Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | SOFIAN HADI ALIAS PIAN BIN LILI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 189/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1894/M.6.13/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa Sofian Hadi Alias Pian Bin Lili pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek BPI Blok I, No. 09, RT 003/RW 006, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di salah satu rumah warga yang mana lokasinya berbeda 1 (satu) gang dengan lokasi rumah Terdakwa, Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melihat ada satu kendaraan sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang yang bukan warga dari komplek tempat tinggal Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melintas ke arah gang rumah Terdakwa dan berhenti di parkiran dekat rumah Terdakwa yang kemudian masuk ke rumah Terdakwa. Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto yang merasa curiga kemudian berinisiatif mendekati rumah Terdakwa dengan maksud mencari tahu kegiatan apa yang sedang berlangsung. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melihat di belakang rumah Terdakwa sedang berlangsung perjudian sabung ayam dengan disaksikan oleh sekitar 20 (dua puluh) orang. Lalu Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto mendekat dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan mengambil video kegiatan perjudian tersebut. Setelah mendapatkan video, kemudian Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto kembali menjauh dari lokasi dan berkumpul dengan warga yang kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian Sektor Banjar.
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar menerima laporan dari warga sekitar mengenai perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung di rumah Terdakwa dan kemudian melaksanakan patroli ke rumah Terdakwa hingga mendapati di belakang rumah Terdakwa sedang berlangsung perjudian sabung ayam yang juga disaksikan oleh beberapa orang. Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar langsung mengamankan tempat tersebut dan menangkap Terdakwa, sedangkan beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhamburan melarikan diri. Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar mengamankan Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik lokasi, penyedia tempat perjudian sabung ayam, serta sebagai wasit dalam laga perjudian sabung ayam tersebut. Pada saat mengamankan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa saat itu pihak yang sedang bertanding dalam perjudian sabung ayam di rumah Terdakwa adalah Sdr. Ence (DPO) yang membawa 2 (dua) ekor ayam milik Sdr. Supiadin alias Pian (DPO) yang melawan Sdr. Ucin (DPO) yang juga membawa 2 (dua) ekor ayam miliknya yang mana ayam tersebut di adu di tempat laga milik Terdakwa. Perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara mengadu ayam dari ayam yang dibawa Sdr. Ence (DPO dan ayam yang dibawa Sdr. Ucin (DPO) di arena laga dengan taruhan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu masing-masing ayam yang diadu/ditandingkan, adapun uang tersebut di pegang oleh masing-masing pihak, sehingga apabila ada pihak yang kalah maka di akhir pertandingan membayarkan uang taruhan kepada pihak yang menang yaitu sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) dan Terdakwa selaku sebagai penyedia tempat serta wasit dalam laga perjudian mendapatkan upah sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah taruhan yang disepakati para pihak di setiap laga.
Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara mengadu ayam atau mempertandingkan dua ekor ayam jago dimana yang menentukan kemenangan adalah seorang timer/wasit. Pihak yang menang berhak mendapatkan hadiah berupa uang yang awalnya sudah dijanjikan dari kedua belah pihak. Kemudian untuk pembagian ronde atau jatah tanding setiap pertandingan adu ayam tergantung kesepakatan awal. Pada saat kejadian, waktu yang diberikan adalah sebanyak 5 (lima) ronde dengan pembagian masing-masing ronde selama 15 (lima belas) menit dan apabila kedua ayam tidak ada yang kalah/tumbang selama 5 (lima) ronde tersebut, maka pertandingan dinyatakan seri atau imbang sehingga tidak ada pemenang.
Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan karena kemenangan ayam yang diadu/ditandingkan tergantung pada faktor kebetulan, nasib, atau peruntungan belaka.
Bahwa Terdakwa telah menggelar perjudian sabung ayam di belakang rumahnya setiap 2 (dua) minggu sekali yang berlangsung sejak bulan Februari 2025 dan hingga saat ini sudah kurang lebih 10 (sepuluh) kali Terdakwa menggelar perjudian sabung ayam tersebut dan mendapatkan keuntungan total sekitar Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa Terdakwa Sofian Hadi Alias Pian Bin Lili pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek BPI Blok I, No. 09, RT 003/RW 006, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di salah satu rumah warga yang mana lokasinya berbeda 1 (satu) gang dengan lokasi rumah Terdakwa, Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melihat ada satu kendaraan sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang yang bukan warga dari komplek tempat tinggal Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melintas ke arah gang rumah Terdakwa dan berhenti di parkiran dekat rumah Terdakwa yang kemudian masuk ke rumah Terdakwa. Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto yang merasa curiga kemudian berinisiatif mendekati rumah Terdakwa dengan maksud mencari tahu kegiatan apa yang sedang berlangsung. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto melihat di belakang rumah Terdakwa sedang berlangsung perjudian sabung ayam dengan disaksikan oleh sekitar 20 (dua puluh) orang. Lalu Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto mendekat dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan mengambil video kegiatan perjudian tersebut. Setelah mendapatkan video, kemudian Saksi Wawan Sugiarto Bin Bambang Sugianto kembali menjauh dari lokasi dan berkumpul dengan warga yang kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian Sektor Banjar.
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar menerima laporan dari warga sekitar mengenai perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung di rumah Terdakwa dan kemudian melaksanakan patroli ke rumah Terdakwa hingga mendapati di belakang rumah Terdakwa sedang berlangsung perjudian sabung ayam yang juga disaksikan oleh beberapa orang. Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar langsung mengamankan tempat tersebut dan menangkap Terdakwa, sedangkan beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhamburan melarikan diri. Saksi Samsul Munawar Bin Taja bersama rekan-rekan Kepolisian Sektor Banjar mengamankan Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik lokasi, penyedia tempat perjudian sabung ayam, serta sebagai wasit dalam laga perjudian sabung ayam tersebut. Pada saat mengamankan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa saat itu pihak yang sedang bertanding dalam perjudian sabung ayam di rumah Terdakwa adalah Sdr. Ence (DPO) yang membawa 2 (dua) ekor ayam milik Sdr. Supiadin alias Pian (DPO) yang melawan Sdr. Ucin (DPO) yang juga membawa 2 (dua) ekor ayam miliknya yang mana ayam tersebut di adu di tempat laga milik Terdakwa. Perjudian sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara mengadu ayam dari ayam yang dibawa Sdr. Ence (DPO dan ayam yang dibawa Sdr. Ucin (DPO) di arena laga dengan taruhan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu masing-masing ayam yang diadu/ditandingkan, adapun uang tersebut di pegang oleh masing-masing pihak, sehingga apabila ada pihak yang kalah maka di akhir pertandingan membayarkan uang taruhan kepada pihak yang menang yaitu sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) dan Terdakwa selaku sebagai penyedia tempat serta wasit dalam laga perjudian mendapatkan upah sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah taruhan yang disepakati para pihak di setiap laga.
Bahwa perjudian sabung ayam dilakukan dengan cara mengadu ayam atau mempertandingkan dua ekor ayam jago dimana yang menentukan kemenangan adalah seorang timer/wasit. Pihak yang menang berhak mendapatkan hadiah berupa uang yang awalnya sudah dijanjikan dari kedua belah pihak. Kemudian untuk pembagian ronde atau jatah tanding setiap pertandingan adu ayam tergantung kesepakatan awal. Pada saat kejadian, waktu yang diberikan adalah sebanyak 5 (lima) ronde dengan pembagian masing-masing ronde selama 15 (lima belas) menit dan apabila kedua ayam tidak ada yang kalah/tumbang selama 5 (lima) ronde tersebut, maka pertandingan dinyatakan seri atau imbang sehingga tidak ada pemenang.
Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan karena kemenangan ayam yang diadu/ditandingkan tergantung pada faktor kebetulan, nasib, atau peruntungan belaka.
Bahwa Terdakwa telah menggelar perjudian sabung ayam di belakang rumahnya setiap 2 (dua) minggu sekali yang berlangsung sejak bulan Februari 2025 dan hingga saat ini sudah kurang lebih 10 (sepuluh) kali Terdakwa menggelar perjudian sabung ayam tersebut dan mendapatkan keuntungan total sekitar Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |