Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H RESA JALASENA Bin (alm. AMBO) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 311/M.6.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESA JALASENA Bin (alm. AMBO)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------------Bahwa ia terdakwa Resa Jalasena Bin Ambo pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukl 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2024 bertempat  dipinggir pantai yang beralamat di Kp. Muara Dua Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Luki, pada saat terdakwa mengangkut BBM jenis solar untuk para nelayan, Sdr.Luki meminta nomor handphone terdakwa karena terdakwa sering di suruh oleh para nelayan untuk membeli solar dan mengangkut BBM jenis solar (subsidi) untuk di pergunakan oleh para nelayan (terdakwa sebagai ojek) dengan menyebutkan kapalnya seperti Wahyu Kapal Motor milik Sdr. Yudi, Layur Kapal Motor milik Sdr. Hadi, DD Rahayu 1 dan DD Rahayu 2 (kapal motor milik Sdr. Entis.
  • Bahwa terdakwa sering membeli bahan Bakar Minyak (Subsidi) jenis solar, karena ada keuntungan besar yaitu per liter Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) terdakwa sering membeli Bahan Bakar Minyak (Subsidi) jenis solar dengan mengatas namakan para Nelayan, padahal sebenarnya bukan untuk nelayan, melainkan untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain (orang yang tidak memiliki Surat rekomendasi untuk pembelian BBM jenis solar subsidi). 
  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.59 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari Sd. Luki (DPO) No. 1/II/RES.5.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 06 Februari 2024 dan Sdr. Luki memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar (subsidi) sebanyak kurang lebih 918 (Sembilan ratus delapan belas) liter dengan harga per liternya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa jalan seperti biasa sekitar pukul 16.45 Wib terdakwa berjalan di area pinggir pantai Kampung Muara Dua Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang dengan tujuan mengambil jirigen kosong ukuran 35 liter yang sudah di siapkan oleh Sdr. Luki, kemudian terdakwa datang dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor roda 3(tiga) (tanpa merek dan tanpa nomor Polisi) warna coklat untuk mengambil jirigen kosong  sebanyak 29(dua puluh Sembilan) buah jiregen kosong, terdakwa mengangkut 2(dua) kali pengangkutan.
  • Pertama terdakwa membawa jirigen kosong ukuran 35 liter sebanyak 15(lima belas) buah jirigen terdakwa bawa ke SPBU-N 38.423.29 (Pertamina)  yang beralamat di PPI Binuangeun Kabupaten Lebak Provinsi Banten terdakwa mengatakan kepada operator SPBU-N yang sedang bertugas yaitu Sdr. Ari dan Sdr. Iwan bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar untuk para nelayan, kemudian terdakwa melakukan pengisian ke 15 (lima belas) jirigen tersebut dengan rata-rata pengiisian 30 (tiga puluh) liter sampai dengan 32 (tiga puluh dua) liter per jirigennya sampai jumlah seluruhnya 485 (empat ratus delapan puluh lima) liter  dengan nilai Rp. 3.298.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) belum terdakwa bayar, biasanya setelah terdakwa menerima pembayaran dari pembeli atau pemesan baru terdakwa bayar secara tunai (cash), setelah melakukan pengisian terdakwa mengangkut atau membawa jirigen yang sudah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar (subsidi) ke tepat awal terdakwa mengambil jirigen kosong, yaitu di saung yang ada area pinggir Pantai Cikiruhwetan dan menyimpannya untuk sementara.
  • Kedua terdakwa membawa jirigen kosong (ukuran 35 liter) sebanyak 14(empat belas) buah jirigen dan terdakwa kembali ke SPBU-N 38.423.29 (Pertamina) yang beralamat di PPI Binuangeun Kabupaten Lebak Provinsi Banten terdakwa langsung melakukan pengisian terhadap 14 (empat belas) jirigen kosong tersebut dengan  rata-rata pengisian 30(tiga puluh) liter sampai dengan 32(tiga puluh dua) liter  per jirigenya sampai sejumlah 433,01 (empat ratus tiga puluh tiga koma nol satu) liter  dengan nilai sebesar Rp. 2.944.468,- (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah)  belum terdakwa bayar, setelah selesai pengisian terdakwa mengangkut atau membawa jirigen yang sudah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke saung yang ada di area pinggir Pantai Cikiruhwetan dan pada saat terdakwa sampai sekira pukl 18.00 Wib terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Banten Sdr. Luki tidak berada di tempat, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Banten untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (subsidi) jenis solar harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dan terdakwa akan mendapat keuntunga per liternya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara hasilpengujian No. 510/UPT-ML/I/2024 tanggal 18 januari2024 jam 13.00 Wib dari hasil pengujian Volume Cairan cair terhadap kuantitas cair sebanyak 29(dua puluh Sembilan) jirigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter di nyatakan total volume sebanyak 890,71 (delapan ratus Sembilan puluh koma tujuh pulluh satu) liter. Yang di keluakan oleh  Dinas Koperasi, UKM Prindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Pemerintah Kota Serang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya