Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat hanya berhak mengembalikan uang penjualan atas 2 (dua) bidang tanah Hak Milik Nomor 845/Mekarsari dan Hak Milik Nomor 846/Mekarsari yaitu sebesar masing – masing Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Tergugat dan atau menitipkannya melalui Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai pelaksanaan Putusan Perkara No. 874 K/Pdt/2024 juncto Nomor 246/PDT/2021/PT BTN juncto Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pdl ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan serta menanggung atas keseluruhan akibat hukum atas kekurangan uang penjualan 2 (dua) bidang tanah Hak Milik Nomor 845/Mekarsari dan Hak Milik Nomor 846/Mekarsari dari nilai uang yang telah diterima sebesar Rp. 1.480.000.000,- beserta bunga morotair 6 % (enam persen) pertahunnya sejak perkara didaftarkan sampai putusan dilaksanakan sebagai pelaksanaan Putusan Perkara 874 K /Pdt/2024 juncto Nomor 246/PDT/2021/PT BTN juncto Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pdl ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat dan menghukum Tergugat juga membayar kerugian Immateriil yaitu sebesar :
- Kerugian materil sebesar Rp. 805.306.250,- (delapan ratus lima juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
Secara tunai dan sekaligus setelah dibacakannya putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan atas pembayaran ganti kerugian kepada Para Penggugat tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat ;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah diletakan ;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum
Apabila Pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ; |