Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Pdl | NY. RETNO SRI HARTANTI | SANA SURYA ATMAJA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Pdl | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah H. Said/ Encun , Tanah Sukra / Ade. yayah/ Ahmad Dimyati. Sebelah Timur: Tanah Sukra / H.Tb Sukmara Sebelah Barat: Jl. Desa Sebelah Selatan: Tanah H Samaun/ H Sawi , Tanah SD
Nilai Jual Objek tanah sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang di derita oleh Penggugat di kali 4.410 M2 sama dengan sejumlah 882. 000.000,- (Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan Tergugat mengakibatkan timbul biaya pengeluaran yang tidak terduga dan mengakibatkan Penggugat stres harus mikirkan permasalahan tersebut atas ulah Tergugat dan kerananya patut dan beralaan hukum apabila Tergugat di hukum secara tanggung renteng unutk membayar kerugian imateril sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Adalah nilai yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat secara seketika setelah putusan dalam perkara A’quo dimenangkan oleh Penggugat dan berkekuatan hukum tetap;
Subsidair Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa, menangani serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |