Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang di buat pada tanggal 07 Juni 2024 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan data kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : TOYOTA VIOS 1,5 G M/T
Nopol : A 1683 SM
Noka / Nosin: MR053HY9379003496 / 1NZX594489
No. BPKB: N.06702662 H1
Atas nama: FIRMANSYAH
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang atau kreditnya (pokok+bunga) sejumlah : Rp 105.350.000,- (Seratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Bilamana Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat, maka Tergugat secara sukarela harus menyerahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk : Toyota type Vios 1,5 G M/T, tahun 2007 warna silver metalik nopol A1683SM, nomor rangka MR053HY9379003496, nomor mesin 1NZX594489, Nomor BPKB : N.06702662 H1, atas nama : Firmansyah kepada Penggugat seketika atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan.
|