Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H ANDI Bin EBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/M.6.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin EBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin EBI bersama-sama dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. AGUS Als JONE (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi DARMAJARI, M. Pd Bin DARMA yang beralamat di Komp. Ambuleuit RT 002 RW 012, Kel. Cigadung, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---

------ Berawal pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI bertemu dengan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) di rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem Ds./Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa bersama saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian dengan kesepakatan apabila mendapatkan motor keuntungannya dibagi sama rata. Kemudian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menjemput terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI di rumahnya masing-masing yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI sudah menyiapkan 2 (dua) buah senter kecil (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah kunci kontak (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah obeng min (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah pahat bergagang biru (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah tang (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah kunci leter T (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) dan 7 (tujuh) buah anak kunci (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo Amstar (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) menggunakan motor Honda Beat (DPB) milik sdr. AGUS Alias JONE (DPO) berangkat menuju daerah Komp. Ambuleuit Kel. Cigadung, kec. Karangtanjung, kab. Pandeglang, Prov. Banten. Lalu terdakwa bersama dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) berkeliling untuk mencari target motor.----

------ Bahwa sekira pukul 02.00 Wib terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) melihat 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016  yang terparkir dalam garasi rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA yang beralamat di Komp. Ambuleuit RT 002 RW 012, Kel. Cigadung, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, setelah sampai sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menurunkan terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI lalu kembali untuk menunggu motor hasil curian. Terdakwa langsung mengawasi sekitar rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA dan melihat situasi aman dengan kondisi jalan yang sepi dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI langsung memanjat tembok pagar dan masuk ke garasi rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA dan merusak kunci kontak motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH dalam keadaan tidak dikunci stang menggunakan kunci letter T, kemudian saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI merusak gembok pagar dengan cara mencongkel menggunakan kunci letter T dan obeng kemudian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI membawa kabur 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA menuju rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem Ds./Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten untuk dijual, lalu terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI pulang ke rumah masing-masing yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten. -----

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) datang dengan membawa motor hasil curian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI ke rumah saksi MARTA Bin JAMA untuk membantu menjual 1 (satu) unit  kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016, kemudian saksi MARTA Bin JAMA menghubungi sdr. MAMAT (DPO) untuk menawarkan 1 (satu) unit  kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam menggunakan handphone sdr. AGUS Alias JONE (DPO) melalui facebook messenger, lalu sekira pukul 23.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) dan saksi MARTA Bin JAMA berangkat ke rumah sdr. MAMAT (DPO) yang beralamat di Kp. Ciawangun, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan menjual motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menjual saksi MARTA Bin JAMA dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) pulang ke rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem, Ds. Kel. Pandeglang, kec. Pandgelang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten kemudian sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menggunakan uang keuntungan hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk bensin dan ongkos untuk menjual motor hasil curian bersama saksi MARTA Bin JAMA, lalu sdr. AGUS Alias JONE (DPO) memberikan komisi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MARTA Bin JAMA, terdakwa dan Saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI diberikan komisi masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk sdr. AGUS Alias JONE (DPO). -----

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten kemudian melakukan introgasi terdakwa dan mengakui melakukan pencurian 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 bersama dengan terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE. Kemudian saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres Pandeglang sekira pukul 03.10 Wib  melakukan penangkapan terhadap saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI yang rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 03.15 saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi MARTA Bin JAMA di rumahnya yang beralamat di Kp. Pasir Angin RT 05 RW 08, Kel. Kadu Gajah, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengakui sudah menjual motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam kepada sdr. MAMAT (DPO). Lalu GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal sekira pukul 10.00 Wib sampai di rumah sdr. MAMAT (DPO) di daerah Kec. Angsana hanya ada saksi UUM UMAYAH lalu saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal mengamankan 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam yang terparkir. Kemudian terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan saksi MARTA Bin JAMA dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------

------ Bahwa peran saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA, peran terdakwa mengawasi keadaan sekitar pada saat mengambil motor tersebut, peran sdr. AGUS Alias JONE (DPO) mengantar terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI untuk melakukan tindak pidana pencurian dan peran saksi MARTA Bin JAMA sebagai perantara menjual motor hasil curian kepada sdr. MAMAT (DPO).-

------ Bahwa terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE tidak memiliki izin dari saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA untuk  mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA.---

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA mengalami kerugian  sebesar ± Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).-----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana.-----

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin EBI bersama-sama dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Als JONE (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi DARMAJARI, M. Pd Bin DARMA yang beralamat di Komp. Ambuleuit RT 002 RW 012, Kel. Cigadung, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---

------ Berawal pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI bertemu dengan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) di rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem Ds./Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa bersama saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian dengan kesepakatan apabila mendapatkan motor keuntungannya dibagi sama rata. Kemudian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menjemput terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI di rumahnya masing-masing yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI sudah menyiapkan 2 (dua) buah senter kecil (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah kunci kontak (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah obeng min (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah pahat bergagang biru (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah tang (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya), 1 (satu) buah kunci leter T (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) dan 7 (tujuh) buah anak kunci (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo Amstar (telah dimusnahkan dalam perkara sebelumnya) menggunakan motor Honda Beat (DPB) milik sdr. AGUS Alias JONE (DPO) berangkat menuju daerah Komp. Ambuleuit Kel. Cigadung, kec. Karangtanjung, kab. Pandeglang, Prov. Banten. Lalu terdakwa bersama dengan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) berkeliling untuk mencari target motor.----

------ Bahwa sekira pukul 02.00 Wib terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) melihat 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016  yang terparkir dalam garasi rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA yang beralamat di Komp. Ambuleuit RT 002 RW 012, Kel. Cigadung, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, setelah sampai sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menurunkan terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI lalu kembali untuk menunggu motor hasil curian. Terdakwa langsung mengawasi sekitar rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA dan melihat situasi aman dengan kondisi jalan yang sepi dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI langsung memanjat tembok pagar  dan masuk ke garasi rumah saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA dan merusak kunci kontak motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH dalam keadaan tidak dikunci stang menggunakan kunci letter T, kemudian saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI merusak gembok pagar dengan cara mencongkel menggunakan kunci letter T dan obeng kemudian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI membawa kabur 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA menuju rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem Ds./Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten untuk dijual, lalu terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI pulang ke rumah masing-masing yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten. -----

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) datang dengan membawa motor hasil curian terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI ke rumah saksi MARTA Bin JAMA untuk membantu menjual 1 (satu) unit  kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016, kemudian saksi MARTA Bin JAMA menghubungi sdr. MAMAT (DPO) untuk menawarkan 1 (satu) unit  kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam menggunakan handphone sdr. AGUS Alias JONE (DPO) melalui facebook messenger, lalu sekira pukul 23.00 Wib sdr. AGUS Alias JONE (DPO) dan saksi MARTA Bin JAMA berangkat ke rumah sdr. MAMAT (DPO) yang beralamat di Kp. Ciawangun, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan menjual motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menjual saksi MARTA Bin JAMA dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) pulang ke rumah sdr. AGUS Alias JONE (DPO) yang beralamat di Kp. Ciasem, Ds. Kel. Pandeglang, kec. Pandgelang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten kemudian sdr. AGUS Alias JONE (DPO) menggunakan uang keuntungan hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk bensin dan ongkos untuk menjual motor hasil curian bersama saksi MARTA Bin JAMA, lalu sdr. AGUS Alias JONE (DPO) memberikan komisi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MARTA Bin JAMA, terdakwa dan Saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI diberikan komisi masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk sdr. AGUS Alias JONE (DPO). -----

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Mauk Mangkubumi RT/RW 007/008 Ds/Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab Pandeglang, Prov. Banten kemudian melakukan introgasi terdakwa dan mengakui melakukan pencurian 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 bersama dengan terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE. Kemudian saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres Pandeglang sekira pukul 03.10 Wib  melakukan penangkapan terhadap saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI yang rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 03.15 saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal Polres pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi MARTA Bin JAMA di rumahnya yang beralamat di Kp. Pasir Angin RT 05 RW 08, Kel. Kadu Gajah, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengakui sudah menjual motor Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam kepada sdr. MAMAT (DPO). Lalu GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal sekira pukul 10.00 Wib sampai di rumah sdr. MAMAT (DPO) di daerah Kec. Angsana hanya ada saksi UUM UMAYAH lalu saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama dengan tim Opsnal mengamankan 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam yang terparkir. Kemudian terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan saksi MARTA Bin JAMA dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------

------ Bahwa peran saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA, peran terdakwa mengawasi keadaan sekitar pada saat mengambil motor tersebut, peran sdr. AGUS Alias JONE (DPO) mengantar terdakwa dan saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI untuk melakukan tindak pidana pencurian dan peran saksi MARTA Bin JAMA sebagai perantara menjual motor hasil curian kepada sdr. MAMAT (DPO).-

------ Bahwa terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE tidak memiliki izin dari saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA untuk  mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda CB 150 CC warna merah-hitam dengan No. Pol: A-5754-SH Nomor Rangka: MH1KC8213GK057113 No. Mesin: KC82E-1057431 tahun pembuatan 2016 milik saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA.---

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAHPUDIN Alias MINGGU Bin BAKRI dan sdr. AGUS Alias JONE (DPO) saksi DARMAJARI, M. Pd. Bin DARMA mengalami kerugian  sebesar ± Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).-----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya