Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2025/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | KIKI RINALDI Alias ABOK Bin OMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-78/M.6.13/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa KIKI RINALDI Alias ABOK Bin OMAN pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di simpang tiga Bama tepatnya di depan indomart Bama yang beralamat di Kampung Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :---------- ------ Berawal pada hari tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Juni 2024, terdakwa membeli obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet warna kuning berlogo MF yang diantarkan oleh sdr. DERI ke Tanah Abang Jakarta untuk bertemu dengan penjual obat-obatan tersebut dengan menggunakan angkutan Umum, kemudian yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan angkutan umum menuju Tanah Abang Jakarta. Lalu terdakwa langsung bertemu dengan seorang penjual dan membeli sebanyak 11 (sebelas) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sudah terdakwa pesan. Kemudian setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan angkutan umum. Lalu terdakwa langsung mengedarkan obat tramadol dan heximer dengan cara menghubugi dan menawarkan obat yang di milikinya kepada teman-temannya. ------- ------ Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa sedang nongkrong bersama saksi M. NURJAYA di simpang tiga Bama depan indomart yang beralamat di Kampung Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kemudian saksi HAYCAL menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membeli obat-obatan tersebut kemudian sekira pukul 19.50 Wib saksi HAYCAL datang membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.30 Wib sdr. YUDA datang untuk membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20.40 Wib sdr. GUSTI datang dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari obat-obat tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa juga sering memberikan obat tablet warna putih secara gratis kepada saksi M. NURJAYA untuk langsung dikonsumsi. ----- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan atas informasi adanya transaksi penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 20.40 Wib saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang menongkrong bersama saksi M. NURJAYA di pinggir Jalan Raya Simpang Tiga Bama depan Indomart yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa obat tablet warna putih dalam kemasan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 28 (dua puluh delapan) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hitam yang kesemuanya ditemukan disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang digunakannya, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan di didalam saku celana sebelah kanan yang di gunakan oleh terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli di Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk dijual/diedarkan. Kemudian saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan saksi M. NURJAYA beserta barang bukti ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------- ------ Bahwa terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan perlempeng nya bersikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (heximer) saya menjual nya perplastik klip bening berisi 4 (empat) butir seharga 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).-------- ------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.------------- ------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (tramadol) dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (heximer), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (tramadol) dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (heximer) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab: 4426/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K dan dilakukan pemeriksaan oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 1,3886 gram diberi nomor barang bukti 2241/2024/OF dengan kesimpulan benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2, 4050 gram diberi nomor barang bukti 2242/2024/OF dengan kesimpulan benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.-------- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa KIKI RINALDI Alias ABOK Bin OMAN pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di simpang tiga Bama tepatnya di depan indomart Bama yang beralamat di Kampung Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : --------------------------------------- ------ Berawal pada hari tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Juni 2024, terdakwa membeli obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan obat tablet warna kuning berlogo MF yang diantarkan oleh sdr. DERI ke Tanah Abang Jakarta untuk bertemu dengan penjual obat-obatan tersebut dengan menggunakan angkutan Umum, kemudian yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan angkutan umum menuju Tanah Abang Jakarta. Lalu terdakwa langsung bertemu dengan seorang penjual dan membeli sebanyak 11 (sebelas) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sudah terdakwa pesan. Kemudian setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggunakan angkutan umum. Lalu terdakwa langsung mengedarkan obat tramadol dan heximer dengan cara menghubugi dan menawarkan obat yang di milikinya kepada teman-temannya. ------- ------ Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa sedang nongkrong bersama saksi M. NURJAYA di simpang tiga Bama depan indomart yang beralamat di Kampung Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kemudian saksi HAYCAL menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membeli obat-obatan tersebut kemudian sekira pukul 19.50 saksi HAYCAL datang membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.30 Wib sdr. YUDA datang untuk membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20.40 Wib sdr. GUSTI datang dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga 60.000,-(enam puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menggunakan uang hasil penjualan dari obat-obat tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan terdakwa juga sering memberikan obat tablet warna putih secara gratis kepada saksi M. NURJAYA untuk langsung dikonsumsi. ----- ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan atas informasi adanya transaksi penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 20.40 Wib saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang menongkrong bersama saksi M. NURJAYA di pinggir Jalan Raya Simpang Tiga Bama depan Indomart yang beralamat di Kp. Karya mukti Rt. 001 Rw. 006 Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten lalu melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa obat tablet warna putih dalam kemasan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 28 (dua puluh delapan) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hitam yang kesemuanya ditemukan disimpan didalam tas selempang warna hitam yang sedang digunakannya, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) yang ditemukan di didalam saku celana sebelah kanan yang di gunakan oleh terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli di Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk dijual/diedarkan. Kemudian saksi SOLEHUDIN, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM, saksi ANDI ARMANTA dan tim Satres Narkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan saksi M. NURJAYA beserta barang bukti ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------- ------ Bahwa terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan perlempeng nya bersikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (heximer) saya menjual nya perplastik klip bening berisi 4 (empat) butir seharga 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).-------- ------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.------------- ------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (tramadol) dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (heximer), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (tramadol) dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (heximer) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab: 4426/NOF/2024 tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K dan dilakukan pemeriksaan oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 1,3886 gram diberi nomor barang bukti 2241/2024/OF dengan kesimpulan benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2, 4050 gram diberi nomor barang bukti 2242/2024/OF dengan kesimpulan benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.-------- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |