Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Pdl HENDRA KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat -------------------------------------------------
Pemohon
NoNama
1HENDRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraikan di atas dapat disimpukan bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon sama sekali tidak memiliki 2 (dua) alat bukti sebagai syarat mutlak dalam penetapan Tersangka dan Termohon telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur  KUHAP dalam melakukan penyidikan dalam perkara ini. Maka dengan segala kerendahan hati kami mohon agar Pengadilan Negeri Pandeglang berkenan memutuskan :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan seluruhnya;
  2. Menyatakan  proses dan tindakan penyidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan batal secara hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar secara hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon atas semua barang bukti  dalam penyidikan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon tidak sah dan batal secara hukum;
  5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang  berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya