| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | DEDEN HAMALUDIN Bin IMAN SULAEMAN Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2288/M.6.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa Terdakwa DEDEN HAMALUDIN BIN IMAN SULAEMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 03.48 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah yang beralamat di Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
Bermula pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) berkumpul di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung 2, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, merencanakan sebuah aksi pencurian dan menyepakati akan dilakukan secara bersama-sama. Keesokan harinya, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), berangkat untuk mencari target pencurian sebagaimana telah direncanakan sebelumnya dengan berjalan kaki. Ketika melewati Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di depan rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah, sekitar pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor sedang terparkir di teras rumah kontrakan. Kedua unit motor tersebut adalah:
Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm kemudian menyuruh Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) untuk mengawasi situasi dan kondisi sekitar rumah kontrakan dan setelah dirasa aman, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) memberitahu Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm untuk segera melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan tersebut.
Sekitar pukul 03.48 WIB, Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm mendekati rumah kontrakan, dan kemudian Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm langsung merusak gembok pagar rumah kontrakan dengan menggunakan kunci letter T dan mata kuncinya hingga gembok tersebut rusak dan terbuka. Setelah gembok pagar terbuka, Terdakwa langsung membuka pagar dan masuk ke bagian teras rumah kontrakan. Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No. Pol.: A-3965-JG, tahun 2018, No. Mesin: G3E4E-1061676, No. Rangka: MH3SG3190JJ284665 yang tidak terkunci stang lalu mendorong keluar motor tersebut dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut telah berpindah keluar kontrakan, kemudian Terdakwa merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Terdakwa menyerahkan motor tersebut kepada Saksi Saparudin Bin Masudi Alm untuk dibawa ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm yang beralamat di Kampung Babakan Girang, RT 001/RW 003, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Setelah itu Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm kembali masuk ke dalam rumah kontrakan dan menghampiri motor lain, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital warna silver hitam, No. Pol.: A-6614-ID, tahun 2023, No. Mesin: JM81E2443952, No. Rangka: MH1JM8122PK441435 yang dalam keadaan terkunci stang. Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm mengangkat motor keluar dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut berpindah keluar kontrakan, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm kemudian merusak lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm kemudian menyerahkan motor tersebut kepada Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani untuk dibawa ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm.
Setelah berhasil mengambil kedua motor tersebut, Terdakwa menutup pagar rumah dan pergi bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) menuju ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menggunakan kedua motor tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menawarkan kedua motor curian tersebut kepada Saksi Juhedi Als rancung Bin Awar. Keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir jalan perkampungan, Kampung Cakuwem, Desa Cisemeut/Naygati, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) bertemu dengan Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar. Kemudian terjadi negosiasi untuk jual beli kedua motor tersebut dan akhirnya sepakat untuk menjual kedua motor tersebut kepada Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar seharga Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tunai hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) pulang kembali ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm. Sesampainya di rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Terdakwa membagikan uang hasil penjualan motor curian tersebut kepada Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) sama rata yakni masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sementara sisa Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin pemilik sah sepeda motor tersebut yaitu Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman, serta mengakibatkan Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud mengalami kerugian materiil sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman mengalami kerugian materiil sekitar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------
DAN
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DEDEN HAMALUDIN BIN IMAN SULAEMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 03.48 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah yang beralamat di Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Bermula berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Panimbang/Polres Pandeglang/Polda Banten tanggal 15 Juli 2025 tentang adanya kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No. Polisi: A-3965-JG, tahun 2018, No. Mesin: G3E4E-1061676, No. Rangka: MH3SG3190JJ284665 milik Saksi Nurazizah Binti M. Mafud dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital warna silver hitam, No. Polisi: A-6614-ID, tahun 2023, No. Mesin: JM81E2443952, No. Rangka: MH1JM8122PK441435 milik Saksi Nasrullah Bin Abdurahman, pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah yang beralamat di Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada tanggal 02 Agustus 2025, Saksi Sriwijaya Bin M Sahri Alm dan Saksi Moch Alfie Febriansyah selaku anggota Polsek Panimbang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm (dilakukan penuntutan secara terpisah). Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir peluru/amunisi milik Terdakwa yang sedang dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa menerangkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut dibawa oleh Terdakwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 dengan tujuan untuk menakut-nakuti masyarakat apabila pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Dudung Sumantri Bin Tarsani, Saksi Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) tertangkap atau diketahui oleh masyarakat.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir peluru/amunisi dari seseorang yang bernama Guru (yang tidak diketahui nama aslinya) dengan cara digadaikan oleh Guru seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada sekitar bulan Juni tahun 2025 di daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) butir peluru/amunisi tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
