Dakwaan |
- D A K W A A N:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS bersama-sama dengan Saksi SAHRI Bin BASRI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, 03 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO, No:DPO/01/I/2025/Reskrim Sek.Cigeulis) menelepon Terdakwa dengan maksud menawarkan uang palsu kepada Terdakwa dengan mengatakan “saya punya uang palsu, kualitasnya super bisa dibelanjakan asal jangan masuk ke Bank” dan Terdakwa menjawab “yaudah coba saya lihat aja dulu”, kemudian pada hari Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan memberitahukan bahwa Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) mau berkunjung kerumah Terdakwa, lalu janjian bertemu disekitaran rumah kediaman Terdakwa di dekat gilingan padi yang beralamat di Kp. Ciseureuheun, Rt.001/Rw.001, Desa Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pun bertemu dengan sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) saat itu langsung memperlihatkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menawarkan semua uang palsu tersebut, akan tetapi Terdakwa hanya mengambil uang palsu tersebut sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan serial number: 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297, yang dibeli Terdakwa dari sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) dengan harga senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dikarenakan Terdakwa merasa takut untuk membelanjakan uang rupiah palsu tersebut sehingga terfikir oleh Terdakwa untuk menyiasati/ mengajak Saksi SAHRI Bin BASRI dan pada hari Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib langsung mendatangi Saksi SAHRI Bin BASRI dirumahnya yang beralamat di Kp. Panjang Genjer, Rt. 001 Rw. 002, Desa Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian Terdakwa melakukan pengedaran atau pembelanjaan uang palsu tersebut dan mengatakan “saya punya uang palsu nih, tolong belanjakan sama kamu terus hasil kembaliannya kasih lagi ke saya nanti kamu saya kasi upah tapi belanjanya harus dibawah Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) / 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, dan Saksi SAHRI Bin BASRI menjawab “yaudah iya tapi gimana keuntungan saya nanti”, dan Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS menjawab ”pokoknya ada upah buat kamu yang penting kembaliannya antar kerumah saya”, saat itu pun Saksi SAHRI Bin BASRI menerima langsung dari Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS uang rupiah palsu dengan nilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan 12 (dua belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu Saksi SAHRI Bin BASRI menerima uang rupiah palsu tersebut dan Saksi SAHRI Bin BASRI langsung menyimpan didalam saku/kantong celana Saksi SAHRI Bin BASRI bagian depan sebelah kanan dan Terdakwa pun pulang kerumah kediamannya dan menunggu hasil dari upaya saksi SAHRI Bin BASRI.
- Bahwa hari Minggu, 05 Januari 2025 pukul 14.00 Wib Saksi SAHRI Bin BASRI mulai berupaya untuk menggunakan uang rupiah palsu dengan membelanjakan uang tersebut ke warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang yang Saksi SAHRI Bin BASRI ingat Saksi SAHRI Bin BASRI sudah membelanjakan uang rupiah palsu tersebut ke 3 (tiga) warung/toko, Saksi SAHRI Bin BASRI membelanjakan 2 (dua) bungkus kopi lampung dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di warung milik saksi TATANG, kemudian Saksi SAHRI Bin BASRI membelanjakan uang palsu tersebut membeli 2 (dua) bungkus gula pasir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di warung milik saksi MARSANI, dan terakhir Saksi SAHRI Bin BASRI membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok merek GICO dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di warung milik saksi korban ARJAWI dan seluruh uang kembaliannya hasil pembelian tersebut Saksi SAHRI Bin BASRI simpan didalam saku kiri belakang kantong celana, kemudian saat itu saksi MARSANI datang ke warung saksi korban ARJAWI dengan membawa uang pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberitahukan kepada saksi korban ARJAWI bahwa uang yang diterima dari Saksi SAHRI Bin BASRI merupakan uang palsu, pada saat itu juga Saksi SAHRI Bin BASRI ditanya-tanya oleh saksi korban ARJAWI dan saksi MARSANI dan mengecek uang yang Saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan lalu setelah diketahui bahwa uang yang Saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan tersebut merupakan uang palsu saat itu juga warga masyarakat setempat langsung mengamankan Saksi SAHRI Bin BASRI sambil menanya-nanyai saksi SAHRI Bin BASRI hingga akhirnya petugas kepolisian setempat datang dan membawa serta mengamankan Saksi SAHRI Bin BASRI menuju Mako Polsek Cigeulis.
- Bahwa saksi SAHRI Bin BASRI berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok merek GICO, 2 (dua) bungkus gula pasir, dan 2 (dua) bungkus kopi merek kopi lampung yang saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan di 3 (tiga) warung/toko di Desa Sinarjaya. Dan saksi SAHRI Bin BASRI sudah menggunakan senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan membeli/belanja ke 3 (tiga) toko/warung yang setiap tokonya saksi SAHRI menggunakan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut memperoleh kembalian sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa atas Penangkapan yang dilakukan terhadap Saksi SAHRI Bin BASRI kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 16.50 Wib, pihak Kepolisian Sektor Cigeulis melakukan interogasi dan Penggeledahan terhadap terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS kemudian ditemukannya uang palsu senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), didalam dompet terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS sehingga terdakwa terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS langsung diamankan di Polsek Cigeulis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 27/35/Sr-UnitPUR/Srt/R Tanggal 15 Januari 2025 dari Bank Indonesia yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh JAJANG HERMAWAN selaku Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp 50.000,- TE 2016 dengan Nomor Seri 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297 disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS bersama-sama dengan Saksi SAHRI Bin BASRI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di warung atau toko yang berada di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------
- Bahwa pada hari Jum’at, 03 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO, No:DPO/01/I/2025/Reskrim Sek.Cigeulis) menelpon Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS dengan maksud menawarkan uang palsu kepada Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS dengan perkataan “saya punya uang palsu, kualitasnya super bisa dibelanjakan asal jangan masuk ke Bank” dan saat itu Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS berkata “yaudah coba saya lihat aja dulu”, kemudian pada hari Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) kembali menelpon Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS dan memberitahukan Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS bahwa Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) mau berkunjung kerumah Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS, lalu janjian bertemu di sekitaran rumah kediaman Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS di dekat gilingan padi, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS pun bertemu dengan Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) saat itu langsung memperlihatkan uang rupiah palsu sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung menawarkan seluruh uang palsu tersebut akan tetapi Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS hanya mengambil uang palsu tersebut sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan serial number: 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297, yang dibeli Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS dari Sdr. ASTA HIDAYAT (DPO) dengan harga senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dikarenakan Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS merasa takut untuk membelanjakan uang tersebut sehingga terfikir oleh Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS untuk menyiasatinya/ mengajak Saksi SAHRI Bin BASRI dan langsung mendatangi Saksi SAHRI Bin BASRI dirumahnya yang beralamat di Kp. Panjang Genjer, Rt. 001 Rw. 002, Desa. Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang pada hari Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, lalu Terdakwa SABANA berkata “saya punya uang palsu nih, tolong belanjakan sama kamu terus hasil kembaliannya kasi lagi kesaya nanti kamu saya kasi upah tapi belanjanya harus dibawah Rp 15.000 (lima belas ribu) rupiah / 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah”, dan Saksi SAHRI Bin BASRI menjawab ”yaudah iya tapi gimana keuntungan saya nanti” dan Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS menjawab ”pokoknya ada upah buat kamu yang penting kembaliannya antar kerumah saya”, saat itu pun Saksi SAHRI Bin BASRI menerima langsung dari Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS uang rupiah palsu dengan nilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan 12 (dua belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat itu Saksi SAHRI Bin BASRI menerima uang rupiah palsu tersebut dan Saksi SAHRI Bin BASRI langsung menyimpan didalam saku/kantong celana Saksi SAHRI Bin BASRI bagian depan sebelah kanan dan saat itu Terdakwa SABANA Bin (Alm) MADRAIS pun pulang kerumah kediamannya dan menunggu hasil dari upaya saksi SAHRI Bin BASRI.
- Bahwa hari Minggu 05 Januari 2025 pukul 14.00 Wib Saksi SAHRI Bin BASRI mulai berupaya untuk menggunakan uang rupiah palsu dengan membelanjakan uang tersebut ke warung atau toko yang berada di Kp. Panjang Genjer, Rt. 001 Rw. 002, Desa. Ciseureuheun, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, yang Saksi SAHRI Bin BASRI ingat Saksi SAHRI Bin BASRI sudah membelanjakan uang rupiah palsu tersebut ke 3 (tiga) warung/toko, Saksi SAHRI Bin BASRI membelanjakan 2 (dua) bungkus kopi lampung dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) diwarung milik saksi korban TATANG, kemudian Saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan uang palsu tersebut membeli 2 (dua) bungkus gula pasir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diwarung milik saksi MARSANI, dan terakhir Saksi SAHRI Bin BASRI membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok merek GICO dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah). diwarung milik saksi korban ARJAWI dan seluruh uang kembaliannya hasil pembelian tersebut Saksi SAHRI Bin BASRI simpan didalam saku kiri belakang kantong celana, kemudian saat itu saksi MARSANI datang kewarung saksi ARJAWI sambil membawa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan memberitahukan kepada saksi ARJAWI bahwa uang yang diterima dari Saksi SAHRI merupakan uang palsu, pada saat itu juga Saksi SAHRI Bin BASRI ditanya Tanya oleh saksi korban ARJAWI dan MARSANI dan mengecek uang yang Saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan lalu setelah diketahui bahwa uang yang Saksi SAHRI Bin BASRI belanjakan tersebut merupakan uang palsu saat itulah warga masyarakat setempat langsung mengamankan Saksi SAHRI sambil menanya-nanyai Saksi SAHRI Bin BASRI hingga akhirnya petugas kepolisian setempat datang dan membawa serta mengamankan saya menuju Mako Polsek Cigeulis.
- Bahwa saksi SAHRI Bin BASRI berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok merek GICO, 2 (dua) bungkus gula pasir, dan 2 (dua) bungkus kopi merek kopi lampung yang saksi SAHRI belanjakan di 3 (tiga) warung/toko di Kp. Tarikolot, Rt. 001/Rw. 001 Desa Sinarjaya, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten dan saksi SAHRI Bin BASRI sudah menggunakan senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan membeli/belanja ke 3 (tiga) toko/warung yang setiap tokonya saksi SAHRI Bin BASRI menggunakan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut memperoleh kembalian sebesar Rp. 121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa atas penangkapan yang dilakukan Terhadap Saksi SAHRI Bin BASRI kemudian setelah dilakukan pengembangan. pada Minggu, 05 Januari 2025 sekitar 16.50 Wib, pihak Kepolisian Sektor Cigeulis melakukan interogasi dan Penggeledahan terhadap terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS kemudian ditemukannya uang palsu senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), didalam dompet terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS sehingga terdakwa terdakwa SABANA Bin Alm. MADRAIS langsung diamankan di Polsek Cigeulis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor 27/35/Sr-UnitPUR/Srt/R Tanggal 15 Januari 2025 dari Bank Indonesia yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh JAJANG HERMAWAN selaku Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp 50.000,- TE 2016 dengan Nomor Seri 1. UJZ869364, 2. UJZ869353, 3.UJZ869357, 4. UJZ869358, 5.UJZ869340, 6.UJZ869365, 7. UJZ869331, 8. UJZ869328, 9. UJZ869376, 10. UJZ869373, 11. UJZ869359, 12. UJZ869383, 13. UJZ869327, 14. UJZ869363, 15. UJZ869297 disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |