Dakwaan |
- D A K W A A N :
---------Bahwa Terdakwa AL FARIJI Alias UTUK Bin DASIM bersama-sama dengan saksi RIYANTO Als ITING Bin SUMANA (Alm.) (Dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi BUDI HARTONO Bin PURWANTO (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 November 2024, sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di luar pagar samping kanan Kantor Bank Permodalan Nasional Madani alamat Kp. Cibintaro, Desa pangkalan, Kec. Sobang, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Mengambil barang yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, saksi BUDI HARTONO bersama-sama dengan saksi RIYANTO dan Terdakwa main ke Kampung Cibintaro, Desa pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang dengan tujuan main ketempat teman terdakwa yang bernama Sdr RIYAN KITING, berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat Warna Putih milik saksi ALFARIJI dengan cara duduk tumpuk 3 (tiga) yang mana posisinya Terdakwa yang mengendarai, yang ditengah adalah saksi RIYANTO, sedangkan Saksi BUDI HARTONO duduk paling belakang, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.00 wib kami bertiga sampai di Rumah Sdr RIYAN KITING yang beralamat di Kampung Cibintaro Desa pangkalan, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, namun ternyata Sdr RIYAN KITING yang tidak ada dirumahnya, terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI HARTONO dan Saksi RIYANTO Als ITING Bin SUMANA masih di depan rumah Sdr RIYAN KITING selanjutnya saat hendak pulang melihat dengan jarak 7 (tujuh) meter ada barisan motor yang terparkir di depan pagar samping Kantor Bank Permodalan Nasional Madani yang mana jaraknya dengan rumah Sdr RIYAN KITING sekitar 10 (sepuluh) meter, Saksi BUDI HARTONO melihat ada 6 (Enam) motor yang terparkir di depan pagar samping Kantor Bank Permodalan Nasional Madani hingga disitu Saksi BUDI HARTONO mengatakan ”Dorong-dorong motor yuk” dan terdakwa mengatakan ”Hayu”.
- Bahwa Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 Wib saksi BUDI HARTONO mendekati 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Merk Honda Scoopy Warna Silver Hitam milik saksi SRI WAHYUNI S N Binti SAMIN NURYANA yang terparkir di depan pagar samping Kantor Bank Permodalan Nasional Madani yang jaraknya sekira 5 (lima) meter, selanjutnya terdakwa dan saksi RIYANTO Als ITING Bin SUMANA bertugas memantau situasi sekitar, setelah Saksi BUDI HARTONO mendekati sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci stang, lalu saksi BUDI HARTONO merusaknya dengan cara memaksa meluruskan stang sepeda motor tersebut mengunakan kekuatan tangan saksi BUDI HARTONO ke arah sebaliknya dari arah stang kendaraan tersebut terkunci, setelah rusak kunci stang sepeda tersebut, kemudian saksi BUDI HARTONO mendorongnya kearah terdakwa dan saksi RIYANTO, selanjutnya terdakwa turun dari motor Honda Beat Warna Putih sambil mengatakan “Sini yang bawa” lalu motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam saksi BUDI HARTONO serahkan kepada terdakwa, selanjutnya saksi BUDI HARTONO mengendarai motor Honda Beat Warna Putih dibelakang saksi RIYANTO sebagai penumpang, kemudian saksi BUDI HARTONO yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih langsung menghidupkan mesin kendaraan dan melajukan kendaraan motor Honda Beat sambil mendorong motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi SRI WAHYUNI S N Binti SAMIN NURYANA dengan kaki menempel di pijakan / bustep motor honda scoopy atau biasa disebut MEMBUSTEP, setelah pergi sejauh kurang lebih 5 km dari Kantor Bank Permodalan Nasional Madani yang kemudian saat di tempat sepi tepatnya ditanjakan jalan raya Kampung Sempur Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI HARTONO dan saksi RIYANTO berhenti, selanjutnya saksi BUDI HARTONO membuka bagasi motor tersebut dengan cara menarik kabel tuas bagasi motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam yang ada dibalik body depan kendaraan tersebut, setelah bagasi motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam terbuka, kemudian saksi BUDI HARTONO mengambil bungkusan yang berisi kunci baut dan obeng yang ada di bagasi motor tersebut, kemudian saksi BUDI HARTONO mengambil obeng dan kemudian dimasukan kedalam lubang kunci kontak dengan paksa dan berusaha diputar ke tulisan ON agar listrik kontak kendaraan Honda Scoopy Warna Silver Hitam hidup, sehingga sampai lubang kunci kontak tersebut rusak /jebol, akan tetapi ketika berusaha diputar ternyata listrik mesin tidak bisa hidup sehingga saksi BUDI HARTONO membuka box body depan Honda Scoopy Warna Silver Hitam dengan obeng tersebut dan kemudian mencabut dengan paksa 2 (dua) kabel yang terhubung ke kunci kontak kendaraan Honda Scoopy Warna Silver Hitam, setelah 2 (dua) kabel motor tersebut dicabut, selanjutnya saksi BUDI HARTONO menyambungkan kedua kabel tersebut hingga akhirnya listrik kontak kendaraan Honda Scoopy Warna Silver Hitam hidup, setelah itu terdakwa membuka plat nomor Honda Scoopy Warna Silver Hitam yang ada didepan dan belakang dan juga membuka dua kaca spion dengan menggunakan kunci baut yang sebelumnya didapat dari bagasi motor tersebut, dan begitu juga saksi RIYANTO membuka stiker striping bertuliskan SCOOPY dengan maksud supaya pemilik motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam tidak mengenali kendaraanya, setelah semuanya selesai saksi BUDI HARTONO menghidupkan mesin kendaraan Honda Scoopy Warna Silver Hitam tersebut. Selanjutnya saksi BUDI membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Songom Desa Cimanis, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang bersama terdakwa dengan saksi RIYANTO menggunakan Honda Beat Warna Putih, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa, motor Honda Scoopy Warna Silver Hitam tersebut oleh terdakwa dengan menggunakan alat pemotong gerinda merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekitar pukul 21.00 wib, saksi BUDI HARTONO bersama dengan terdakwa berhenti di jembatan daerah Kampung Sidamukti Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang untuk menjual sepeda motor honda scoopy warna silver hitam kepada sdr ROHDI akan tetapi sebelum transaksi jual beli dilaksanakan, saksi BUDI HARTONO bersama dengan terdakwa dilakukan pengamanan oleh saksi ASEP IKBARUDIN selaku anggota kepolisian beserta Tim Kepolisian Polres Pandeglang selanjutnya saksi BUDI HARTONO dan terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi ASEP IKBARUDIN untuk dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. Dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 dilakukan pengamanan oleh saksi ASEP IKBARUDIN selaku anggota kepolisian beserta Tim Kepolisian Polres Pandeglang kepada Saksi RIYANTO untuk dibawa ke Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI HARTONO dan saksi RIYANTO, saksi korban SRI WAHYUNI S N Binti SAMIN NURYANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.152.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa AL FARIJI Alias UTUK Bin DASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |