Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
------------ Bahwa Terdakwa WAHYU Bin MUKLAS (Alm), pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Greend Valley RT. 001 RW. 004, Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, S.H. bersama rekan tim saksi dari Satresnarkoba Polres Pandeglang yang terdiri dari SAKSI REZA NURALAWI dan SAKSI TRISNA RIYANDI mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang terdapat pada Terdakwa sering menggunakan Narkotka jenis shabu, selanjutnya Saksi RONAL HELMI HASIBUAN bersama rekan tim nya yaitu Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI menindaklanjuti informasi tersebut dengan memperdalam penyelidikan terhadap Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, saksi HELMI HASIBUAN bersama dengan Saksi REZA NURALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian Para Saksi mendapatkan informasi kembali bahwa seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang terdapat pada Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Greend Valley Rt.001 Rw.004, Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, setelah Para Saksi melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Perumahan Greend Valley RT. 001, RW. 004, Kampung Beunying Legon, Kelurahan CIlaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di rumah Terdakwa, datang 3 (tiga) orang yaitu Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, S.H., Saksi TRISNA RIYANDI dan Saksi REZA NURALAWI yang kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk memastikan identitas Terdakwa dan setelah diketahui bahwa Terdakwa adalah benar Wahyu Bin Alm. Muklas, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat, berat netto 0,1459 gram;
- 1 (satu) alat hisap shabu (bong); dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Silver.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, diketahui bahwa Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Labuan KM. 3.2, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di belakang sebuah halte yang ada di depan SDN Seruni 2 mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas permen yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,1419 gram dari Sdr. KECAP yang di bungkus menggunakan tisu warna putih dan di balut lakban warna hitam. Kemudian Terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri dan setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang kembali ke rumah
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 1362/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat netto awal 0,1459 gram, setelah di lakukan uji lab dengan berat netto akhir 0,1419 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1362/NNF, berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik para Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat netto akhir 0,1419 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa Terdakwa WAHYU Bin MUKLAS (Alm), pada rentang waktu hari Minggu sampai dengan hari Senin, tanggal 03 Maret 2024 sampai dengan tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Greend Valley RT. 001 RW. 004, Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Perumahan Greend Valley RT. 001 RW. 004, Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di rumah Terdakwa. Terdakwa menghubungi Sdr. KECAP melalui Whatssapp dengan mengatakan “Lur masih ada ga (shabu)?” kemudian Sdr. KECAP membalas “ada”, kemudian Terdakwa membalas “jauh ga bang?” kemudian Sdr. KECAP membalas “engga” kemudian Terdakwa bertanya untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dimana dan Sdr. KECAP membalas dengan mengirimkan Nomor Rekening BCA dengan nomor 5420968118 an. Cahya Maulana.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke BRILink di dekat rumahnya. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Kampung Beunying legon, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tepatnya di BRILink, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000, -(empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BCA dengan nomor 5420968118 an. Cahya Maulana dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. KECAP.
- Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut ke Sdr. KECAP, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. KECAP dengan mengatakan bahwa uang tersebut sudah di transfer, kemudian Sdr. KECAP membalas dengan mengirimkan foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa ambil. Setelah Terdakwa mendapatkan foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu, Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Labuan KM. 3.2, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di bertempat di belakang sebuah halte yang ada di depan SDN Seruni 2, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 0,1459 gram. Kemudian Terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 0,1459 gram di saku celana bagian belakang sebelah kiri dan setelah itu Terdakwa pulang kembali ke rumah dengan menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sampai di rumahnya, dan setelah itu Terdakwa membuat alat hisap Shabu (bong), dan setelah alat hisap shabu (bong) tersebut selesai dibuat, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus bekas permen yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan tisu warna putih dan di balut lakban warna hitam dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri untuk Terdakwa gunakan dengan alat hisap Shabu (bong).
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, setelah Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam saku celana bagian belakang kiri dan Terdakwa gantung celana tersebut di belakang pintu di dalam kamar Terdakwa sementara alat hisap shabu (bong) Terdakwa simpan di dalam laci meja yang terdapat di dalam kamar Terdakwa.
- Kemudian, pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dari dalam celana yang Terdakwa gantung sebelumnya, kemudian Terdakwa ambil sedikit Narkotika jenis Shabu tersebut dan menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut seorang diri di kamar milik Terdakwa dengan cara awalnya Narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal putih Terdakwa masukan ke dalam pipa kaca yang ada pada alat hisap shabu (bong) kemudian pipa kaca tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas yang mana Narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal putih tersebut mencair dan berubah menjadi asap kemudian asap yang ada pada botol dari alat hisap shabu (bong) Terdakwa hisap dengan mengunakan sedotan yang ada pada alat hisap shabu (bong) tersebut melalui mulut Terdakwa selanjutnya asap yang sudah Terdakwa hisap tersebut Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa layaknya seperti orang yang sedang merokok. Kemudian, setelah Terdakwa selesai menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam saku celana bagian belakang sebeah kiri dan celana tersebut Terdakwa simpan di lantai kamar mandi rumah miliknya, sementara alat hisap bong (shabu) tersebut Terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar Terdakwa.
- Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Perumahan Greend Valley RT. 001, RW. 004, Kampung Beunying Legon, Kelurahan CIlaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di rumah Terdakwa, datang 3 (tiga) orang yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang yaitu Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, S.H., Saksi TRISNA RIYANDI dan Saksi REZA NURALAWI yang kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk memastikan identitas Terdakwa dan setelah diketahui bahwa Terdakwa adalah benar Wahyu Bin Alm. Muklas, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 0,1459 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna silver;
- 1 (satu) alat hisap bong (shabu).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 1362/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat netto awal 0,1459 gram, setelah di lakukan uji lab dengan berat netto akhir 0,1419 gram;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1362/NNF, berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat netto akhir 0,1419 gram;
- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 24/IV/2023/POLIKLINIK, tanggal 05 Maret 2024yang di keluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang, diketahui bahwa dari Hasil pemeriksaan :
- Anamnesis/wawancara di peroleh hasil pernah menggunakan Narkoba
- Pemeriksaan fisik di peroleh hasil gejala fisik penggunaan Narkoba
- Rapid Test dengan alat di peroleh hasil Positif (+) mengandung Amphetamine dan metamphetamine
Kemudian dari hasil pemeriksaan wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba dengan menggunakan metode rapid test untuk urine di nyatakan DITEMUKAN TANDA-TANDA INTOKSIKASI DAN ATAU PENGGUNAAN NARKOBA
Berdasarkan fakta-fakta dalam penyidikan baik keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan atau barang bukti yang di temukan di TKP, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur “Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sehingga unsur pada pasal ini telah terpenuhi.
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika |