Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD FAZRI ILYAS Bin SUPIYANI Bersama dengan sdr. ACE ISKANDAR (dalam pencarian orang) Pada Hari Jumat, tangggal 18 Oktober 2024 Sekitar Pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir sawah tepatnya di Kp. Cikondang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di parkiran Bank Mandiri Taspen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. ACE ISKANDAR (Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan berkata "Posisi dimana ZRI" dan terdakwa menjawab "Terdakwa sedang di Pandeglang" lalu di jawab oleh Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) "ya udah nanti saya main kesana (Pandeglang)" lalu terdakwa menjawab " iya" kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) datang ke pandeglang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Beat Delux Hitam (Dalam Pencarian Barang (DPB)) milik Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) dan setelah sampai di pandeglang Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) langsung menelpon terdakwa dengan mengatakan "saya sudah di pandeglang, sorangan belah mana" dan terdakwa menjawab "tunggu aja di pasar nanti terdakwa kesana" dan setelah terdakwa di telpon oleh Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) kemudian terdakwa langsung menghampiri Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) dengan berjalan kaki, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) di pasar pandeglang, terdakwa bersama Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) meminum kopi di warung di daerah pasar pandeglang lalu Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa menyetujui ajakan sdr. ACE ISKANDAR (DPO) tersebut, selanjutnya sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa mencari target dari arah pasar pandeglang ke arah serang dengan posisi terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Beat Delux Hitam (DPB) sedangkan Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) di bonceng oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa melihat ada 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol : A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311P513215, Nomor Mesin : JM031513234 yang sedang terparkir di Kp. Cikondang Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di parkiran Bank Mandiri Taspen, setelah terdakwa melihat 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol : A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311P513215, Nomor Mesin : JM031513234 selanjutnya terdakwa mendekati 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol : A 6580 BB, Nomor Rangka: MH1JM0311K513215, Nomor Mesin : JM031513234 tersebut, kemudian Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) turun dari 1 (satu) unit kendaraan Merk Honda Beat Delux Hitam (DPB) dan menghampiri 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol : A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311P513215, Nomor Mesin : JM031513234 dengan membawa 1 (satu) buah kunci Letter T (Dalam Pencarian Barang (DPB)) yang digunakan oleh sdr. ACE ISKANDAR (DPO) untuk membuka kunci sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa memantau situasi di sekitar dari sepeda motornya yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 meter dari parkiran Bank Mandiri Taspen dan setelah Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) mengambil 1 ( satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol: A 6580 BB, Nomor Rangka: MH1JM0311K513215, Nomor Mesin : JM031513234 tanpa seijin saksi MUHAMAD DANI Bin MARDAI, terdakwa bersama Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) langsung pulang menuju ke daerah Lebak yang tepatnya di Kp Gajruk,Ds Luhur jaya,Kec Cipanas, Kab Lebak dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Kp Gajruk,Ds Luhur jaya,Kec Cipanas, Kab Lebak terdakwa dan Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) langsung berpencar dan menukar kendaraan, yang mana 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol: A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311K513215, Nomor Mesin: JM031513234 yang di bawa oleh terdakwa, sedangkan untuk honda beat delux warna Hitam di bawa oleh Sdr. ACE ISKANDAR (DPO). Setelah itu terdakwa Bersama dengan Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) pulang ke rumah masing masing.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan "untuk 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol : A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311K513215, Nomor Mesin : JM03E1513234, mau di jual apa gimana", kemudian terdakwa menjawab " untuk 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Nopol: A 6580 BB, Nomor Rangka : MH1JM0311PK513215, Nomor Mesin : JM031513234, mau saya pakai sendiri dan saya yang beli dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)" kemudian Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) menyetujui dan meminta uang untuk di transfer ke DANA milik Sdr. ACE ISKANDAR (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2024 terdakwa ditangkap oleh team Opsnal polres Lebak dan diserahkan kepada sat reskrim polres pandeglang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah pandeglang beralamat di Kp. Cikondang Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang , Kab. Pandeglang tepatnya Di Depan Parkiran Taspen Bank Mandiri pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 Wib, bersama Sdr. ACE ISKANDAR (DPO) dan kemudian terdakwa berserta barang bukti langsung di amankan untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MUHAMAD DANI Bin MARDAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa MOCHAMAD FAZRI ILYAS Bin SUPIYANI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |