INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Pdl | TJIOE KIAN WEN ALWENDARTO TJOKROWIHARDJO | 1.OJI HUMAEDI 2.NENGSIH/NENG SETYANENGSIH 3.JULIANTORO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | 23/Pdt.G/Re&Co/X/2023 | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.332.000.000,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Serta TERGUGAT III telah Melakukan Perbuatan WANPRESTASI;----------------------------------------------
3. Menyatakan Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III Untuk membayar lunas tunai dan seketika Kepada PENGGUGAT atas kerugian Pokok Hutang yang berupa uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).----------
4. Menyatakan menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III Untuk dapat membayar Kerugian Bunga yang di perjanjikan sebesar 4% (Empat Prosent) dari Pokok Hutang sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tersebut; atau sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) Per Bulan di kali (78) Bulan sampai dengan gugatan saat ini di kurangi dengan pembayaran bunga yang sudah masuk sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) adalah menjadi total sebesar Rp.1.732.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sebagai Penerima Hak Tanggungan yang sah atas OBJEK SENGKETA yang terdaftar di Kantor Kementerian ATR/BPN Kab.Pandeglang (TURUT TERGUGAT II) berdasarkan perjanjian Akta pengakuan Hutang Nomor : 60 Tanggal 9 Maret 2018 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00480/2018 dan Akta Pemberian hak tanggungan Nomor :108/2018 tanggal 23 mei 2018 untuk dapat di ambil di lelang sebagai Pelunasan Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dengan dua Sertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT I yang terdiri dari;
(a) SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK) Nomor : 00135/kadu dampit surat ukur Nomor : 1433/1996 Tanggal 6 Desember 1996, Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 00136 seluas 700M2 (Tujuh ratus meter persegi), atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Pandeglang-Saketi Blok Pasir Angin, Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Prov.Banten dengan batas-batas terdiri dari ;
(b) SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK ) Nomor :00267/kadudampit Surat Ukur Nomor : 4/Kadudampit/2011 Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 28.02.14.07.00268. seluas 617M2 (Enam ratus tujuh belas meter persegi). Atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Desa/Blok Cigintung Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Prov. Banten dengan batas-batas terdiri dari :
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap “OBJEK SENGKETA”; berdasarkan bukti Akta pengakuan Hutang Nomor. 60 Tanggal 9 Maret 2018 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00480/2018 dan Akta Pemberian hak tanggungan Nomor :108/2018 tanggal 23 mei 2018 terdaftar atas nama PENGGUGAT sebagai penerima hak tanggungan pada Kantor ATR/BPN Kab.Pandeglang sebagai objek untuk Pelunasan utang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; dengan dua Sertifikat Hak Milik yang terdiri dari :
(a) SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 00135/kadu dampit surat ukur Nomor : 1433/1996 Tanggal 6 Desember 1996, Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 00136 seluas 700M2 (Tujuh ratus meter persegi), atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Pandeglang-Saketi Blok Pasir Angin, Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Provinsi Banten dengan batas-batas terdiri dari ;
(b) SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor :00267/kadudampit Surat Ukur Nomor : 4/Kadudampit/2011 Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 28.02.14.07.00268. seluas 617M2 (Enam ratus tujuh belas meter persegi). Atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Desa/Blok Cigintung Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Provinsi Banten dengan batas-batas terdiri dari :
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III Serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, untuk tunduk dan Patuh serta mentaati putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dengan segala Resiko dan akibat hukumnya ;----------------
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II TERGUGAT III Serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, Melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;---------------------------------------------------
9. Menyatakan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |