di daerah Tanah Abang. Lalu terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut kepada Sdr. PELES sebanyak 8 (delapan) butir obat tablet warna kuning belogo MF yang dibeli dengan harga kurang lebih Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju tempat pelelangan ikan. Pada hari dan tanggal yang sama Sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa masih berada di tempat pelelangan ikan,dan tidak lama Sdr.ANDI mendatangi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dengan kata “apakah obat yang kamu jual masih ada” lalu Terdakwa menjawab  “ya masih ada mau yang mana dodol apa kuning” dan sdr ANDI menjawab “yang kuning ajah wong” lalu Terdakwa menjawab “ ok siap mau berapa” ,dan sdr ANDI menjawab “10 (sepuluh) butir saja”. Dan setelah obat tersebut telah diberikan oleh terdakwa, Sdr. ANDI membeli 10 (Sepuluh) butir obat berwarna kuning dengan logo MF dengan harga sebesar kurang lebih Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa  menanyakan kepada Sdr.ANDI “Bagaimana bisa mengetahui jika Terdakwa menjual obat-obatan tersebut?” sedangkan Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,dan kemudian Sdr. ANDI mengatakan bahwa sebelum ketempat pelelangan ikan Sdr. ANDI bertemu dengan Sdr. PELES dan tidak lama berbincang denganya. Sdr. PELES memberitahu kepada Sdr. ANDI bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut, dan memberi tahu juga bahwa Terdakwa sedang mengarah ke tempat pelelangan ikan, Sdr.ANDI menghampiri Terdakwa untuk membeli obat-obatan tersebut Karena awalnya diberitahu oleh Sdr.PELES. pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa akan menuju kerumah Sdr.FIRMAN dan meminta diantarkan oleh Sdr.ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ANDI, yang beralamat di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.003,Desa Sumber jaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan tujuan untuk bersinggah sebentar. Sekira pukul 14.50 Wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. FIRMAN, Terdakwa meminta ijin untuk beristirahat sejenak di kamar milik Sdr. FIRMAN, sekira pukul 15.40 Wib dimana Terdakwa selesai beristirahat kemudian Terdakwa melihat di dalam rumah Sdr. FIRMAN dalam keadaan tidak ada orang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr.FIRMAN untuk menanyakan keberadaanya,namun nomor Handphone yang dituju dalam keadaan tidak aktif, kemudian Terdakwa menunggu Sdr. FIRMAN untuk kembali ke rumahnya.
  • Pada hari dan tanggal yang sama Sekira pukul.16.00 Wib pada saat Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr.FIRMAN didatangi Saksi RONAL, Saksi REZA, dan Saksi HERMAN beserta tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. dan kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kesedian farmasi dan peredaran obat-obatan yang tidak diberikan resep dari dokter dan tanpa ijin resmi. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa bahwa sebelumnya dari pihak kepolisian tersebut sudah terlebih dahulu mengamankan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana saat itu pengakuan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Lalu Saksi RONAL, Saksi REZA, Saksi HERMANTO beserta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat/badan/orang/rumah terhadap Terdakwa,  ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dimana di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik hitam besar yang berisikan kurang lebih 200 (dua ratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan berisikan kurang lebih 650 (enam ratus  lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa IRFAN Bin RABA menjual/mengedarkan sediaan farmasi sebanyak kurang lebih 18 (Delapan Belas) Butir obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut dari hasil menjual ke Sdr. PELES dan Sdr. ANDI, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.55.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) yang sudah dihabiskan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa IRFAN Bin RABA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujian laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0069 tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan hasil pengujian sebagai berikut:

No

Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Triheksifenidil HCI

Positif Triheksifenidil HCI

Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimal baku

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2.p 2196). Pharmaceutica I Press.

KLT-Spektrofotodensitometri

2.

Pemerian

Tablet bulat permukaan cembung, berwarna kuning, satu sisi mf, sisi lainnya bergaris 4 bagian

Memenuhi syarat

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th Vol.2.p. 2196. Pharmaceutica I Press.

organoleptik

 

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tablet Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI dan jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IRFAN Bin RABA pada Jumat tanggal 21 Maret 2025, Sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.003,Desa Sumber jaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa awalnya Terdakwa IRFAN Bin RABA , Pada hari senin,tanggal 17 Maret 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.004,Desa Sumber jaya, Kecamatan Sumur,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa membuka media sosial Facebook dan Terdakwa melihat di beranda Facebook yang merupakan komunitas forum jual beli, tidak sengaja Terdakwa  mengirim komentar ingin mencoba membeli obat, tidak lama dibalas komentar Terdakwa di forum komunitas Facebook tersebut oleh Sdr ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Dan terdakwa langsung memberikan nomor kontak untuk melanjutkan komunikasi secara pribadi, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr ABANG melalui via telpon dan mengatakan “Apakah obat tersebut tersedia?”. Lalu sdr ABANG mengatakan “Obat tersebut tersedia”, Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr ABANG untuk membeli dan mengambil obat tersebut sendiri ke Tanah Abang Jakarta Barat. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi JERI Bin SUMAR secara langsung untuk stock saat sedang berlayar di laut untuk mencari ikan. Di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Saksi JERI Bin SUMAR yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang ,Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa datang ke rumah Saksi JERI Bin SUMAR dengan tujuan menawarkan obat-obatan kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah). Terdakwa memberitahu kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli langsung di daerah Tanah Abang. Lalu Terdakwa mendapatkan informasi dari media sosial Facebook untuk membeli obat, kemudian Terdakwa menghubungi langsung pemilik akun Facebook tersebut yang diketahui dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa memberitahu kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan niat untuk membeli obat tablet warna kuning dengan berlogo MF dan obat tablet warna putih dalam kemasan dengan jumlah banyak yang nantinya dapat dijual kembali kepada teman-teman Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membutuhkan Obat-Obatan tersebut. Dan selanjutnya Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu Terdakwa, bahwa uang untuk membeli obat tersebut akan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) berikan keesokan harinya.
  • Pada hari Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul.06.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kampung Rancecet, RT.004 RW.002, Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengambil uang pesanan obat yang Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pesan Lalu Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Sebagian uang yang diberikan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah uang milik Sdr.ASEP kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk membeli obat yang dipesan kepada terdakwa. Setelah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang tersebut, Terdakwa pergi menuju ke Tanah Abang Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan umum. Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa sampai di Tanah Abang Jakarta Barat. Selanjuntya Terdakwa menemui seseorang yang dikenal dari Facebook dengan nama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) di bawah Jembatan Penyebrangan Orang di daerah Tanah Abang. Setelah dihubungi oleh Terdakwa melalui  Handphone, tidak lama Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) datang. Terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) dan langsung memberikan obat tersebut kepada Terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) Pot obat tablet warna kuning berlogo MF yang isinya + sebanyak 900 (Sembilan ratus ) butir kurang lebih seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) lempeng atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kurang lebih seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan uang untuk pembelian obat-obatan tersebut secara tunai. Selanjutnya  setelah Terdakwa mendapatkan obat tersebut, Terdakwa kembali pulang dengan menggunakan transpotrasi darat yaitu kereta api jurusan rangkas bitung dan menuju ke rumah Terdakwa menggunakan kendaraan umum. setelah sampai di rumah Terdakwa beristirahat dan akan memberikan pesanan obat-obatan tersebut yang sudah dipesan oleh Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) keesokan harinya. 
  • Pada hari Rabu Tanggal,19 Maret 2025, sekira pukul.10.00 Wib, bertempat di rumah Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat Kampung Rancecet, RT.004/RW.002, Desa Rancapinang,Kecamatan Cimanggu,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa datang dengan tujuan untuk mengantarkan obat yang dipesan oleh Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ASEP tersebut seorang diri. Tidak lama setelah memberikan obat, Terdakwa langsung pergi. Obat yang Terdakwa berikan kepada Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan sebagian milik Sdr.ASEP yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa melalui Saksi JERI Bin SUMAR(dilakukan penuntutan secara terpisah). Obat yang diberikan Terdakwa kepada Saksi JERI Bin SUMAR berjumlah sebanyak 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan Sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF.
  • Pada hari jumat,tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIb. Terdakwa sedang berada di pesisir pantai di daerah Kecamatan Sumur Kabupaten.Pandeglang pada saat Terdakwa sedang berjalan, secara kebetulan Terdakwa bertemu dengan Sdr.PELES. dan saat itu Terdakwa sedang membawa obat-obatan yang Terdakwa beli sebelumnya di daerah Tanah Abang. Lalu terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut kepada Sdr. PELES sebanyak 8 (delapan) butir obat tablet warna kuning belogo MF yang dibeli dengan harga kurang lebih Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju tempat pelelangan ikan. Pada hari dan tanggal yang sama Sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa masih berada di tempat pelelangan ikan,dan tidak lama Sdr.ANDI mendatangi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dengan kata “apakah obat yang kamu jual masih ada” lalu Terdakwa menjawab  “ya masih ada mau yang mana dodol apa kuning” dan sdr ANDI menjawab “yang kuning ajah wong” lalu Terdakwa menjawab “ ok siap mau berapa” ,dan sdr ANDI menjawab “10 (sepuluh) butir saja”. Dan setelah obat tersebut telah diberikan oleh terdakwa, Sdr. ANDI membeli 10 (Sepuluh) butir obat berwarna kuning dengan logo MF dengan harga sebesar kurang lebih Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa  menanyakan kepada Sdr.ANDI “Bagaimana bisa mengetahui jika Terdakwa menjual obat-obatan tersebut?” sedangkan Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,dan kemudian Sdr. ANDI mengatakan bahwa sebelum ketempat pelelangan ikan Sdr. ANDI bertemu dengan Sdr. PELES dan tidak lama berbincang denganya. Sdr. PELES memberitahu kepada Sdr. ANDI bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut, dan memberi tahu juga bahwa Terdakwa sedang mengarah ke tempat pelelangan ikan, Sdr.ANDI menghampiri Terdakwa untuk membeli obat-obatan tersebut Karena awalnya diberitahu oleh Sdr.PELES. pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa akan menuju kerumah Sdr.FIRMAN dan meminta diantarkan oleh Sdr.ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ANDI, yang beralamat di Kampung Sumur adem, RT.001 RW.003,Desa Sumber jaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan tujuan untuk bersinggah sebentar. Sekira pukul 14.50 Wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. FIRMAN, Terdakwa meminta ijin untuk beristirahat sejenak di kamar milik Sdr. FIRMAN, sekira pukul 15.40 Wib dimana Terdakwa selesai beristirahat kemudian Terdakwa melihat di dalam rumah Sdr. FIRMAN dalam keadaan tidak ada orang, lalu Terdakwa menghubungi Sdr.FIRMAN untuk menanyakan keberadaanya,namun nomor Handphone yang dituju dalam keadaan tidak aktif, kemudian Terdakwa menunggu Sdr. FIRMAN untuk kembali ke rumahnya.
  • Pada hari dan tanggal yang sama Sekira pukul.16.00 Wib pada saat Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr.FIRMAN didatangi Saksi RONAL, Saksi REZA, dan Saksi HERMAN beserta tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang. dan kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kesedian farmasi dan peredaran obat-obatan yang tidak diberikan resep dari dokter dan tanpa ijin resmi. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa bahwa sebelumnya dari pihak kepolisian tersebut sudah terlebih dahulu mengamankan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana saat itu pengakuan Saksi JERI Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan obat-obatan tersebut dari Terdakwa. Lalu Saksi RONAL, Saksi REZA, Saksi HERMANTO beserta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat/badan/orang/rumah terhadap Terdakwa,  ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dimana di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik hitam besar yang berisikan kurang lebih 200 (dua ratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan berisikan kurang lebih 650 (enam ratus  lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa IRFAN Bin RABA menjual/mengedarkan sediaan farmasi sebanyak kurang lebih 18 (Delapan Belas) Butir obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut dari hasil menjual ke Sdr. PELES dan Sdr. ANDI, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.55.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) yang sudah dihabiskan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa IRFAN Bin RABA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujian laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0069 tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan hasil pengujian sebagai berikut:

No

Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Triheksifenidil HCI

Positif Triheksifenidil HCI

Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimal baku

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2.p 2196). Pharmaceutica I Press.

KLT-Spektrofotodensitometri

2.

Pemerian

Tablet bulat permukaan cembung, berwarna kuning, satu sisi mf, sisi lainnya bergaris 4 bagian

Memenuhi syarat

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th Vol.2.p. 2196. Pharmaceutica I Press.

organoleptik

 

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tablet Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI dan jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya