Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | PT. BPR Lambang Ganda | 1.Jon Hendri 2.Ina Martiana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 19.110.212,00 | ||||||
Petitum | . Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 430/BPRLG-CB1.LBN/IX/2022 Tertanggal 13 September 2022. 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 19.110.212,- ( Sebilan Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat sebai berikut : - BPKB Sepeda Motor No. BPKB NO. P-07490007 Merk Honda Tahun 2017 Atas Nama Abdul Hamid Nomer Polisi B 4498 TPL - BPKB Sepeda Motor No. BPKB NO. Q-06398646 Merk Honda Tahun 2020 Atas Nama Achmad Fandhy Akhbar Nomor Polisi A 3915 DK Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |