Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP bersama-sama dengan saksi YUSA NUGRAHA Bin AHMAD JUMHANA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Kp. Sukajadi Timur, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI Bin ARMAJA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA Bin AHMAD JUMHANA berangkat ke rumah sdr. FARESTU (DPO) yang beralamat di Kp. Cicadas, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dipesan oleh saksi YUSA NUGRAHA sebelumnya, setelah itu sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA sampai di rumah Sdr. FARESTU dan sdr. FARESTU memberikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada saksi YUSA NUGRAHA, lalu sekira pukul 13.40 WIB terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA pulang ke rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, kemudian sekira pukul 16.00 WIB sesampainya dirumah saksi YUSA NUGRAHA terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA langsung menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier kemudian dibakar dan hisap secara bergantian, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB saksi YUSA NUGRAHA mengajak terdakwa untuk menyimpan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kp. Sukajadi Timur, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dimana setiap lokasi tersebut terdakwa fotokan dan dikirimkan kepada saksi YUSA NUGRAHA, selanjutnya terdakwa dan saksi YUSA NUGRAHA kembali pulang menuju rumah Saksi YUSA NUGRAHA, namun diperjalanan pulang terdakwa bertemu dengan Saksi DIDI RIADI Bin ARMAJA dan mengajak Terdakwa untuk bersama menggunakan Narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18.30 WIB sesampainya dirumah saksi YUSA NUGRAHA, Terdakwa bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI dan saksi YUSA NUGRAHA langsung menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier sebanyak 2 (dua) linting kemudian dibakar dan hisap secara bergantian hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi DIDI RIADI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajadi RT 001 RW 005, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandgelang, Prov. Banten dan mengajak saksi DIDI RIADI membeli Narkotika jenis Ganja, namun karena saksi DIDI RIADI tidak memiliki uang maka pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan uang milik terdakwa dimana uang tersebut akan diganti oleh saksi DIDI RIADI pada tanggal 17 April 2025, kemudian terdakwa menghubungi saksi YUSA NUGRAHA untuk memesan Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama saksi DIDI RIADI bertemu saksi YUSA NUGRAHA di rumah saksi YUSA NUGRAHA untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUSA NUGRAHA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 6 (enam) lembar kertas papier, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten terdakwa bersama dengan saksi DIDI RIADI akan menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier kemudian dibakar dan hisap secara bergantian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi terdakwa bersama dengan saksi DIDI RIADI di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi DIDI RIADI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh saksi DIDI RIADI yang mana terdakwa dan saksi DIDI RIADI mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu terdakwa dan saksi DIDI RIADI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari saksi YUSA NUGRAHA untuk diedarkan dengan menyimpan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kp. Sukajadi Timur, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan keuntungan telah memakai Narkotika jenis Ganja secara gratis dari saksi YUSA NUGRAHA dan terdakwa bersama dengan saksi DIDI RIADI membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi YUSA NUGRAHA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 untuk digunakan bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP bersama-sama dengan Saksi DIDI RIADI Bin ARMAJA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi terdakwa bersama dengan saksi DIDI RIADI di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi DIDI RIADI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh saksi DIDI RIADI yang mana terdakwa dan saksi DIDI RIADI mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu terdakwa dan saksi DIDI RIADI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis Ganja bersama dengan saksi DIDI RIADI yang dibeli dari saksi YUSA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 untuk digunakan bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam bentuk tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia Terdakwa MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA Bin AHMAD JUMHANA mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dipesan oleh saksi YUSA NUGRAHA di rumah sdr. FARESTU (DPO) yang beralamat di Kp. Cicadas, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten, kemudian sdr. FARESTU memberikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada saksi YUSA NUGRAHA, lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama saksi YUSA NUGRAHA pulang ke rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, namun diperjalanan pulang Terdakwa bertemu dengan Saksi DIDI RIADI Bin ARMAJA dan mengajak Saksi DIDI RIADI untuk bersama menggunakan Narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18.30 WIB sesampainya dirumah saksi YUSA NUGRAHA, Terdakwa bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI dan saksi YUSA NUGRAHA langsung menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier sebanyak 2 (dua) linting kemudian dibakar dan hisap secara bergantian hingga habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi DIDI RIADI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajadi RT 001 RW 005, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandgelang, Prov. Banten untuk mengajak Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja, namun karena Saksi DIDI RIADI tidak memiliki uang maka pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan uang milik Terdakwa dimana uang tersebut akan diganti oleh Saksi DIDI RIADI pada tanggal 17 April 2025, kemudian Terdakwa menghubungi saksi YUSA NUGRAHA untuk memesan Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Saksi DIDI RIADI bertemu saksi YUSA NUGRAHA di rumah saksi YUSA NUGRAHA untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUSA NUGRAHA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 6 (enam) lembar kertas papier, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten Terdakwa bersama dengan Saksi DIDI RIADI akan menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier kemudian dibakar dan hisap secara bergantian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi terdakwa bersama dengan saksi DIDI RIADI di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi DIDI RIADI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh saksi DIDI RIADI dimana terdakwa dan saksi DIDI RIADI mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu terdakwa dan saksi DIDI RIADI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja bersama-sama saksi YUSA NUGRAHA dan saksi DIDI RIADI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 yang didapatkan dari saksi YUSA NUGRAHA dan terdakwa akan menggunakan Narkotika jenis Ganja bersama-sama dengan saksi DIDI RIADI yang terdakwa beli bersama saksi DIDI RIADI dari saksi YUSA NUGRAHA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang tanggal 14 April 2025 dan berdasarkan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa dr. Siti Aisiyah Tanjung pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid test untuk urine, pada saat pemeriksaan atas nama MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP dinyatakan: Positif THC/Mariyuana dan ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |