Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Pdl IBNU AFI SENA ALEK KUSMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU AFI SENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFANIBNU AFI SENA
Tergugat
NoNama
1ALEK KUSMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anton Fatoni
2Shandy Susandi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 187.332.974,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di ajukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 187,332,974  (seratus delapan puluh tujuh juta tiga taratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah )secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak