Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.739.882,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.094.433,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 11.645.449,- ( SEBELAS JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|