INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Pdl | PT reksa finance | Titin sulasmi | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Agu. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 133.520.500,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan No: 8051220190100022 Tertanggal 23 Januari 2019
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi kepada PENGUGAT.
4. Menyatakan sah dan bergharga satu Mobil Merk /Type : TOYOTA AVANZA 1.3 G M/T Tahun: 2015 Warna : PUTIH Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJO12502 Nomor Mesin : 1NRF041316 Nomor Polisi : A 1888 OP Atas Nama BPKB : NURDIN
tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8051220190100022 Tertanggal 23 Januari 2019 Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran yang belum dibayar 29 bulan (23 februari 2022 s/d 23 Juni 2024) X Rp. 4.103.000,- = Rp. 118.987.000.00,-(seratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
- Denda Keterlamabatan Pembayaran sampai dengan tanggaal 24 agustus 2022 sebesar Rp. 14.533.500.00-(empat belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
- Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 133.520.500.00 ,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu limaratus rupiah)
5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai kendaraan Mobil Merk / Type : TOYOTA AVANZA 1.3 G M/T Tahun: 2015 Warna : PUTIH Nomor Rangka : MHKM5EA3JFJO12502 Nomor Mesin : 1NRF041316 Nomor Polisi : A 1888 OP Atas Nama BPKB : NURDIN Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Menurut hukum.
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo Et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |