Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2025/PN Pdl Akhmad 1.HISYAM SUHESA, ST, M.M
2.ADE SUHYAR
3.PUPU MUFLIHATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARMADAN LETETUNY S.HAkhmad
Tergugat
NoNama
1HISYAM SUHESA, ST, M.M
2ADE SUHYAR
3PUPU MUFLIHATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah pelawan yang benar;
  3. Menyatakan gugatan perlawanan eksekusi adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 1/pdt.Eks/2023/PN Pdl tidak dapat dilaksanakan (non executable);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan/atau kasasi;
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi I s/d Terlawan  Eksekusi III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sperkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak