Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kampung Kadu Tanggay Tengah RT 001 RW 004 Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara terlapor Hj. Titim Hartuti binti Madroji Hadi Purnomo memukul korban Sri Gustini binti Madroji Hadi Purnomo ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sarung, kemudian menendang korban ke arah kaki bagian paha sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali serta memukul korban ke arah kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan gagang sapu lidi dan bagian punggung korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan gagang sapu lidi, sehingga korban mengalami luka memar dan pusing, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menes. |