Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H YULI YANAH Binti MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-50/M.6.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI YANAH Binti MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa Terdakwa YULI YANAH Binti MUHAIMIN bersama-sama dengan Saksi MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Soge Utara RT.002 RW.010 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tepatnya di pinggir jalan raya Panimbang – Munjul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juli 2024, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Kecamatan Cisauk, Kabupaten tanggerang, Provinsi Banten, tepatnya di bawah tiang listrik pinggir jalan raya, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. BAGONG dengan berat brutto 10 gr (sepuluh gram) untuk selanjutnya dijual kepada Saksi YUSUF yang mana Saksi YUSUF sudah sering membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Cisauk, Kabupaten tanggerang, Provinsi Banten, tepatnya di bawah tiang listrik pinggir jalan raya dengan berat brutto 10 gr, Saksi YUSUF menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “teh apa ada shabu yang ready zona Panimbang” kemudian Terdakwa menjawab “ya ready nnti saya kabari yah”, dimana pada saat itu Saksi YUSUF memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 9 (sembilan) kali yang mana 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan oleh Saksi YUSUF dari Terdakwa dalam 1 (satu) hari yang sama tetapi dalam rentang waktu (jam) yang berbeda.
  • Bahwa Terdakwa menyebarkan 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di daerah Jalan Raya Panimbang – Munjul, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali bulan Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB, 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu tersimpan di dalam kantong Plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga potongan sedotan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan masing-masing Narkotika jenis Shabu;
  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali bulan Juli 2024, sekira pukul 23.00 WIB, 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang tersimpan dirumpun di depan kantor balai desa Panimbang Jaya, tepatnya di bawah batu yang tersimpan dalam bentuk kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu tersebut.  
  • Pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Balai Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tepatnya di bawah patung badak, Saksi YUSUF mendapatkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (Sepuluh) paket yang terbungkus plastik hitam yang mana 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu merupakan milik Saksi YUSUF sedangkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi YUSUF adalah untuk disimpan/diedarkan kembali di tempat-tempat yang diperintahkan oleh Terdakwa.
  • Pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Balai Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tepatnya di bawah patung badak, Terdakwa meminta Saksi YUSUF untuk menyimpan 4 (empat) dari 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diambil oleh Saksi YUSUF. Kemudian tersisa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Shabu yang nantinya akan disimpan/diedarkan ke tempat-tempat yang diperintahkan oleh Terdakwa untuk selanjutnya dijual kepada orang yang memesan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di daerah Cisauk Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 25,5381 gram sesuai dengan arahan dari Sdr. BAGONG. Kemudian setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu, Terdakwa kembali ke Kampung Sawah, RT.003 RW.001, Desa Bojong catang, Kecamatan Tunjung teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ke rumah kontrakan milik Terdakwa untuk memecah Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di  Kampung Sawah, RT.003 RW.001, Desa Bojong catang,Kecamatan Tunjung teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten teptanya di rumah kontrakan milik Terdakwa, Terdakwa menimbang dengan menggunakan timbangan digital terhadap 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 25,5381 gram. Kemudian, seberat Netto seluruhnya 14,8942 gram gram Terdakwa pecah menjadi 55 (lima puluh lima) buah potongan sedotan plastik bening bergaris biru yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu sedangkan sisa dengan berat Netto seluruhnya 10,6439 gram belum Terdakwa pecah dan masih tersimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar. Selanjutnya, Narkotika jenis Shabu yang sudah dipecah sebelumnya akan Terdakwa simpan/edarkan di suatu tempat/titik di daerah Panimbang sesuai dengan arahan Sdr. BAGONG.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 01.20 WIB, Terdakwa tiba di Kampung Soge utara RT.002 RW.010, Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di pinggir jalan raya Panimbang – Munjul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hodnda Beat Street warna Krem untuk menyimpan/mengedarkan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dipecah oleh Terdakwa untuk diedarkan kepada pembeli yang memesan melalui Sdr. BAGONG tetapi sekira pukul 01.30 WIB, tim dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang yaitu Saksi RONAL bersama dengan Saksi SOLEHUDIN dan Saksi TRISNA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan:
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna aurora;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna cream;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 10,6439 gram;
  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan dengan berat netto seluruhnya 13,3274 gram;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang terdapat pecahan keramik yang dibalut menggunakan lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 1,5668 gram;
  • 1 (satu) rol lakban warna merah;
  • 1 (satu) buah tas pensil jaring warna hitam;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 2 (dua) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan;
  • 2 (dua) Pcs plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna cream beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, diketahui bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di daerah Cisauk Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya, mendapatkan 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 25,5381 gram dari Sdr. BAGONG.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari Terdakwa dalam hal menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik sdr. BAGONG adalah akan diberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah, apabila Narkotika jenis Shabu milik Sdr. BAGONG tersebut terjual semua adapun Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis sebanyak 1 (satu) plastik Klip bening kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor : 4427/NPF/2024,tanggal,11 September 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, dengan berat netto 10,6439 gram, diberi nomor barang bukti 2034/2024/PF;
  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan, dengan berat netto 13,3274 gram, diberi nomor barang bukti 2035/2024/PF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang terdapat pecahan keramik yang dibalut menggunakan lakban warna merah, dengan berat netto 1,5668 gram, diberi nomor barang bukti 2036/2024/PF.
  • berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  2034 s/d 2036 /2024/PF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika  jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik para Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:

  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 12,7255 gram;
  • 2035/2024/PF,- Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 9,5632 gram;
  • 2035/2024/PF,- Berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil berisikan masing-masing Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,0811 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------------ Bahwa Terdakwa YULI YANAH Binti MUHAIMIN bersama-sama dengan Saksi MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Soge Utara RT.002 RW.010, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tepatnya di pinggir jalan raya Panimbang – Munjul atau setidak-yidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 01.20 WIB, Terdakwa tiba di Kampung Soge utara RT.002 RW.010, Desa Panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di pinggir jalan raya Panimbang – Munjul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hodnda Beat Street warna Krem untuk menyimpan/mengedarkan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dipecah oleh Terdakwa untuk diedarkan kepada pembeli yang memesan melalui Sdr. BAGONG tetapi sekira pukul 01.30 WIB, Saksi RONAL bersama dengan Saksi SOLEHUDIN dan Saksi TRISNA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan:
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna aurora;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna cream;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 10,6439 gram;
  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan dengan berat netto seluruhnya 13,3274 gram;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang terdapat pecahan keramik yang dibalut menggunakan lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 1,5668 gram;
  • 1 (satu) rol lakban warna merah;
  • 1 (satu) buah tas pensil jaring warna hitam;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 2 (dua) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan;
  • 2 (dua) Pcs plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) unit sepedah motor merek Honda Beat Streat warna cream beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, diketahui bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di daerah Cisauk Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya, mendapatkan 1 (satu) bungkus kantong plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 25,5381 gram dari Sdr. BAGONG.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari Terdakea dalam hal menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik sdr. BAGONG adalah akan diberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah, apabila Narkotika jenis Shabu milik Sdr. BAGONG tersebut terjual semua adapun Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis sebanyak 1 (satu) plastik Klip bening kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor : 4427/NPF/2024,tanggal,11 September 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, dengan berat netto 10,6439 gram, diberi nomor barang bukti 2034/2024/PF;
  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan, dengan berat netto 13,3274 gram, diberi nomor barang bukti 2035/2024/PF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang terdapat pecahan keramik yang dibalut menggunakan lakban warna merah, dengan berat netto 1,5668 gram, diberi nomor barang bukti 2036/2024/PF.
  • berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  2034 s/d 2036 /2024/PF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika  jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik para Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:

  • 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 12,7255 gram;
  • 2035/2024/PF,- Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 9,5632 gram;
  • 2035/2024/PF,- Berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil berisikan masing-masing Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,0811 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya