3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 166.490.308,- ( Seratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 141.924.150,- ( Seratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar 24.566.158,- ( Dua puluh Empat juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus lima puluh delalapn rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|