Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa SOLEH NURDIN Bin ALFARED NAPITUPULU bersama-sama dengan Saksi M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI (dalam penuntutan terpisah) pada sekitar bulan April 2025, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Tk. MA Juhut Noval, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari dan tanggal yang Saksi M. AJI SUPRIATNA lupa bulan April 2025 sdr. AZIS als KECAP menghubungi Saksi M. AJI SUPRIATNA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Tangerang tepatnya di pinggir jalan sebuah komplek sesuai dengan arahan sdr. AZIS Als KECAP dengan menggunakan foto dan google maps yang mana, saksi M. AJI SUPRIATNA mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 100 (seratus) gram, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut saksi M. AJI SUPRIATNA pulang (alamat) dan langsung memecah Narkotika jenis Shabu tersebut dengan menakar setiap 1 (satu) paket seberat 0,35gram sesuai dengan perintah dari sdr. AZIS Als KECAP, kemudian saksi M. AJI SUPRIATNA menyiapkan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diberikan kepada Terdakwa Bin ALFARED NAPITUPULU untuk membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu tersebut melalui aplikasi ZHANGI agar memudahkan komunikasi antara Saksi M. AJI SUPRIATNA dan Terdakwa, setelah itu Saksi M. AJI SUPRIATNA menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di dekat Tk. MA Juhut Noval, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang yang kemudian lokasi foto tersebut Saksi M. AJI SUPRIATNA kirimkan ke Terdakwa, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut untuk disebarkan dan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 April 2025 pukul 09.00 WIB sdr. AZIS Als KECAP memerintahkan Saksi M. AJI SUPRIATNA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 200 (dua ratus) gram di dekat SMP 1 Gunung Sindur, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat dan mengirimkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu Saksi M. AJI SUPRIATNA berangkat menggunakan transportasi umum, lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi M. AJI SUPRIATNA sampai di lokasi bertemu dengan orang suruhan sdr. AZIS Als KECAP yang tidak saksi M. AJI SUPRIATNA kenal untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan dari sdr. AZIS Als KECAP yang mana Saksi M. AJI SUPRIATNA mendapatkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) plastic klip bening besar dengan total sebanyak ± 200 (dua ratus) gram dengan bungkus lakban coklat yang diambil dari jok sepeda motor yang digunakan, kemudian pada saat diperjalanan sdr. AZIS als KECAP menyuruh saksi M. AJI SUPRIATNA untuk menyimpan 1 (satu) plastic klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 100 (seratus) gram disebuah lokasi untuk orang lain dan saksi M. AJI SUPRIATNA membawa pulang sisa Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 100 (seratus) gram, kemudian sesampainya dirumah Saksi M. AJI SUPRIATNA langsung memecah Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. AZIS Als Kecap.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB sdr. AZIS Als KECAP menyuruh Saksi M. AJI SUPRIATNA untuk menyiapkan kembali 15 (lima belas) Paket Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa untuk membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu mili sdr. AZIS Als KECAP atas informasi tersebut tidak lama Terdakwa menghubungi Saksi M. AJI SUPRIATNA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut pada besok hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWIA, saksi HERMAN ANTONIA dan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyebaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi M. AJI SUPRIATNA dengan mendatangi rumah sdri. WINDA di Kp. Lebak Seureuh, RT 003 RW 005, Kel. Kadumerak, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna biru, 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam dompet saku belakang celana yang saksi M. AJI SUPRIATNA gunakan, kemudian Saksi M. AJI SUPRIATNA mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di kamar rumah orang tua Saksi M. AJI SUPRIATNA yang beralamat di Kp. Cikondang RT 001 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang atas informasi tersebut sekira pukul 11.30 tim Satresnarkoba dengan membawa Saksi M. AJI SUPRIATNA melaukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) plastic klip bening ssedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20,79gram, 7 (tujuh) plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Brutto ± 4,36gram, 1 (satu) buah timbangan digital silver dan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu bong yang keseluruhannya ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamar saksi M. AJI SUPRIATNA dan saksi M. AJI SUPRIATNA mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut milik sdr. AZIS Als KECAP dan sebagian Narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, atas informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, yang mana sekira pukul 17.30 tim Satresnarkoba bertempat di area SPBU Kadubanen yang beralamat di Kp. Kadubanen RT 002 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang menghampiri Terdakwa dan melakukan interogasi awal yang mana Terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah sdr. AZIS Als KECAP yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut akan diambil melalui saksi M. AJI SUPRIATNA, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan Handphone bahwa benar terdapat percakapan adanya transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi M. AJI SUPRIATNA dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
- Bahwa saksi M. AJI SUPRIATNA bersama-sama dengan Terdakwa telah beberapa kali membantu untuk menyebarkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. AZIS Als KECAP dimana saksi M. AJI SUPRIATNA dan Terdakwa dalam membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu mendapat upah uang dan juga menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1062/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1316 gram diberi nomor barang bukti 5045/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1254 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti), 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,4311 gram diberi nomor barang bukti 5046/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 17,4087 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6750gram diberi nomor barang bukti 5047/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 3,6646 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di area SPBU Kadubanen yang beralamat di Kp. Kadubanen RT 002 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 gram, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWIA, saksi HERMAN ANTONIA dan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyebaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi M. AJI SUPRIATNA dengan mendatangi rumah sdri. WINDA di Kp. Lebak Seureuh, RT 003 RW 005, Kel. Kadumerak, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna biru, 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam dompet saku belakang celana yang saksi M. AJI SUPRIATNA gunakan, kemudian Saksi M. AJI SUPRIATNA mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di kamar rumah orang tua Saksi M. AJI SUPRIATNA yang beralamat di Kp. Cikondang RT 001 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang atas informasi tersebut sekira pukul 11.30 tim Satresnarkoba dengan membawa Saksi M. AJI SUPRIATNA melaukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) plastic klip bening ssedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20,79gram, 7 (tujuh) plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Brutto ± 4,36gram, 1 (satu) buah timbangan digital silver dan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu bong yang keseluruhannya ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamar saksi M. AJI SUPRIATNA dan saksi M. AJI SUPRIATNA mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut milik sdr. AZIS Als KECAP dan sebagian Narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, atas informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, yang mana sekira pukul 17.30 WIB tim Satresnarkoba bertempat di area SPBU Kadubanen yang beralamat di Kp. Kadubanen RT 002 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang menghampiri Terdakwa dan melakukan interogasi awal yang mana Terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah sdr. AZIS Als KECAP yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut akan diambil melalui saksi M. AJI SUPRIATNA, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan Handphone bahwa benar terdapat percakapan adanya transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi M. AJI SUPRIATNA dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa saksi M. AJI SUPRIATNA bersama-sama dengan Terdakwa telah beberapa kali memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu dari sdr. AZIS Als KECAP dimana saksi M. AJI SUPRIATNA dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu secara bergantian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1062/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1316 gram diberi nomor barang bukti 5045/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1254 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti), 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,4311 gram diberi nomor barang bukti 5046/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 17,4087 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6750gram diberi nomor barang bukti 5047/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 3,6646 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |