| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “AHMAD UJU BAEJURI”.Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 10 Mei 1978, bukan 05 Oktober 1978.Memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan perubahan/pembetulan pencatatan 
 Nama Pemohon dari “ Baejuri alias Ahmad Bajuri” menjadi “Ahmad Uju Baejuri” pada dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.Tanggal Lahir Pemohon dari “05 Oktober 1978” menjadi “10 Mei 1978.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum  yang berlaku. |