INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Pdl | HASANUDDIN | Kepala Kepolisian Resort Pandeglang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Feb. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Feb. 2022 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam hal penangkapan, penahanan serta menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana turut serta Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Pandeglang Banten, Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum yang berlaku dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan serta membebaskan Pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Polres Pandeglang Banten
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |