Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Pdl | 1.SUPARDI alias USUP Bin DULHAMID 2.MULYADI Alias MUL Bin SAMIN 3.AKRA Bin SAMSU 4.ARIF Bin WIJAYA |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Pdl | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2021/PN Pdl | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahananĀ terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa : Kerugian Materiil: Membayar ganti kerugian materiil karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Kerugian Immateriil: Membayar ganti kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) 6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 2 harian media cetak lokal, 3 radio lokal; 7. Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Para Termohon; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |