Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama :
----- Bahwa ia Terdakwa YANAH Binti Alm.KARDI Pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp.Suka Gari Rt.001 Rw.006 Ds.Bama Kec.Pagelaran Kab.Pandeglang Prov.Banten tepatnya dirumah saksi ADI KUSNADI Bin AWIT JASWITA atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari sabtu Tanggal 8 Juni 2024 Jam 17.30 WIB Terdakwa Yanah Binti Alm. KARDI datang ke Rumah atau Toko milik saksi ADI KUSNADI Bin AWIT JASWITA yang berlamat di Kampung Suka Gari Rt.001 Rw.006 Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Untuk membeli barang berupa Gas Elpiji 3Kg sebanyak 30 (tiga puluh) tabung untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa di Warung miliknya. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi ADI KUSNADI bahwa tempat usaha milik Saksi ADI KUSNADI tersebut telah guna-guna atau ada orang yang telah menaruh benda ghoib sehingga warung dan usaha jual beli ayam potong milik Saksi ADI KUSNADI dan istrinya yaitu Saksi ENENG PADILAH Binti H. SUHAEMI menjadi sepi pembeli.
- Bahwa Saksi ENENG PADILAH sempat bertanya kepada saksi Barang seperti apa yang dimaksud oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa benda tersebut hanya bisa dilihat dan dirasakan oleh orang tertentu. Selanjutnya Terdakwa menawarkan bantuan kepada Saksi ADI KUSNADI dan Saksi
ENENG PADILAH bahwa terdakwa dapat menghilangkan benda ghoib tersebut dan bisa membuat tempat usaha milik Saksi menjadi ramai kembali, sehingga Saksi ADI KUSNADI dan Saksi ENENG PADILAH terbujuk dengan tawaran dari Terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa bantuan tersebut ada syaratnya yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 14 Juni 2024 Jam 13.00 WIB Terdakwa datang kembali ke Toko milik Saksi ADI KUSNADI bersama dengan saksi YANTO Bin DIRUN. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ADI KUSNADI bahwa ada yang menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan bahwa telepon tersebut berasal dari seorang Abuya yang berada di Mekah, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ADI KUSNADI dan Saksi ENENG PADILAH harus diurus dengan benar agar rezekinya lancer, selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa harus menyerahkan sejumlah uang untuk nantinya dikirimkan kepada Abuya untuk membantu saksi, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut tidak cukup, selanjutnya saksi ADI KUSNADI menyerahkan uang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), setelah menerima keseluruhan uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi.
- Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Jam 07.30 WIB Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan bertemu dengan Saksi ENENG PADILAH dan mengatakan “Neng dunia eneng mah bagus Rezekinya lancar pokoknya berjalan dengan mulus nanti suaminya diangkat derajatnya” Selanjutnya saksi Memesan ayam sebanyak 20KG kepada Saksi ADI KUSNADI dan tidak berselang lama Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi ENENG PADILAH untuk ditransfer ke Abuya yang berada di Mekah, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH memberikan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut kurang selanjutnya Saksi ENENG PADILAH kembali memberikan Uang Sejumlah Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut nanti akan dikembalikan dan meminta saksi untuk tidak khawatir. Selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa Seluruh Uang yang diberikan serta Ayam sebanyak 20Kg.
- Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Jam 15.30 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah saksi ADI KUSNADI dan bertemu dengan saksi ENENG PADILAH, selanjutnya Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi ENENG PADILAH dan meminta Saksi ENENG PADILAH untuk menyerahkan seluruh uangnya kepada Terdakwa dan jangan sampai ada yang tersisa, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH kembali memberikan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa meminta agar uang tersebut di bungkus dengan celana dalam milik saksi. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang.
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024 Jam 13.00 WIB, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan kembali meminta uang Kepada Saksi ENENG PADILAH, Terdakwa mengatakan bahwa ini Terakhir. Selanjutnya Saksi ENENG PADILAH memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya mengambil sebanyak Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa memasukan uang tersebut kedapa dompet milik Saksi ENENG PADILAH dan dimasukan kedalam plastic warna hitam lalu dibawa oleh Terdakwa, sebelum pulang dari rumah Saksi ADI KUSNADI terdakwa sempat mengambil barang-barang sembako di warung Saksi ADI KUSNADI di antaranya sabun ekonomi 2 (dua), rinso 1 (satu) renteng, molto 1 (satu) renteng, kopi cap kupu-kupu 1 (satu) pack, gula setengah Kg dan kopi good day 1 (satu) renteng, kemudian barang-barang tersebut di masukan ke dalam toples dan dibungkus plastik hitam agar Saksi tidak mengetahuinya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi ENENG PADILAH bahwa semua barang-barang tersebut akan dikembalikan besok bersama dengan Uang yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024 sekitar Jam 07.00 WIB terdakwa kembali datang kerumah saksi dan berkata bahwa tempat usaha milik Saksi ADI KUSNADI ada yang mengguna guna dan menyimpan benda ghoib, selanjutnya Saksi ADI KUSNADI mengatakan bahwa kalau bisa bantu coba dicabut guna guna tersebut, Terdakwa kembali meminta syarat berupa uang Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk nantinya dikirimkan kepada ABUYA HUSEN yang ada
di daerah Bogor, untuk nantinya uang tersebut akan dijampe-jampe dikarenakan barang ghoib yang berada di rumah Saksi ADI KUSNADI termasuk kategori yang sulit untuk dihilangkan. Selanjutnya Saksi ADI KUSNADI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dalam keadaan terikat karet gelang, setelah menerima uang Tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024 Jam 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi YANTO kembali datang kerumah saksi ADI KUSNADI dan pada saat itu Terdakwa menghubungi seseorang melalui telfon genggam dan mengatakan bahwa ada orang yang akan berangkat umroh dan orang yang berada di sambungan telfon tersebut mengatakan untuk dibawa kepadanya terlebih dahulu, Selanjutnya Saksi ADI KUSNADI bertanya kepada Terdakwa apakah dapat membantu orang tua Saksi ADI KUSNADI yang ingin berangkat Haji tetapi sudah usia lanjut sehingga meminta Terdakwa untuk membantu mempercepatan keberangkatan Orang Tua Saksi ADI KUSNADI, kemudian terdakwa menjawab bisa dibantu oleh Terdakwa dan meminta Saksi ADI KUSNADI memperlihat dokumennya terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa meminta uang kepada Saksi ADI KUSNADI sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk biaya pengurusan di kantor DEPAG. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu Waktu di Bulan Juni 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ADI KUSNADI terkait dengan hasil dari kantor DEPAG dan meminta Saksi ADI KUSNADI untuk menyiapkan uang sebanyak Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024, Terdakwa datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan meminta saksi ADI KUSNADI untuk menyiapkan uang diatas satu juta rupiah untuk menyambut uang yang sebelumnya di kirim Abuya yang berada di Bogor, selanjutnya Saksi ADI KUSNADI menyerahkan Uang Sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan baju kaos lengan Panjang milik saksi ADI KUSNADI kepada terdakwa. Selanjutnya saksi ADI KUSNADI diminta untuk menuju kemar depan akan tetapi Terdakwa berlari menuju kamar belakang Rumah, selanjutnya Saksi menghampiri Terdakwa yang sedang merapikan lipatan baju yang di ikat dengan karet gelang, dan Terdakwa meminta saksi untuk menyimpan baju yang di ikat karet tersebut di bawah Kasur dan meminta Saksi ADI KUSNADI untuk tidak membuka lipatan baju yang diikat tersebut sebelum yang Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut datang, kemudian saksi pulang dari rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada Suatu Waktu di Bulan Juni 2024, Terdakwa datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan meminta uang sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk didoakan terlebih dahlu, dan Terdakwa akan mengembalikannya, Selanjutnya pada keesokan haari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ADI KUSNADI dengan cara datang kerumah Saksi ADI KUSNADI, Saksi ADI KUSNADI sempat menanyakan sisa uang yang belum dikembalikan dan terdakwa mengatakan bahwa akan dikembalikan esok hari, selanjutnya Terdakwa kembali meninggalkan rumah saksi ADI KUSNADI. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi ADI KUSNADI melalui telfon dan meminta agar uang yang tadi siang dikembalikan kepada Saksi ADI KUSNADI untuk dimasukan kedalam kantong plastik dan diserahkan/dititpkan kepada Saksi YANTO dan Terdakwa berjanji bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya besok, dikarenakan uang yang dikirim ke Abuya Husen di Bogor akan segera datang.
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI KUSNADI sempat berkali-kali meminta Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang milik Saksi ADI KUSNADI akan tetapi Terdakwa berkata bahwa uang tesebut ada, selanjutnya Saksi ADI KUSNADI meminta Terdakwa jika memang uang tersebut ada maka saksi minta untuk dikembalikan dan Terdakwa mengatakan bahwa belum waktunya. Karena merasa ditipu saksi ADI KUSNADI pada tanggal 10 Juli 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
- Bahwa hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi ADI KUSNADI berupa sejumlah Rp.2.222.200,- (Dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi ENENG PADILAH agar uang tersebut untuk dibelanjakan dan yang Rp. 200 (Dua Ratus Rupiah) nya supaya di kubur didepan warung saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH agar warung menjadi ramai pembeli dan uang tersebut adalah merupakan uang yang diberikan kepada saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH oleh korban kepada sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa dalam hal ditelepon oleh ABUYA dan menelpon orang DEPAG hanya berpura-pura untuk meyakinkan saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH tersebut dirugikan sebesar Rp. 23.479.800 (Dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan delapan ratus rupiah).
--Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. ----------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa YANAH Binti Alm.KARDI Pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp.Suka Gari Rt.001 Rw.006 Ds.Bama Kec.Pagelaran Kab.Pandeglang Prov.Banten tepatnya dirumah saksi ADI KUSNADI Bin AWIT JASWITA atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari sabtu Tanggal 8 Juni 2024 Jam 17.30 WIB Terdakwa Yanah Binti Alm. KARDI datang ke Rumah atau Toko milik saksi ADI KUSNADI Bin AWIT JASWITA yang berlamat di Kampung Suka Gari Rt.001 Rw.006 Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Untuk membeli barang berupa Gas Elpiji 3Kg sebanyak 30 (tiga puluh) tabung untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa di Warung miliknya. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi ADI KUSNADI bahwa tempat usaha milik Saksi ADI KUSNADI tersebut telah guna-guna atau ada orang yang telah menaruh benda ghoib sehingga warung dan usaha jual beli ayam potong milik Saksi ADI KUSNADI dan istrinya yaitu Saksi ENENG PADILAH Binti H. SUHAEMI menjadi sepi pembeli.
- Bahwa Saksi ENENG PADILAH sempat bertanya kepada saksi Barang seperti apa yang dimaksud oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa benda tersebut hanya bisa dilihat dan dirasakan oleh orang tertentu. Selanjutnya Terdakwa menawarkan bantuan kepada Saksi ADI KUSNADI dan Saksi ENENG PADILAH bahwa terdakwa dapat menghilangkan benda ghoib tersebut dan bisa membuat tempat usaha milik Saksi menjadi ramai kembali, sehingga Saksi ADI KUSNADI dan Saksi ENENG PADILAH terbujuk dengan tawaran dari Terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa bantuan tersebut ada syaratnya yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 14 Juni 2024 Jam 13.00 WIB Terdakwa datang kembali ke Toko milik Saksi ADI KUSNADI bersama dengan saksi YANTO Bin DIRUN. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ADI KUSNADI bahwa ada yang menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan bahwa telepon tersebut berasal dari seorang Abuya yang berada di Mekah, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ADI KUSNADI dan Saksi ENENG PADILAH harus diurus dengan benar agar rezekinya lancer, selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa harus menyerahkan sejumlah uang untuk nantinya dikirimkan kepada Abuya untuk membantu saksi, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut tidak cukup, selanjutnya saksi ADI KUSNADI menyerahkan uang Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), setelah menerima keseluruhan uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi.
- Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Jam 07.30 WIB Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan bertemu dengan Saksi ENENG PADILAH dan mengatakan “Neng dunia eneng mah bagus Rezekinya lancar pokoknya berjalan dengan mulus nanti suaminya diangkat derajatnya” Selanjutnya saksi Memesan ayam sebanyak 20KG kepada Saksi ADI KUSNADI dan tidak berselang lama Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi ENENG PADILAH untuk ditransfer ke Abuya yang berada di Mekah, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH memberikan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut kurang selanjutnya Saksi ENENG PADILAH kembali memberikan Uang Sejumlah Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut nanti
akan dikembalikan dan meminta saksi untuk tidak khawatir. Selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa Seluruh Uang yang diberikan serta Ayam sebanyak 20Kg.
- Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Jam 15.30 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah saksi ADI KUSNADI dan bertemu dengan saksi ENENG PADILAH, selanjutnya Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi ENENG PADILAH dan meminta Saksi ENENG PADILAH untuk menyerahkan seluruh uangnya kepada Terdakwa dan jangan sampai ada yang tersisa, selanjutnya Saksi ENENG PADILAH kembali memberikan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa meminta agar uang tersebut di bungkus dengan celana dalam milik saksi. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang.
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024 Jam 13.00 WIB, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan kembali meminta uang Kepada Saksi ENENG PADILAH, Terdakwa mengatakan bahwa ini Terakhir. Selanjutnya Saksi ENENG PADILAH memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya mengambil sebanyak Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya Terdakwa memasukan uang tersebut kedapa dompet milik Saksi ENENG PADILAH dan dimasukan kedalam plastic warna hitam lalu dibawa oleh Terdakwa, sebelum pulang dari rumah Saksi ADI KUSNADI terdakwa sempat mengambil barang-barang sembako di warung Saksi ADI KUSNADI di antaranya sabun ekonomi 2 (dua), rinso 1 (satu) renteng, molto 1 (satu) renteng, kopi cap kupu-kupu 1 (satu) pack, gula setengah Kg dan kopi good day 1 (satu) renteng, kemudian barang-barang tersebut di masukan ke dalam toples dan dibungkus plastik hitam agar Saksi tidak mengetahuinya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi ENENG PADILAH bahwa semua barang-barang tersebut akan dikembalikan besok bersama dengan Uang yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024 sekitar Jam 07.00 WIB terdakwa kembali datang kerumah saksi dan berkata bahwa tempat usaha milik Saksi ADI KUSNADI ada yang mengguna guna dan menyimpan benda ghoib, selanjutnya Saks ADI KUSNADI mengatakan bahwa kalau bisa bantu coba dicabtu guna guna tersebut, Terdakwa kembali meminta syarat berupa uang Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk nantinya dikirimkan kepada ABUYA HUSEN yang ada di daerah Bogor, untuk nantinya uang tersebut akan dijampe-jampe dikarenakan barang ghoib yang berada di rumah Saksi ADI KUSNADI termasuk kategori yang sulit untuk dihilangkan. Selanjutnya Saksi ADI KUSNADI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dalam keadaan terikat karet gelang, setelah menerima uang Tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024 Jam 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi YANTO kembali datang kerumah saksi ADI KUSNADI dan pada saat itu Terdakwa menghubungi seseorang melalui telfon genggam dan mengatakan bahwa ada orang yang akan berangkat umroh dan orang yang berada di sambungan telfon tersebut mengatakan untuk dibawa kepadanya terlebih dahulu, Selanjutnya Saksi ADI KUSNADI bertanya kepada Terdakwa apakah dapat membantu orang tua Saksi ADI KUSNADI yang ingin berangkat Haji tetapi sudah usia lanjut sehingga meminta Terdakwa untuk membantu mempercepatan keberangkatan Orang Tua Saksi ADI KUSNADI, kemudian terdakwa menjawab bisa dibantu oleh Terdakwa dan meminta Saksi ADI KUSNADI memperlihat dokumennya terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa meminta uang kepada Saksi ADI KUSNADI sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk biaya pengurusan di kantor DEPAG. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu Waktu di Bulan Juni 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ADI KUSNADI terkait dengan hasil dari kantor DEPAG dan meminta Saksi ADI KUSNADI untuk menyiapkan uang sebanyak Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada suatu waktu di Bulan Juni 2024, Terdakwa datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan meminta saksi ADI KUSNADI untuk menyiapkan uang diatas satu juta rupiah untuk menyambut uang yang sebelumnya di kirim Abuya yang berada di Bogor, selanjutnya Saksi ADI KUSNADI menyerahkan Uang Sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan baju kaos lengan Panjang milik saksi ADI KUSNADI kepada terdakwa. Selanjutnya saksi ADI KUSNADI diminta untuk menuju kemar depan akan tetapi Terdakwa berlari menuju kamar belakang Rumah, selanjutnya Saksi menghampiri Terdakwa yang sedang merapikan lipatan baju yang
di ikat dengan karet gelang, dan Terdakwa meminta saksi untuk menyimpan baju yang di ikat karet tersebut di bawah Kasur dan meminta Saksi ADI KUSNADI untuk tidak membuka lipatan baju yang diikat tersebut sebelum yang Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut datang, kemudian saksi pulang dari rumah Saksi ADI KUSNADI.
- Bahwa pada Suatu Waktu di Bulan Juni 2024, Terdakwa datang kerumah Saksi ADI KUSNADI dan meminta uang sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk didoakan terlebih dahlu, dan Terdakwa akan mengembalikannya, Selanjutnya pada keesokan haari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ADI KUSNADI dengan cara datang kerumah Saksi ADI KUSNADI, Saksi ADI KUSNADI sempat menanyakan sisa uang yang belum dikembalikan dan terdakwa mengatakan bahwa akan dikembalikan esor hari, selanjutnya Terdakwa kembali meninggalkan rumah saksi ADI KUSNADI. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi ADI KUSNADI melalui telfon dan meminta agar uang yang tadi siang dikembalikan kepada Saksi ADI KUSNADI untuk dimasukan kedalam kantong plastik dan diserahkan/dititpkan kepada Saksi YANTO dan Terdakwa berjanji bahwa uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya besok, dikarenakan uang yang dikirim ke Abuya Husen di Bogor akan segera datang.
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI KUSNADI sempat berkali-kali meminta Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang milik Saksi ADI KUSNADI akan tetapi Terdakwa berkata bahwa uang tesebut ada, selanjutnya Saksi ADI KUSNADI meminta Terdakwa jika memang uang tersebut ada maka saksi minta untuk dikembalikan dan Terdakwa mengatakan bahwa belum waktunya. Karena merasa ditipu saksi ADI KUSNADI pada tanggal 10 Juli 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
- Bahwa hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa pernah menyerahkan uang kepada saksi ADI KUSNADI berupa sejumlah Rp.2.222.200,- (Dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi ENENG PADILAH agar uang tersebut untuk dibelanjakan dan yang Rp. 200 (Dua Ratus Rupiah) nya supaya di kubur didepan warung saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH agar warung menjadi ramai pembeli dan uang tersebut adalah merupakan uang yang diberikan kepada saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH oleh korban kepada sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa dalam hal ditelepon oleh ABUYA dan menelpon orang DEPAG hanya berpura-pura untuk meyakinkan saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ADI KUSNADI dan saksi ENENG PADILAH tersebut dirugikan sebesar Rp. 23.479.800 (Dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan delapan ratus rupiah).
---Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. |