Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H FRASTIAN LUDIANSYAH Als PRASS Bin MOH. LUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4/M.6.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRASTIAN LUDIANSYAH Als PRASS Bin MOH. LUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------ Bahwa ia Terdakwa FRASTIAN LUDIANSYAH Als PRASS Bin MOH. LUDIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di area Pom bensin Saketi yang beralamat di Kampung Pasir angin, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :----------

------ Berawal pada hari tanggal yang sudah terdakwa ingat pada bulan Juni 2024, Terdakwa yang sudah mengenal sdr. DODOL Alias ATO (DPO) dan memberikan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada terdakwa secara Cuma- cuma dan timbul keinginan terdakwa untuk menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada teman- teman Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Angin, Rt. 005, Rw. 005 Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju depan Mall Batu Akik didepan Stasiun Jatinegara beralamat di kelurahan pisangan Baru, Kecamatan Mataram Jakarta Timur untuk bertemu dengan sdr. DODOL Alias ATO (DPO) untuk mengambil obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) sebanyak 750 butir, lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. DODOL Alias ATO (DPO) sebesar Rp. 1.600.000,-, lalu setelah mendapatkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tersebut, terdakwa menyimpan sebanyak 500 butir untuk dijualkan kembali oleh terdakwa dan 250 butir akan terdakwa konsumsi sendiri dan diberikan secara gratis kepada teman terdakwa yaitu Saksi YOGA, Saksi ERWIN. Bahwa terdakwa berencana menjual 500 butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada Sdr. JEJEN seharga Rp. 1.400.000,-. --------

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat Terdakwa dan Saksi YOGA sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir angin, Rt.005, Rw.005, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 250 butir yang terdakwa miliki, terdakwa memberikan secara gratis sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi YOGA. -------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa meminta saksi YOGA untuk menemani terdakwa bertemu dengan seseorang yang Saksi YOGA tidak ketahui ke POM Bensin Saketi yang beralamat di Kampung Pasir angin, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi ANDI ARMANTA dan tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang mendapat informasi sering terjadi jual beli obat-obatan yang dilarang di sekitaran area Pom bensin Saketi lalu mendatangi terdakwa dan Saksi YOGA yang sedang terlihat menunggu seseorang lalu Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi ANDI ARMANTA dan tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan badan Pakaian/Tempat terhadap terdakwa dan Saksi YOGA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakanya dan 500 (lima ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau, yang ditemukan didalam kantong plastik hitam yang sedang dibawa oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang bukti yang diamankan oleh tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang adalah benar milik terdakwa yang akan terdakwa edarkan dan dijual kepada Sdr. JEJEN. Kemudian tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa, saksi YOGA, dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------

------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.-------

------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.------

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Serang No Laporan Pengujian: LHU.101.K.05.01.24.0428 tanggal 06 Desember 2024 yang dilakukan pengujian oleh Indri Pahalaning Winahyu NIP. 198212092009022002 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl.------

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa FRASTIAN LUDIANSYAH Als PRASS Bin MOH. LUDIN pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di area Pom bensin Saketi yang beralamat di Kampung Pasir angin, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------ Berawal pada hari tanggal yang sudah terdakwa ingat pada bulan Juni 2024, Terdakwa yang sudah mengenal sdr. DODOL Alias ATO (DPO) dan memberikan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada terdakwa secara Cuma- cuma dan timbul keinginan terdakwa untuk menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada teman- teman Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Angin, Rt. 005, Rw. 005 Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju depan Mall Batu Akik didepan Stasiun Jatinegara beralamat di kelurahan pisangan Baru, Kecamatan Mataram Jakarta Timur untuk bertemu dengan sdr. DODOL Alias ATO (DPO) untuk mengambil obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) sebanyak 750 butir, lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. DODOL Alias ATO (DPO) sebesar Rp. 1.600.000,-, lalu setelah mendapatkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tersebut, terdakwa menyimpan sebanyak 500 butir untuk dijualkan kembali oleh terdakwa dan 250 butir akan terdakwa konsumsi sendiri dan diberikan secara gratis kepada teman terdakwa yaitu Saksi YOGA, Saksi ERWIN. Bahwa terdakwa berencana menjual 500 butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) kepada Sdr. JEJEN seharga Rp. 1.400.000,-. --------

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat Terdakwa dan Saksi YOGA sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir angin, Rt.005, Rw.005, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sebanyak 250 butir yang terdakwa miliki, terdakwa memberikan secara gratis sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi YOGA. -------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa meminta saksi YOGA untuk menemani terdakwa bertemu dengan seseorang yang Saksi YOGA tidak ketahui ke POM Bensin Saketi yang beralamat di Kampung Pasir angin, Desa Kadu dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi ANDI ARMANTA dan tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang mendapat informasi sering terjadi jual beli obat-obatan yang dilarang di sekitaran area Pom bensin Saketi lalu mendatangi terdakwa dan Saksi YOGA yang sedang terlihat menunggu seseorang lalu Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi ANDI ARMANTA dan tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan badan Pakaian/Tempat terhadap terdakwa dan Saksi YOGA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakanya dan 500 (lima ratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau, yang ditemukan didalam kantong plastik hitam yang sedang dibawa oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang bukti yang diamankan oleh tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang adalah benar milik terdakwa yang akan terdakwa edarkan dan dijual kepada Sdr. JEJEN. Kemudian tim Opsnal SatNarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa, saksi YOGA, dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.-------

------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.------

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Serang No Laporan Pengujian: LHU.101.K.05.01.24.0428 tanggal 06 Desember 2024 yang dilakukan pengujian oleh Indri Pahalaning Winahyu NIP. 198212092009022002 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl.------

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya