Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pdl ARYA SUSANTO DIRJA Bin SULAIMAN DIRJA ALM Kapolri Cq Kapolda Banten Cq Kapolres Pandeglang Cq Kasat Reskrim Polres Pandeglang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARYA SUSANTO DIRJA Bin SULAIMAN DIRJA ALM
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Banten Cq Kapolres Pandeglang Cq Kasat Reskrim Polres Pandeglang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal      : Permohonan Praperadilan Atas Penangkapan, Penahanan, dan

  Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah Secara Hukum

Lamp : 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Khusus

Pandglang, 02 November 202

Kepada

Yth.  Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang

Pada Pengadilan Negeri Pandeglang

Jl. Raya Serang km No.1, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

 

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

ROHMATULLAH,SH.,MH.,M.Si, Attorneys At Law & Corporate Legal Consultant Pada Kantor LAW FIRM “RIVAL” beralamat di Jln. Raya Jakarta Km-4 Pakupatan, Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang 42124, dan Virtual Office: Gedung Tranka Lt. 4 Jl. Raya Pasar Minggu KM-17,5 No. 17, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 November 2020, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

ARYA SUSANTO DIRJA BIN SULAIMAN DIRJA (Alm), Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat/ Tgl. Lahir Serang 13 Januari 1981, Agama Islam, Tempat Tinggal Jl. Dukuh Jaya RT. 003 RW. 008 Kel. Sumur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang dan Komplek Cigadung Mandiri, RT. 003 RW. 010, Kel. Cikadung, Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang, yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Pemohon”-

Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap Pemohon ARYA SUSANTO DIRJA BIN SULAIMAN DIRJA (Alm) dalam Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Keluarga”, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004, pada Pengadilan Negeri Pandeglang, terhadap:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Banten Cq. Kepala Kepolisian Resort Pandeglang Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Pandeglang, beralamat Jl. Raya Serang km No.1, Pandeglang,                    Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211, yang selanjutnya 

Pihak Dipublikasikan Ya