Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Pdl FITRIYANI NURFITROH AHMAD TAFTA JANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIYANI NURFITROH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD TAFTA JANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. ASINAH
2Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Akta Perdamaian/Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor: 970/Pdt.G/2024/PA.Pdg  yang isinya Tergugat  telah menyerahkan  sebidang tanah kepada Penggugat sebagai bagian dari harta gono gini yang terletak di Desa Pari Kecamatan Mandalawagi Kabupaten Pandeglang seluas 3.810 M2 dengan  Sertifikat Hak Milik No: 00160 Tahun 2002 atas nama Haji Asinah adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 3.810 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No: 00160 Tahun 2002 atas nama Haji Asinah  yang terletak di Desa Pari  Kecamatan Mandalawagi  Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatas dengan Tanah Fitriyani Nurfitroh

Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Raya

Sebelah barat berbatas dengan Tanah Jasmi

Sebelah timur berbatas dengan Aliran Sungai Ciboje

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No: 00160 Tahun 2002 atas nama Haji Asinah menjadi FITRIYANI NURFITROH.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No: 00160 Tahun 2002 atas nama Haji Asinah menjadi FITRIYANI NURFITROH.
  3. Menghukum Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

            subsider

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak